Jika BPJS Kesehatan Nonaktif, Begini 10 Cara Hidupkan Kembali Lewat Aplikasi JKN

TEMPO.CO, Jakarta – BPJS Kesehatan menjadi salah satu pilihan asuransi kesehatan yang digunakan masyarakat untuk menanggung biaya pengobatan. Namun ada kalanya BPJS Kesehatan tidak tersedia. Untuk memanfaatkan manfaat BPJS Kesehatan, perlu dilakukan reaktivasi alias pengaktifan kembali.

Lalu bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS kesehatan yang sudah dinyatakan tidak aktif?

Sekadar informasi, BPJS Kesehatan bisa saja tidak aktif jika dilakukan berbagai opsi. Dikutip dari umsu.ac.id, pilihan tersebut antara lain keterlambatan pembayaran manfaat alias menunggak karena perusahaan menanggung manfaat BPJS kesehatan, atau karena peserta sudah berusia 21 tahun namun masih ikut manfaat BPJS kesehatan keluarga.

Melaporkan dari bnp.jambiprov.go.id Ada tiga cara yang bisa digunakan untuk mengaktifkan kembali BPJS kesehatan. Ketiga cara tersebut adalah melalui aplikasi mobile JKN, WhatsApp atau layanan Pandawa di WA, dan melalui kantor cabang. Berikut langkah mengaktifkan kembali BPJS kesehatan nonaktif.

Langkah-langkah Aktivasi BPJS Kesehatan melalui Aplikasi JKN:-

1. Download Aplikasi JKN yang tersedia di App Store dan Play Store.

2. Daftar dengan mengisi data diri seperti nomor kartu BPJS kesehatan, password dan kode captcha.

3. Masuk ke aplikasi dengan data yang terdaftar.

4. Klik menu “Peserta” dan klik “Konfirmasi Partisipasi”.

5. Ketuk “Kelas Peserta” lalu lanjutkan.

6. Pilih opsi pembayaran debit otomatis berdasarkan bank yang digunakan.

7. Persetujuan informasi pendaftaran auto-debit rekening.

8. Isi data yang diminta seperti nomor kartu BPJS Kesehatan, nomor rekening, dan nomor ponsel.

9. Melakukan pembayaran secara angsuran atau tunggakan setiap bulannya.

10. Terima kode verifikasi melalui SMS dan konfirmasi. Setelah itu status kepesertaan BPJS kesehatan aktif kembali.

Langkah-langkah Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan melalui WhatsApp atau Pandawa:

1. Simpan nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan 0811 8750 400 dan kirimkan pesan “Halo Chika” ke nomor tersebut.

2. Anda akan menerima pesan dari BPJS Kesehatan. Balas pesan tersebut dengan mengetik “6” untuk Layanan Pandawa.

3. Kemudian pilih nomor yang sesuai dengan negara bagian dan kabupaten/kota tempat tinggal Anda.

4. Layanan Pandawa akan mengirimkan link online kepada Anda, buka link tersebut.

5. Isi formulir sesuai petunjuk, lalu pilih “Aktivasi Kembali Kartu” dan kirimkan.

6. Kemudian pilih kelas keanggotaan yang Anda inginkan.

7. Lakukan pembayaran sesuai instruksi dan ikuti instruksi konfirmasi.

8. Jika iya maka status BPJS Kesehatan aktif.

Cara mengaktifkan kembali BPJS kesehatan di kantor cabang

Pengaktifan kembali BPJS kesehatan yang dinonaktifkan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS kesehatan terdekat. Sebelum berkunjung ke kantor, hubungi BPJS Care Center di 165 atau Asisten Chat JKN (Chika) untuk mengetahui status kepesertaan Anda.

Kemudian mendapatkan sertifikat dari Dinas Sosial jika ikut serta dalam Bantuan Iuran Penerima Kartu Indonesia (KIS) BPJS Kesehatan (PBI). Kemudian membawa sertifikat tersebut ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat. Setelah kartu BPJS Kesehatan diaktifkan kembali, laporkan pengaktifan kembali.

Pilihan Redaksi: BPJS Akan Menjadi KRISIS Kesehatan, Bagaimana Memperbaiki Keadaan Ruang Pasien

Direktur Jenderal BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti mengatakan, sedikitnya 28 juta peserta BPJS Kesehatan menunggak iurannya.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI-P Eddy Writento mempertanyakan keseriusan pemerintah menyikapi desakan masyarakat terkait rekaman tersebut.

Selain menolak kebijakan penghematan, demonstrasi Partai Buruh pada 6 Juni 2024 juga membahas 4 isu penting yang berdampak pada masyarakat. Baca selengkapnya

Hibah KRIS saat ini sedang dievaluasi oleh Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan.

Fitur-fitur baru WhatsApp membuka peluang baru bagi usaha kecil yang menggunakan aplikasi WhatsApp Business dan merek besar yang menggunakan WhatsApp API. Baca selengkapnya

Menurut Wakil Menteri Kesehatan Dante Saxono Harbuono, besaran pendanaan rencana KRIS BPJS kesehatan akan ditetapkan pada 1 Juli 2025. Baca selengkapnya

Jokowi pada tahun tersebut Ia mengeluarkan perintah eksekutif mengenai pelaksanaan penghematan perumahan rakyat atau tapering pada tahun 2024. Baca selengkapnya

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Irma Suriani, mempersulit rakyat dan menjadi siasat penanganan asuransi swasta oleh pemerintah. Baca selengkapnya

Wakil Menteri Kesehatan menyampaikan pada 20 Mei 2024, sebanyak 1.053 rumah sakit di Indonesia siap menerapkan sistem KRIS dalam pelayanan BPJS kesehatan. Baca selengkapnya

Partai Buruh meminta Presiden Jokowi membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *