Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

TEMPO.CO, JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha peer-to-peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) karena tidak memenuhi persyaratan minimum ekuitas. dan Rekomendasi Pengendalian Daya 2018.

Badan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Indonesia telah memutuskan untuk mencabut izin usaha TaniFund.

Menurut CEO ICT Indonesia Heru Sutadi, investor atau pemberi pinjaman harus berhati-hati jika ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis P2P. “Jangan menyerah pada godaan cicilan besar, tapi uang kita habis karena peminjam tidak bisa melunasi sesuai kesepakatan,” ujarnya, Jumat, 10 Mei 2024.

Fintech P2P lending merupakan platform yang mempertemukan pemberi pinjaman dan peminjam.

Heru menambahkan bahwa investor harus belajar tentang praktik peminjaman platform dan bagaimana platform memilih peminjam, karena hal ini mempengaruhi laba atas investasi. Sejauh ini, sistem fintech P2P lending masih lemah dan banyak masyarakat yang tidak mampu membayar, ujarnya.

Skor kredit adalah kriteria dasar yang dipertimbangkan pemberi pinjaman sebelum memberikan dana pinjaman kepada peminjam. Di banyak jasa keuangan, ini digunakan untuk menilai kemampuan peminjam untuk membayar.

Berikutnya: Menurut Heru, layanan fintech P2P lending yang salah….

Menurut Heru, ada yang salah dengan layanan fintech P2P lending jika tarif gagal bayar terlalu tinggi. “Pengecekannya tidak dilakukan dengan baik karena mudah diakses oleh siapapun yang mengajukan pinjaman atau pinjaman secara online,” ujarnya.

Pada akhirnya, risiko terbesar ditanggung oleh pemberi pinjaman, karena platform tidak memberikan informasi tentang cara melakukan penyelidikan. Menurut Heru, suku bunga pinjaman fintech P2P memang tinggi, namun pemberi pinjaman juga harus mewaspadai tingginya risiko gagal bayar pinjaman. Dia membandingkan menerima uang dari pemberi pinjaman dengan duduk di papan tulis. Bisa dikembalikan, tapi kemungkinan besar tidak mendapat untung.

Kredit macet adalah yang paling merugikan. Data terakhir OJK menunjukkan total kredit macet P2P loan dalam 90 hari (TWP90) pada Februari 2024 mencapai $1,7 triliun, naik dari $1,7 triliun pada bulan sebelumnya.

Pinjaman P2P TWP90 biasanya 2,95%. Biaya masuknya 5%. Namun, beberapa perusahaan pinjaman online seperti TaniFund melebihi batas TWP90.

Dikutip dari laman PT TaniFund, TWP90 perseroan disebutkan telah mencapai 36,07%. Artinya, rasio utang macet sebesar 63,93%. TaniFund menyatakan masih melakukan mediasi dan berperan aktif dalam menyelesaikan kewajiban utang peminjam.

Pilihan Redaksi: BPDPKS dan Kementerian ESDM membahas biodiesel B35 energi bersih.

Pemerintah tidak serius dalam menegakkan standar keselamatan bagi perusahaan pertambangan atau investor asing yang masuk ke Tanah Air. Baca selengkapnya

Dana Syariah Yusuf Mansoor Peter bukanlah pencuci uang, dan dia tidak tertarik pada uang yang dianggap penipuan.

Bisnis yang paling terkenal: smelter PT KFI sering meledak sehingga keselamatan warga sekitar terancam. Pemerintah beralasan pembebasan lahan yang dilakukan IKN tidak melanggar hak asasi manusia. Baca selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Mulamat. Baca selengkapnya

OJK membeberkan penyebab tingginya angka kredit macet di Bank Perekonomian Masyarakat (BPR). Baca selengkapnya

Badan Jasa Keuangan atau OJK telah meluncurkan kebijakan strategis baru POJK, BPR dan BPRS. Baca selengkapnya

Pemerintah telah melakukan perubahan Peraturan Perdagangan 2024 atau Kebijakan Pendapatan Nomor 8 Kementerian Perdagangan: Wakil Menteri Perdagangan menjelaskan alasannya. Baca selengkapnya

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Mumalat, OJK belum dilaksanakan, MUI ditolak? Baca selengkapnya

OJK mengungkap perkiraan kredit bermasalah perbankan. Baca selengkapnya

Presiden terpilih Prabowo Subianto menguraikan strategi investasi pemerintah untuk pengembangan ibu kota negara (IKN). Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *