Iuran tapera Baru Mulai 2027, Anggota Dewan: Hanya Meninabobokan Rakyat

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komite IX DPR RI dari Partai PDI-P, Edy Wuryanto mempertanyakan kesediaan pemerintah menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap Pendanaan Program Perumahan Rakyat (Tapera). Sebelumnya, Pemerintah melalui Ketua Badan Pengelola (BP) Tapera Basuki Hadimuljono mengumumkan penggunaan Tapera baru akan dimulai pada tahun 2027, dan tidak akan tertunda. Menurut Edy, hal itu merupakan langkah pemerintah untuk membatasi jumlah penduduk.

“Kenapa aku bilang jeda? Sebab dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak ada perubahan terhadap Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, kata Edy dalam laporannya, Sabtu, 8 Mei 2024.

PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keuangan Negara merupakan akibat dari Undang-undang 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Dalam Bab 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan bahwa pengumpulan tunjangan bagi pekerja swasta akan selesai tujuh tahun setelah PP tersebut diterbitkan. Artinya, tahun 2027. Kemudian di PP Nomor 21 Tahun 2024 tidak ada perubahan pada Pasal 68. Kalau pemerintah bilang akan ditangguhkan, maka harus jelas berapa lama ditangguhkannya bagaimana, kata Edy.

Menurut Edy, pemerintah harus berusaha mencari strategi yang baik untuk mendukung rakyat. Sebab, rencana Tapera mendapat tentangan dari berbagai kalangan. “Respon negatif dari para pekerja dan pengusaha merupakan pertanda kuat bahwa proyek Tapera tidak baik bagi masyarakat, sebaiknya pemerintah memperbaiki pekerjaan yang dilakukan saat ini. Semua pekerjaan yang perlu dilakukan harus berdasarkan kondisi.

Sebelumnya, pekerjaan Tapera dikerjakan oleh pegawai negeri sipil (PNS). Besaran tunjangan yang diberikan pejabat pemerintah didasarkan pada golongannya. Untuk kelompok Rp3 ribu, kelompok II Rp5 ribu, kelompok III Rp7 ribu, dan kelompok IV Rp10 ribu. “Setelah menabung sepuluh tahun, jumlah yang bisa ditarik tidak lebih dari Rp 10 juta,” kata Edy.

Menurut dia, dengan adanya gambar tersebut, masyarakat menganggap tidak perlu melakukan penyelamatan di Tapera. Merujuk pada website BP Tapera, tujuan program ini adalah menghimpun dan memberikan pinjaman murah jangka panjang untuk membiayai perumahan.

Oleh karena itu, Edy menilai kecemasan masyarakat merupakan hal yang wajar. “Penting agar masyarakat berpikir bahwa dengan menabung di Tapera mereka bisa mendapatkan pembiayaan perumahan yang terjangkau. Mari kita lihat harga rumah saat ini dan berapa banyak orang yang bergabung dengan Tapera.”

Edy juga memperkenalkan manfaat Tapera yang disebut-sebut hanya bisa dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau berpenghasilan di atas Rp 8 juta per bulan. MBR dapat memperoleh kredit perbaikan rumah, kredit properti, dan akses kepemilikan rumah (KPR) dengan tenor panjang dan suku bunga di bawah suku bunga.

Namun, belum ada informasi manfaatnya bagi masyarakat non-MBR. “Dalam situasi seperti ini, wajar jika orang berteriak. Buat apa bergabung, kalau manfaatnya saja tidak bisa dirasakan. Sedangkan non-MBR harus membayar uang jaminannya sendiri. “

Saat ini, lanjut Edy, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan manfaat serupa dengan UU Tapera. Ada Extended Employment Program (MLT) Senior Home Security Program (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Edy melihat akan ada gerakan MLT Perumahan dan UU Tapera, sehingga ia meminta kenaikan MLT perumahan bagi pekerja. Artinya, karyawan dan pengelola usaha tidak perlu ikut serta dalam Tapera. Dengan wajib membayar iuran Tapera sebesar 2,5 persen kepada pegawai dan 0,5 persen kepada pengelola usaha, menurutnya akan melindungi pihak yang menggaji pegawai dan pendapatan perusahaan. “Alangkah baiknya jika kita mengubah tanggung jawab atas kesenangan ini,” kata Edy.

Selain itu, terdapat temuan Otoritas Pengawas Keuangan (BPK) pada tahun 2021 tentang pemulihan dana Tapera. BPK menemukan 124.960 peserta pensiunan Tapera tidak menerima pengembalian dana senilai RP 567,5.

Meskipun BP Tapera baru-baru ini mengumumkan bahwa seluruh pemangku kepentingan telah dipekerjakan kembali, namun penemuan ini mungkin menyebabkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap BP Tapera. Jadi benar pemberlakuan UU Federal 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditunda hingga tahun 2027, harus ada perkembangan yang nyata dan membuat masyarakat percaya, kata Edy.

Ancaman Jokowi bisa mengancam demokrasi. Setelah “sukses” mengangkat putra sulungnya menjadi wakil presiden, kini ia ingin mengangkat putra bungsunya. Baca selengkapnya

Meski mendapat gaji tetap, dengan berbagai bonus dan pensiun, petugas harus mengambil potongan bulanan. Sesuatu? Baca selengkapnya

“Kami tidak menerima pemberhentian Tapera karena tidak ikut serta dalam penyusunan peraturan,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati. Baca selengkapnya

BP Tapera menyajikan statistik kebutuhan masyarakat baik untuk membantu masyarakat MBR agar dapat memiliki KPR. Baca selengkapnya

KSPI mengatakan aktivis yang menentang Tapera akan semakin meluas jika sistem tersebut tidak dihilangkan. Menteri Sekretaris Negara Pratikno atas tanggapannya. Baca selengkapnya

Kabar terpopuler: Presiden Joko Widodo atau Kakak Jokowi, Sigit Widyawan, menjadi anggota BNI. BP Tapera tidak menerima uang Tapera untuk membangun IKN. Baca selengkapnya

Deputy Chief Financial Officer BP Tapera Sugiyarto mengatakan tidak semua karyawan harus mengikuti proyek ini. Para pengamat berpendapat bahwa ini adalah sumbangan sukarela

Tampaknya pemerintah tidak ada niat untuk menghentikan sementara penggunaan karya Tapera, sementara buruh dan Apindo juga menolak menerima ‘keamanan’. Baca selengkapnya

Pemerintah menginginkan swasta dan pekerja lepas yang memenuhi syarat bisa ikut serta dalam kerja Tapera. Baca selengkapnya

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyebut Tapera sangat berbeda dengan JKN. Karena Tapera tidak menjamin peserta akan mendapatkan hasil yang sama Baca semua

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *