IPW Sebut Punya Bukti Kuat Soal Kejanggalan Lelang Aset Sitaan Kejagung

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan laporan Aliansi Penyelamat Ranjau Darat Masyarakat Sipil mengenai keterlibatan Wakil Jaksa Agung Jampidsus Febrie Adriansyah dalam penjualan tersebut aset yang diperoleh hasil korupsi PT. Gunung Bara Utama (GBU) salah. Ketut mengatakan Febrie tidak terlibat dalam proses penjualan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso tak mempertanyakan apakah laporannya ke KSST dianggap kesalahan. Dia percaya bahwa bukti yang dia miliki dapat diandalkan. “Kami mempunyai bukti dan dasar hukum untuk memasukkan nama Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah satu yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Sugeng dalam keterangannya tertanggal Kamis, 30 Mei 2024.

Sugeng mengatakan kepada wartawan, KSST meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan peninjauan menyeluruh dan rinci terhadap kebijakan PPA, sehingga menugaskan KJPP Tri Santi & Rekan untuk mengkaji saham PT GBU. Su Geng mengatakan KJPP kurang memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam melakukan pemeriksaan tambang.

“Hal ini terlihat dari history data pelanggan KJPP Tri Santi & Rekan tahun 2023 hingga 2024, tidak ada yang berhubungan dengan pertambangan,” kata Sugeng.

Tak hanya itu, Sugeng menuding KJPP hanya mempunyai ilmu untuk mengusut perusahaan biasa, seperti PT Indotruck Utama, Indojaya Tata Lestari, PT Indomobil Sukses Internasional Tbk, PT Wahana Rejeki Mobilindo Cire, PT Indomatsu Press & Dies Industri, dan PT Rodamas· Perusahaan Otomotif Mackmur. Selanjutnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 125/PMK.01/2008 tentang Pelayanan Penilaian Masyarakat, Sugeng mengatakan KJPP tidak berwenang melakukan penilaian tambang.

Seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut siapa sebenarnya yang memerintahkan KJPP Tri Santi & Rekan yang tidak mempunyai kewenangan menilai saham PT GBU yang bergerak di industri pertambangan batu bara, kata Sugeng.

Hal ini terjadi setelah Kejaksaan Agung menyebut laporan yang disampaikan Serikat Sipil Selamatkan Tambang atau KSST kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait tidak sahnya penjualan saham PT Gunung Bara Utama (GBU) adalah tidak benar. Serikat pekerja mengatakan Wakil Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Berat atau Jampidsus, Febrie Adriansyah, bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Ketut Sumedana, Direktur Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, membantah pernyataan KPK. Ia mengatakan Jampidsus Febrie tidak masuk dalam rencana penyaluran PT GBU. Ketut dari Kejaksaan Agung mengatakan: “Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung pada tanggal 24 Agustus 2021, proses penjualan aset PT PBU telah sepenuhnya dialihkan kepada PPA dan oleh karena itu Pak. Jampidsus tidak melakukan lelang, begitu pernyataannya. kebohongan” Rabu 29 Mei 2024.

Kodu mengatakan, organisasinya tidak lagi terlibat dalam lelang setelah proses penawaran diserahkan kepada PPT dan Direktur Keuangan KLN. Dia menjelaskan, awalnya PT GBU dialihkan ke perusahaan pemerintah bernama Bukit Asam. Karena utang dan kewajiban PT GBU yang besar, Ketut mengatakan tidak ada yang berminat untuk menawar.

Selain itu, Ketu mengatakan kejaksaan kembali menyelidiki dan menuntut PT Sendawar Jaya. Kantor kejaksaan kalah dalam kasus ini namun menang di tingkat banding.

Artinya, uang hasil lelang akan dilimpahkan ke PT Sendawar Jaya sehingga prosesnya dilakukan di Pengadilan Tinggi. Karena ada upaya hukum, alhasil mereka dikalahkan, kata Kottu. “

Setelah lelang kedua dimulai, Ketu mengatakan ada penawaran untuk PT GBU. Pembeli berbohong bahwa dia ingin proyek itu selesai dengan cepat dan mengumpulkan uang untuk menampung dana tersebut, dan pada akhirnya dia memenangkan lelang. “Karena ada penawaran, kami umumkan dia pemenangnya. Karena uangnya akan segera dimasukkan ke dana pemerintah dan dibayarkan kepada pemegang polis dan peserta magang.”

Setelah proses penjualan selesai, Codu mengatakan kejaksaan akan mentransfer uang tersebut ke Kementerian Keuangan. Ia menilai langkah tersebut merupakan upaya menghindari tindakan hukum karena PT GBU dinilai menyulitkan.

SSTC melapor secara berurutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

KSST melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang, konspirasi, dan korupsi dalam penjualan barang rampasan. Aset hasil sitaan hasil korupsi yang dijual Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) pada 8 Juni 2023 adalah kavling saham PT Gunung Bara Utama.

PT Indobara Utama Mandiri menang dengan hadiah Rp 1,945 triliun, kata Deolipa Yumara, salah satu perwakilan KSST, kepada Tempo, Senin, 27 Mei 2024.

Deolipa mengatakan, ada dugaan Syaifudin Tagamal (Kepala Pusat PPA Kejagung) selaku pihak yang menetapkan batasan penjualan menyebabkan pemerintah merugi sekitar Rp 9,7 triliun; Pejabat DKJN dan/atau KJPP, Tri Santi dan kolaboratornya sebagai reviewer; Andrew Hidayat, Budi Susilo Simin dan Yoga Susilo selaku pemilik manfaat dan/atau pemilik manfaat PT. Bahkan, Indobara Utama Mandiri.

Majalah Tempo edisi pekan ini memberitakan, harga jual aset hasil korupsi dari Asuransi Jiwasraya diperkirakan di bawah nilai pasar. Aset yang dimaksud adalah milik PT Gunung Batu Bara, pemilik konsesi batu bara Sendawar di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Sikutai, Kalimantan Timur. PT GBU ditangkap Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat.

Kejaksaan Agung mulai menjual PT GBU pada 17 November 2022 senilai Rp 3,4 triliun berdasarkan perkiraan layanan penilaian publik Pung’s Zulkarnain and Partners. Namun Kejaksaan Agung saat itu hanya berhasil menjual aset PT GBU senilai Rp 9 miliar.

Kejaksaan kemudian bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Mineral. Kedua kantor tersebut merekomendasikan agar ada lelang baru. Layanan penilaian publik Tri Santi & Partners menganalisis harga saham PT GBU pada 3 April 2023.

Berdasarkan kajian tersebut, Kejaksaan Agung kembali menggelar lelang PT GBU pada 6 Juni 2023 yang dimenangkan oleh satu-satunya pihak yang hadir saat itu, yakni PT Indobara Utama Mandiri (IUM). PT IUM diduga terlibat dengan mantan narapidana Andrew Hidayat dalam kasus suap izin pertambangan Kalimantan Selatan tahun 2015.

Pilihan Editor: MRT memastikan penumpang dievakuasi setelah logam jatuh di rel depan Kejagung.

“Untuk lebih mengungkap dan memperluas aliran uang terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan lainnya,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Komisi Hukum RI Republik Demokrat periode 2024-2029 dinilai belum sepenuhnya memahami berbagai persoalan yang dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini karena banyaknya wajah baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membeberkan penjelasan lengkap mantan pengacara Syahrul Yasin Limpo Febri Diansyah Read.

Aksi teror di Kejaksaan Agung dilakukan anggota Pasukan Khusus atau kelompok Densus 88 antiteroris. apa itu? Baca selengkapnya

Berapa penghasilan Brigadir Sentot Prasetyo dan Jampidsus Febrie Adriansyah? Di bawah ini adalah ringkasan informasi yang membandingkan kedua item tersebut. Baca selengkapnya

ICW menegaskan, dengan adanya keterlambatan di Pansel KPK, DPR bisa melakukan pemeriksaan secara layak terhadap calon KPK periode 2024-2029. Baca selengkapnya

Abdul Fickar Hadjar, pakar peradilan pidana Universitas Trisakti, mengatakan langkah sementara untuk mencopot Ghazalba Saleh tidak diperlukan. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyumbangkan sejumlah kendaraan mewah ke Gudang Nasional Barang Sitaan (Rupbasan) di Samarinda, Kalimantan Timur. Baca selengkapnya

Airlangga mengatakan kelompok agama diberi wewenang oleh Presiden Joko Widodo untuk mengelola operasional pertambangan. Baca selengkapnya

Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam terkait dengan Adani Group dan berikut profilnya. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *