Irit Bicara soal Putusan MA, KPU Klaim Belum Terima Surat Putusan Resmi

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU memilih tak banyak berkomentar saat dimintai keterangan mengenai keputusan Mahkamah Agung atau Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 untuk mengomentari syarat batasan penambahan suara. calon presiden daerah.

Ketua Umum KPU Hashim Asy’ari mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait keputusan tersebut. “(Harmonisasi) Saya tidak membicarakannya,” ujarnya di kantor KPU pusat, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.

Hasyim menegaskan, YNK tidak bisa berkomentar apa pun, termasuk mengenai kemungkinan pelaksanaan putusan MK. “Kami belum menerima suratnya.

Dalam putusan yang diterima Tempo, Mahkamah Agung mengubah syarat usia calon presiden daerah 30 tahun lalu untuk calon gubernur dan wakil gubernur, terhitung sejak penetapan pasangan calon setelah serah terima calon.

Dalam putusannya, MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU membatalkan Pasal 4 Pasal (1) Peraturan Nomor 9 Tahun 2020. Ahmad Ridha. Sabana, pada tanggal 23 April 2024.

Aplikasi tersebut didistribusikan pada 27 Mei 2024. Permohonan itu diputuskan tiga hari setelah pendistribusiannya. Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Yulius dan dua anggotanya, Jerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi.

Keputusan ini masih menunggu keputusan. Sebab, berdasarkan keputusan tersebut, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berpeluang besar memenuhi syarat usia sebagai calon presiden daerah tingkat provinsi. Sebab, putusan MA yang memperpanjang penafsiran batasan usia sekurang-kurangnya 30 tahun terhitung sejak calon menjabat, bukan sejak ditetapkan. Padahal, putra bungsu Jokowi kelahiran 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat mendaftar. Berkas calon gubernur dan gubernur akan dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR atau Baleg Achmad Baidowi mempersilakan KPU menggelar konsultasi guna membahas keputusan tersebut. Ia mengatakan, DPR menunggu tindak lanjut dari KPU. Sebab menurut undang-undang, KPU harus berkonsultasi dulu dengan DPR. Baidowi mengatakan, “Semua tergantung KPU mau menyelenggarakan pilkada ini atau pilkada lainnya. Yang jelas MA memerintahkan KPU mengganti PKPU.”

Ia mengkritisi keputusan Mahkamah Agung

Pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah mengatakan, keputusan MK tersebut menjadi karpet merah bagi Kaesang Pangarep untuk mengikuti Pilpres November 2024.

Dosen Universitas Mulawarman ini menuturkan, putusan MK Nomor 23 P/HUM/2024 yang menambahkan penjelasan mengenai kondisi usia calon kepala daerah, memang sejak awal dirancang untuk membuka jalan bagi Kaesang. Herdiansyah mengatakan: “Keputusan ini tidak ada hubungannya dengan pemuda.

Menurut Herdiansyah, pernyataan kelompok relawan Presiden Jokowi, khususnya PROJO, bahwa keputusan MK membuka lebih banyak ruang bagi generasi muda untuk menunjukkan kemampuannya di masyarakat, tidak lebih dari sekedar alasan. Dia berkata: “Ini adalah tindakan politik yang bodoh dan tidak masuk akal.”

Selain itu, Peneliti Populi Center Usep Saepul Ahyar juga menyebut keputusan tersebut menjadi penyebab konflik. Sebab, hal itu merupakan upaya membuka jalan bagi Kaesang untuk meneruskan dinasti politik keluarga Solo, keluarga Presiden Jokowi. Wajar jika hal ini terus menarik perhatian masyarakat, kata Usep.

Menurutnya, sebaiknya Kaesang tidak mengambil manfaat dari putusan MK ini. Sebab, selain mempengaruhi kemunduran demokrasi. Keputusan ini akan menjadi warisan buruk dalam sepuluh tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Pilihan Editor: Kritikus terhadap keputusan Mahkamah Agung, pemerhati nilai upaya mempertahankan dinasti politik

Anggota parlemen memerintahkan KPU Wilayah Teluk Bintuni untuk menghitung ulang suara di tujuh TPS di distrik Weriagar. Baca selengkapnya

Katadata Insight Center (KIC) merilis hasil survei persepsi masyarakat jelang Pilkada 2024. Baca selengkapnya

PPP gelar rapat nasional bahas langkah strategis menghadapi Pilkada 2024 Baca selengkapnya.

Andika Hazrumy semakin mengukuhkan posisinya sebagai calon paling potensial di Pilkada Kabupaten Serang. Baca selengkapnya

Sidang etik kasus maksiat Ketua KPU Hasim Asy’ari hari ini digelar tertutup dan mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait. Baca selengkapnya

Mahfud Md, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga calon wakil presiden pada Pilkada 2024, menilai keputusan MA mengenai batasan usia calon kepala daerah sangat memprihatinkan. Inilah alasannya. Baca selengkapnya

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan siap mengikuti panggilan penyidik ​​KPK terkait kasus Harun Masiku pada Senin pekan depan. Baca selengkapnya

Terdapat beberapa putusan hukum kontroversial yang meminta KPU mengulangi pemilu dan menghitung ulang suara. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin pekan depan memutuskan memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam Kasus Harun Masiku. Baca selengkapnya

Pengamat politik Ujang Komarudin menilai peluang Kaesang di Solo besar. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *