Inilah Daftar UU yang akan Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan

TEMPO.CO. JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bergegas melakukan perubahan sejumlah undang-undang untuk mengakhiri masa jabatannya. Undang-undang yang diubah tersebut mencakup UU Penyiaran; UU Kementerian Negara antara lain UU TNI-Polri dan UU Mahkamah Konstitusi (MK).

1. RUU Penyiaran

RUU UU Penyiaran menuai banyak kritik dari para ahli, jurnalis, dan masyarakat sipil. RUU Penyiaran 27 Mei 2024 memuat beberapa pasal yang dikritik berpotensi mengancam kebebasan pers. Pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran adalah pasal 8A huruf q dan pasal 50 B ayat 2 huruf c. RUU Penyiaran yang diperoleh Tempo memuat 14 bab dan total 149 pasal.

Pasal 8A huruf q memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Padahal, sampai saat ini tanggung jawab atas perintah tersebut ada pada Dewan Pers. Kemudian Pasal 50 B ayat 2 huruf c melarang penyiaran eksklusif jurnalisme investigatif.

Bayu Vardhana, Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen atau AJI, meminta DPR menghapus artikel bermasalah tersebut. Bayu mengatakan DPR sebaiknya menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 sebagai acuan utama terkait pers. Namun RUU Penyiaran sama sekali tidak memuat UU Pers.

2. RUU Kementerian Negara

Rapat paripurna Badan Legislasi atau Baleg DPR sepakat untuk memutuskan implikasi penyusunan rancangan perubahan Undang-Undang Kementerian Negara sebagai usulan inisiatif DPR. 2024, 16 Mei Kamis Keputusan penyusunan RUU Kamis disetujui dalam rapat yang digelar pada Kamis.

34 Salah satu perubahannya adalah pada pasal 15 UU Kementerian Negara mengenai kementerian dengan jumlah penduduk terbanyak. “Jumlah Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 sebanyak-banyaknya 34 (tiga puluh empat) dan Pasal “Diputuskan sesuai dengan kebutuhan Presiden; Pertimbangkan efisiensi administratif pemerintah.” Artinya, Presiden bebas menentukan jumlah kementerian.

3. Revisi UU Polri dan TNI.

DPR berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Kepolisian Negara. Perubahan UU tersebut mengatur perubahan usia pensiun bagi anggota Polri dan Perwira.

Pasal 30 UU Polri saat ini menetapkan usia pensiun bagi petugas kepolisian pada usia 58 tahun. Selain itu, petugas polisi yang mempunyai keahlian khusus dan benar-benar diperlukan untuk pekerjaan kepolisian dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.

Draf amandemen UU Polri saat ini telah menambah batasan usia. “Batas usia pensiun bagi anggota Polar adalah: a. (60) tahun untuk Polri; dan B.

Presiden Komite Eksekutif Pusat Partai Gerindra Sufmi Dasko Ahmed membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, UU Polri dan UU TNI direvisi agar pembatasan pensiun sesuai ketentuan Kejaksaan.

Wakil Ketua DPR itu menjelaskan, amandemen ini diusulkan justru setelah Kejaksaan mengesahkan undang-undang tersebut melalui DPR dua tahun lalu. “Tadi kita tunda karena situasi dan kondisi pemilu kemarin. Jadi (umur pensiun) di kalangan penegak hukum sama, akan kita ubah,” Sufami mengutip ucapan Quran Pupo.

4. Perubahan UU Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati RUU Perubahan Keempat Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU Mahkamah Konstitusi. Senin atau hari terakhir penundaan RUU Mahkamah Konstitusi; atau diadakan diam-diam pada tanggal 13 Mei 2024. Pada tahap pertama, proses persetujuan amandemen UU Mahkamah Konstitusi sudah mulai berjalan lancar. Sebab dianggap melemahkan independensi Mahkamah Konstitusi.

Ketua Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna juga menyoroti reformasi UU Mahkamah Konstitusi yang dibahas di DPR. Palguna mengaku tak henti-hentinya berpikir sambil diam-diam membahas perubahan UU Mahkamah Konstitusi di sela-sela jeda. Seperti yang dikatakan mantan hakim konstitusi dalam debat ‘Revisi UU Mahkamah Konstitusi’, karena DPR tidak diketahui semua anggota. Hal ini dipertanyakan oleh banyak orang, terutama mereka yang berada di luar negeri.

Tiara Juvita | ANDI ADAM | Hendrik Khairul Muhid | Defara | Sultan Abdurman | Koran Tempo

Pilihan Redaksi: Beragam reaksi terhadap pembahasan DPR soal perubahan UU TNI

Sekjen PDIP Megawati mengkritisi RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Penyiaran melalui DPR pada Rakernas ke-5 PDIP. apa yang dia katakan Baca terus

RUU Penyiaran telah ditolak oleh asosiasi jurnalis Jurnalis Vidyarthi, pembuat konten dari berbagai sektor, dan aktivis hak asasi manusia. Baca terus

Didik mengatakan, upaya lain untuk mengintimidasi Jumpidsus adalah berupa konsesi atau bentuk diversi lainnya. Baca terus

Anggota Komisi III DPR meminta Kapolri dan Jaksa Agung memberikan konfirmasi dan klarifikasi terkait tudingan Jampidus.

Budi Eri mengatakan, pemerintah masih menunggu rancangan resmi RUU Penyiaran. Baca terus

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi mengatakan pemerintah belum menerima rancangan undang-undang penyiaran dari DPR. Baca terus

Rencana DPR belakangan ini membahas reformasi UU TNI perlu dibaca secara matang.

Komisi II DPR sedang membahas revisi 52 RUU kabupaten/kota. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan landasan hukum. Baca terus

MK memutuskan menerima eksepsi yang diajukan PKS dan menolak tuntutan beberapa pihak lainnya. Baca terus

Pinjaman pelajar adalah rencana angsuran untuk menutupi biaya pendidikan tinggi. Baca terus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *