Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

TEMPO.CO, Jakarta – Sumber penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Indonesia terbagi menjadi tiga, yakni pajak, dana negara bukan pajak (PNBP), dan subsidi. Kita mempunyai persamaan dan perbedaan berdasarkan ciri-cirinya. Di bawah ini adalah penjelasannya. Jenis Sumber Pendapatan Negara Indonesia

Widyajwara ahli di bidang keuangan dan pelayanan perkantoran (BPPK) dan menerbitkan kuitansi. Pendapatan keluarga meliputi pajak penghasilan dan PNBP.

“Penerimaan negara terbagi dalam tiga kategori besar. Pertama pajak, kedua PNBP, dan ketiga subsidi,” kata Achmat dalam video yang dimuat di laman Learning Center (KLC) Kementerian Keuangan, Selasa, 28 Juni 2022. 1. Pajak Penghasilan

Menurut pasal 1 angka 1 Undang-undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang 6 Tahun 1983 tentang Peraturan Perundang-undangan Fiskal, pajak wajib dibayar kepada negara yang terutang dari seseorang atau suatu badan yang terpaksa dalam keadaan terpaksa. hukum, tidak. menerima pembayaran langsung dan menggunakan negara adalah rakyat yang paling sukses.

Berdasarkan Buku Data APBN 2023, total penerimaan negara dari perpajakan pada tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp 2.021,2 triliun. Jumlah ini akan meningkat sebesar 5 persen. Untuk tahun 2022 berdasarkan pertumbuhan perekonomian dalam negeri dan pelaksanaan reformasi perpajakan.

Ada enam jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, seperti:

Penghasilan (PPh)

PPh sendiri merupakan pajak yang dibayarkan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima pada tahun anggaran. Pendapatan yang dimaksud adalah tambahan sumber keuangan yang diterima dan dapat digunakan untuk mengkonsumsi atau menambah kekayaan, seperti upah, hadiah dan hadiah.

Penerimaan PPh dibagi menjadi dua, yaitu PPh minyak dan gas (migas) dan PPh nonmigas. Penerimaan migas tahun 2023 diperkirakan sebesar Rp61,4 triliun (turun 5 persen), sedangkan penerimaan PPh migas diperkirakan mencapai Rp873,6 triliun (5,2 persen).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dipungut atas konsumsi barang atau jasa kena pajak dalam daerah pabean atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). PPN ditujukan kepada orang pribadi, badan usaha, dan pemerintah yang menggunakan barang atau jasa untuk keperluan perpajakan.

Penerimaan PPN dan PPnBM pada tahun 2023 ditargetkan mencapai Rp 743 triliun atau naik 9,1 persen. Angka tersebut dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain pertumbuhan konsumsi domestik dan masih berlakunya tarif PPN.

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM diperuntukkan bagi barang-barang mewah yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok, baik digunakan oleh masyarakat tertentu, terutama digunakan oleh masyarakat yang mempunyai penghasilan, digunakan untuk menyatakan status, atau jika digunakan ya, dapat merugikan kesehatan dan moral masyarakat, serta mempengaruhi.

Biaya materai

Bea Meterai adalah pajak yang dibayar atas penggunaan surat-surat, misalnya akad, akta notaris, surat berharga, surat berharga, dan kuitansi pembayaran yang memuat lebih dari sejumlah uang menurut aturan.

Sedangkan pendapatan kepabeanan dan cukai pada tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp 302,2 triliun. Angka tersebut meliputi bea keluar sebesar 3,4 persen, bea masuk impor 15,7 persen, dan bea cukai sebesar 81 persen.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dibayarkan atas kepemilikan atau penggunaan tanah dan/atau real estat. PBB merupakan bagian pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, namun hampir seluruh penerimaan sebenarnya dikirim ke pemerintah daerah (pemda), dua pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah daerah (pemkab), dan pemerintah kota (pemkot).

Namun, sejak 1 Januari 2014, PBB perdesaan dan perkotaan dikelola oleh pemerintah daerah. Untuk PBB, pertambangan, perkebunan, dan kehutanan masih menjadi bagian pajak pemerintah pusat.

Nilai penerimaan PBB dan pajak lainnya diperkirakan mencapai Rp 40 triliun pada tahun 2023. Peningkatannya sebesar 23,9 persen​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​

Pajak karbon

Karbon monoksida merupakan pajak atas emisi karbon yang berdampak negatif terhadap lingkungan. Ketentuan perpajakan karbon monoksida diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Fiskal (HPP). 2. BANTUAN

Sedangkan PNBP adalah pajak yang dibayarkan oleh orang pribadi atau organisasi untuk mendapatkan manfaat langsung atau tidak langsung dari jasa atau penggunaan sumber daya dan hak yang diperoleh dari negara, seperti undang-undang, yang menjadi pusat pendapatan dari pengikatan pajak dan pendapatan. , dan dikelola di negara bagian. Mekanisme APBN.

Merujuk pada Undang-Undang 20 Tahun 1997 tentang Pendapatan Negara, kekayaan PNBP dibagi menjadi enam kategori, antara lain penerimaan hasil pengelolaan dana pemerintah, pemanfaatan sumber daya alam (SDA), dan manfaat pengelolaan kekayaan negara.

Ada juga pendapatan dari jasa pemerintah, pendapatan dari keputusan pengadilan dari perintah pengelolaan kekayaan, dan pendapatan lainnya dari kebijakan.

Kinerja PNBP pada APBN 2023 diperkirakan mencapai Rp441,4 triliun. Hal ini didukung oleh undang-undang tentang pemanfaatan sumber daya alam, peningkatan pendapatan badan usaha milik negara (BUMN), peningkatan inovasi dan pelayanan yang berkualitas, peningkatan pengelolaan, dan peningkatan pengelolaan aset negara.

Pendapatan dari Sumber Daya Alam

PNBP dari SDA pada tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 196 triliun. Angka tersebut dipengaruhi oleh ekspektasi terhadap produk migas, serta mineral dan batubara (minerba) yang tidak setinggi tahun lalu dan optimalisasi pengangkutan migas.

Pisahkan pendapatan kekayaan nasional

PNBP dari kekayaan negara ditargetkan sebesar Rp 49,1 triliun pada tahun 2023. Optimalisasi penerimaan kekayaan negara dilakukan untuk meningkatkan informasi dan memperkuat infrastruktur keuangan BUMN untuk meningkatkan efisiensi.

Pendapatan Unit Pelayanan Umum (BLU).

PNBP dari BLU diperkirakan sebesar Rp 83 triliun pada tahun 2023. Pendapatan BLU dari minyak kelapa sejalan dengan perkiraan perbaikan harga minyak sawit (CPO) yang akan setinggi tahun lalu, ketika pendapatan BLU didukung oleh pembangunan dan penyederhanaan pelayanan dan optimalisasi penggunaan uang tunai.

Pendapatan PNBP lainnya

Sumber penerimaan PNBP lainnya adalah dari penjualan hasil pertambangan dan produk dalam negeri (DMO) serta proyek atau perkantoran (K/L). Pendapatan lain-lain dari PNBP ditargetkan Rp 113,3 triliun pada tahun 2023. 3. Pendapatan

Kemudian menurut Bab 1 angka 2 Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penerimaan Pinjaman Luar Negeri, Pinjaman Luar Negeri dan Hibah, Hibah merupakan penerimaan Negara yang berasal dari devisa, devisa yang dikonversikan ke dalam rupiah, barang, jasa dan/atau atau nilai-nilai. diterima dari lembaga pemberi hadiah yang tidak memerlukan penggantian kembali, di luar negeri atau di luar negeri.

Sedangkan penerimaan negara dari subsidi diperkirakan sebesar Rp 0,4 triliun pada tahun 2023. Hal ini berdasarkan perkiraan yang dilakukan Kementerian/Lembaga atau disalurkan ke daerah sesuai (MoU).

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Redaksi: Gratis Makan Siang dan Gratis Susu hingga Rp 460 Triliun, Uang Prabowo-Gibran Dari Mana?

Tidak ada batasan jumlah barang yang boleh dibawa oleh penumpang, ia hanya perlu membayar biaya pengiriman jika nilainya di atas batas USD 500. Baca selengkapnya

Wali Kota Medan Bobby Nasution menutup Center Point Mall karena terutang pajak Rp 250 miliar sejak 2011. Baca selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran sedang mengkaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah membawa hasil baik atau merugikan dunia usaha? Baca selengkapnya

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah memutuskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten (PBB-P2) tahun 2024 harus dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2024. Baca selengkapnya

Ada 143 negara yang mendukung Palestina menjadi anggota PBB, termasuk Indonesia. Ini daftarnya. Baca selengkapnya

Pemerintah akan menaikkan PPN sebesar 12 persen. Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara soal peningkatan penerimaan pajak. Baca selengkapnya

Inilah daftar negara dengan pendapatan pribadi tertinggi hingga 50 persen yang merupakan negara-negara Eropa. Baca selengkapnya

Retno Marsudi mengapresiasi Papua Nugini (PNG) yang telah membangun hubungan baik dengan Indonesia. Baca selengkapnya

Tiongkok memperluas larangan visanya ke 12 negara di Eropa dan Asia setelah kunjungan Presiden Xi Jinping ke Prancis Baca Selengkapnya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memahami bahwa bisnis selalu mengalami pasang surut. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *