Istana Hormati Putusan MK, Dukung Transisi Pemerintah Prabowo-Gibran

TEMPO.CO, Jakarta – Hari ini, Senin, 22 April 2024, Istana Kepresidenan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres. Koordinator Staf Presiden Ari Dupiana mengaku menghormati sepenuhnya keputusan MK atas perselisihan hasil pemilihan presiden (PHPU) 2024 yang bersifat final dan mengikat.

Eri mengatakan, pemilu presiden sudah usai, kini saatnya kita kembali bersatu untuk bahu membahu mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan maju. Pemerintah akan segera mempersiapkan dan mendukung penuh proses transisi presiden terpilih dan wakil presiden, ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin, 22 April 2024.

Ari menjelaskan, pemerintah berkomitmen menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang direncanakan pada akhir masa jabatan pemerintah pada Oktober 2024.

MK dalam sidangnya, Senin, menolak tuntas perkara pasangan Anis Basvidan-Mohimin Iskandar dan Ganjar Pranu-Mahfud Md. bahwa KPU tidak menerima hasil penghitungan suara Pilpres 2024. Dalam gugatannya, Amin dan Ganjar Mahfoud pada pokoknya meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres 2024. pemilihan wakil presiden.

Anis-Kak-Amin dan Ganjar-Mahfud pun meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan suami istri Prabu Subianto-Jibran Rakaboming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Selain termasuk Prabhu-Jabran. Jelang Pilpres 2024, pemerintahan Jokowi dituding mempolitisasi bantuan sosial dan penyalahgunaan kekuasaan melalui proses perubahan aturan Mahkamah Konstitusi yang mengadopsi kompensasi dalam pemilu.

Dalam keterangannya, Senin, Ari mengklarifikasi pertimbangan hukum kedua putusan MK tersebut. Dia mengatakan tuduhan terhadap pemerintah, termasuk penipuan dan campur tangan dalam pemilu, politisasi bantuan sosial, mobilisasi pegawai negeri, dan ketidakberpihakan pengurus badan-badan lokal, dinyatakan tidak berdasar.

Meski permohonan Anis-Keke Amin dan kubu Gunjar Mahfoud ditolak, namun tidak semua hakim MK mempunyai suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang berbeda pendapat atau dissenting opinion, seperti Saldi Isra, Arif Hidayat, dan Eni Nurbanangsi.

Pendapat hakim menunjukkan ada norma yang belum dijalankan presiden dengan baik, khususnya penyaluran bansos dan pengangkatan wali daerah.

Pilihan Redaksi: Saldi Isra: MK harus mengadakan jajak pendapat baru di banyak bidang

Daniel mengatakan, nama program makan siang gratis tersebut diubah agar bisa dibaca secara keseluruhan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dupayana menilai ucapan Dirjen PDIP Megawati Sukarnoputri untuk kepentingan internal. Baca selengkapnya

Oesman Sapta Odang yakin Partai Hanora akan mencontoh PDIP dalam pendekatan politik pemerintahan Prabowo-Jibran

Gunjar Pranu membacakan suara lengkapnya mengenai prediksi perilaku politik Partai Demokrat Indonesia atau PDIP terhadap pemerintahan Prabowo-Jabran.

Ganjar Pranu menghadiri agenda Rapat Kerja Nasional ke-5 atau Rapat Kerja Nasional PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ankol, Jakarta Utara Baca Selengkapnya

Direktur Jenderal PDIP Megawati Sukarnoputri mengatakan penting untuk memiliki kabinet yang profesional. Humor tentang utang negara. Baca selengkapnya

Anis Baswidan mengaku serius mempertimbangkan untuk mengusung NasDem, PKS, dan PKB di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Dirjen PDIP Megawati menilai partainya punya sejarah panjang dalam memperjuangkan demokrasi. Baca selengkapnya

Budi Ari Setiyadi menilai sikap politik PDIP terhadap pemerintahan Prabowo-Jabran tidak diputuskan dalam rapat kerja nasional.

Partai Demokrat dipastikan tidak akan mengajukan calon pada Pilkada Jakarta 2024. Demokrat untuk Pilpres 2029 Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *