Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

TEMPO.CO, Jakarta – Istri Lettu. Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, mengajukan sidang perdana untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE, mengungkap dugaan keterkaitan suaminya.

Kuasa hukum Anandira Puspita, Agustinus Nahak mengatakan, permohonan pemeriksaan pendahuluan diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Kamis, 18 April 2024.

“Permohonan pendahuluan kami ajukan ke PN Denpasar hari ini,” kata Nahak saat ditemui di salah satu kedai kopi di Jalan Tamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.

Menurut Nahak, ia mengajukan surat perintah penahanan karena penahanan kliennya dinilai non-yudisial dan bersifat memaksa. Ia mempertanyakan tindakan polisi yang menetapkan Anandira sebagai tersangka pada 3 April 2024 dan langsung menangkapnya lima hari kemudian.

Menurut dia, penangkapan tersebut tidak disertai surat pemberitahuan. “Setelah kami minta penundaan dihentikan, kami dikabulkan rapat,” ujarnya.

Selain itu, NHAC menilai kliennya tidak mendapat kesempatan menyelesaikan kasusnya melalui restorative justice. Ia mengaku polisi memperlakukan kliennya seperti gembong narkoba atau koruptor, karena langsung ditahan.

Ia mengaku kliennya sama sekali tidak berperan dalam pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang didakwakan kepadanya. Pasalnya pelaku utamanya, Haris Soelistya Budi selaku admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 telah ditangkap.

Ia mengatakan konten yang dimaksud diunggah tanpa izin kliennya. Anandira, kata Nahak, memberikan bukti dugaan perselingkuhan suaminya karena Harris mengaku memiliki firma hukum. Ketika sebuah firma hukum menangani suatu kasus, kata dia, pembelaan hukum klien adalah milik firma tersebut. Katanya, bertepuk tangan pada sesuatu bukanlah tanggung jawabnya.

Polda Bali, Anandira Puspita, 34 tahun, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar UU ITE. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, istri anggota Satuan Kesehatan Daerah Militer TNI (XDAM) IX/Udaana itu tidak ditangkap karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan perempuan tersebut. dengan inisial BA.

Anandira ditangkap karena terlibat menyebarkan informasi pribadi orang lain tanpa izin di akun media sosial.

“Kami tegaskan ada dua persoalan pokok yang berbeda, satu terekam di tempat tugas pria tersebut, satu lagi peristiwa yang viral dengan memberikan informasi palsu, ini terkait dengan UU ITE. kata Jansen dalam jumpa pers di Denpasar, Senin, 15 April 2024.

Jansen membantah pemberitaan di media sosial yang menyebutkan Anandira menjadi tersangka dan ditahan karena melaporkan suaminya.

Pilihan Redaksi: Polda Metro Jaya Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri Bersama Bareskrim Polri

DRC telah menyetujui empat revisi undang-undang, yakni UU Keimigrasian, Departemen Luar Negeri, TNI, dan Polri, sesuai usulan Dewan. Baca selengkapnya

Aktivis lingkungan hidup Daniel Tangkilisan baru saja dibebaskan dari UU ITE yang mengkriminalisasi perjuangannya di Karimunjawa. Apa faktanya? Baca selengkapnya

TPNPB-OPM menuding TNI ingin menjadikan RSUD Pania menjadi pangkalan militer. TNI dan polisi mengaku melakukan pengamanan di rumah sakit tersebut. Baca selengkapnya

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar menolak putusan pendahuluan Anandira Puspita, istri anggota TNI yang membeberkan perselingkuhan suaminya. Baca selengkapnya

TNI telah mengerahkan personel polisi militer untuk pengamanan di gedung Kejaksaan Agung dan petugas kejaksaan. Baca selengkapnya

Di Bojonged Bogor, seorang ibu tega membantai tetangganya karena perselingkuhannya terbongkar. Baca selengkapnya

Dalam jumpa pers tersebut, Peggy membantah sepenuhnya bahwa Vina dibunuh dan diperkosa

Kelompok masyarakat sipil mengkritik rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membentuk dewan media sosial, yang menurut mereka tidak akan memenuhi konsep yang diusulkan.

TPNPB-OPM membakar sejumlah gedung sekolah di Distrik Panai Timur, Kabupaten Panai, Papua Tengah. Baca selengkapnya

TPNPB-OPM menuding pemilik warung di Pertigaan Kopo Kampung Madi, Distrik Panyai Timur, Kabupaten Panyai, Papua Tengah, sebagai pemicu konflik. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *