Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya

TEMPO.CO, Jakarta – Meski semua pengemudi punya hak yang sama untuk menggunakan jalan raya, namun ada beberapa kategori kendaraan yang mendapat prioritas dalam situasi tertentu. Prioritas-prioritas ini diatur dengan jelas dalam undang-undang yang berlaku.

Kendaraan prioritas adalah kendaraan yang harus diprioritaskan dibandingkan pengguna jalan lain di jalan. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ada tujuh jenis kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ.

1. Mobil pemadam kebakaran (damkar) melaksanakan tugasnya.

2. Ambulans mengangkut pasien.

3. Mendukung kendaraan jika terjadi kecelakaan lalu lintas

4. Perangkat Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan tamu negara, pimpinan negara asing dan organisasi internasional, serta pejabat pemerintah.

6. Penyelenggara.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk keperluan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 134 juga mengatur tentang pengawalan pengguna jalan dengan hak utama. Ayat 1 menyatakan bahwa pengguna jalan prioritas harus dikawal oleh polisi Indonesia atau menggunakan lampu lalu lintas dan sirene berwarna merah atau biru.

Selain itu, ayat 2 menyatakan bahwa kepolisian Republik Indonesia harus menjamin keselamatan ketika mereka mengetahui pengguna jalan mendapat prioritas berdasarkan ayat 1.

Ayat 3 menyatakan bahwa alat isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang memiliki hak dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Pilihan Editor: Mengapa Kereta Api Menjadi Kendaraan Pilihan di Jalan

Astra Credit Companies (ACC) mencatatkan kenaikan laba bersih pada kuartal I-2024 sebesar 1% dibandingkan kuartal I-2023. Baca cerita lengkapnya.

H+1 Idul Adha 1445 Sebanyak 338.796 kendaraan kembali masuk wilayah Jabotabek pada Hari H Hijriah. Baca selengkapnya

Pakar Persatuan Transportasi Indonesia mengatakan Jakarta memerlukan berbagai perbaikan transportasi dan transportasi untuk menjadi kota global. Baca selengkapnya

Sebanyak 513.412 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-3 hingga H-1 libur panjang Idul Adha 2024 atau pada 14 hingga 16 Juni 2024. Baca cerita lengkapnya.

Jasa Marga melaporkan peningkatan total lalu lintas keluar Jabotabek sebesar 27,44% menjelang Idul Adha. Baca selengkapnya

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Diperkirakan sebanyak 842.227 kendaraan akan meninggalkan Jabotabek pada periode libur panjang Idul Adha tahun 2024. Lihat cerita selengkapnya

BPJS Kesehatan di Indonesia banyak memberikan pengecualian terhadap layanan yang ditanggung, termasuk kasus kecelakaan lalu lintas. Baca selengkapnya

Presiden Joko Widodo mengatakan kemacetan terjadi di banyak kota. Bukan hanya Jakarta lagi, sudah Bandung, Surabaya bahkan Balikpapan. Baca selengkapnya

Influencer asal Jepang, Mana Asahina, salah menyanyikan lagu Depok sebagai lagu kebangsaan. Ia pun heran dengan kemacetan di Depok. Baca selengkapnya

PT Hutama Karya (Persero), salah satu pengelola Tol Trans Sumatera, mencatat sebanyak 288.350 kendaraan melintas pada libur panjang Waisak. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *