Jokowi Akan ‘Cawe-cawe’ Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

NEWS24.CO.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi tentang perhatian masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini. “Saya lapor ke Bea dan Cukai dan membahas apa yang terjadi, situasi yang dihadapi seluruh jajaran di daerah ini, yang mulai meningkat, kata Sri Mulyani saat bertemu dengan Presiden di Jakarta, Rabu, dengan banyak perubahan yang cepat dalam teknologi dan volume pekerjaan. “Semua itu sudah kita lalui, kita harus melakukan banyak hal untuk terus memperbaikinya,” kata Sri Mulyani saat ditanya tanggapan Presiden Joko Widodo terhadap pajak.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan dirinya dan jajarannya akan melakukan pertemuan membahas pelayanan kepabeanan dan perpajakan yang ramai dibicarakan belakangan ini.

“Iya, nanti kita selesaikan dalam rapat,” kata Jokowi usai mengunjungi RSUD Daerah Konave, Sulawesi Tenggara, Selasa, 14 Mei 2024.

Para profesional dan media fokus pada masyarakat, khususnya media sosial, terkait dengan ekspor banyak barang dari luar negeri. Banyak peristiwa yang menarik perhatian masyarakat umum di bea cukai dan imigrasi, termasuk persoalan denda atas produk alas kaki yang dipesan. pembeli luar negeri dan sumbangan berupa keyboard untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) Berikut beberapa kasus yang terjadi di masyarakat, meski tidak semuanya terkait kesalahan bea cukai: Rp.10 juta. Sepatu Adidas dibanderol Rp 31 juta

Isu tersebut menyedot perhatian publik ketika seorang netizen bernama Radhika mengeluh di media sosial bahwa ia harus membayar bea masuk dan denda sebesar Rp31,81 juta untuk sepatu bola yang dibelinya di luar negeri seharga Rp10,3 juta.

Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan denda sebesar Rs 24,7 juta atas kesalahan penentuan nilai pabean atau CIF sepatu dari luar negeri. Direktur Bea dan Cukai Askolani menilai denda tersebut merupakan hak administratif yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kita berbicara tentang Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 “Tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Berupa Sanksi Di Bidang Kebudayaan”. Dia menjelaskan, sanksi ini untuk praktik mengecilkan nilai transaksi atau tagihan. “Denda tersebut dikenakan untuk mencegah kesalahan informasi yang dikeluarkan oleh pelaku kejahatan menurut hukum,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 26 April 2024.

DHL selaku perusahaan pelayaran rupanya mengirimkan sepatu tersebut dengan harga US$35,37 atau Rp 562.736, jauh di bawah perkiraan harga. “Untuk impor terdampak, pihak jasa pengiriman dalam hal ini DHL melaporkan CIF atau nilai pasar sebesar US $ 35,37 atau Rs 562.736,” tulis @beacukaiRI pada Senin, 22 April 2024. setelah diperiksa, nilai pabean barang ini adalah USD 553,61 atau 8,807,935 INR.

Menurut Ascolani, praktik pelaporan harga di bawah harga komersial atau di bawah invoice dapat merugikan negara. Karena pembayaran bea masuk dan pajak akan berkurang. Oleh karena itu, dia menilai pengenaan denda juga merupakan bagian dari upaya petugas bea cukai untuk menjamin transparansi impor.

Selain itu, ada juga kasus barang impor yang menjadi kendala karena pajak bea cukai. Setelah sepatu Adidas dibanderol Rp 30 juta, kali ini tas merek Hermes yang akan membayar pajak impor sebesar Rp 26 juta.

Tak terima harus membayar bea masuk yang begitu tinggi, pasangan asal Indonesia itu tiba-tiba bergegas membuka tas mewah tersebut di depan petugas bea cukai.

Dalam video yang dibagikan, terlihat dua orang petugas bea cukai sedang memeriksa tas penumpang. Pria itu terlihat membawa tas mewah Hermes di tasnya. Hal itu diketahui petugas bea cukai saat tas tersebut dirontgen.

Selain tas Hermes, di dalam tas juga ditemukan invoice atau dokumen perbaikan tas tersebut. Harga tas tersebut adalah HK$36.800, lebih dari US$4.000 dalam dolar AS, kata para pejabat.

Dengan harga tersebut, penumpang harus membayar pajak jika barang yang dibawanya melebihi batas bebas. Pengurangan bea masuk maksimum per orang adalah US$500.

Petugas kemudian meminta pria tersebut membayar pajak atas barang mewahnya senilai Rp 26 juta, jadinya 4.000,” kata seorang petugas bea cukai perempuan dalam video tersebut.

Pria tersebut membantah harga pembelian tas tersebut. Ia mengaku membeli tas Hermes seharga US$1.000 atau sekitar 16 juta rupiah. Saudara laki-laki saya, yang tidak mau disebutkan namanya, berkata: “Bu, saya membayarnya seribu dolar AS.

Dia kemudian meminta polisi tersebut untuk mengambil tas tersebut dan membelinya seharga seribu dolar. Petugas juga menegaskan agar pria tersebut tetap membayar pajak tas mewah.

Merasa hal ini tidak bisa diterima, dia memutuskan untuk merobek tas Hermes. Saya tidak menerima ini, Pak. Aku akan merobek tasnya, oke?’ pria itu memberi tahu polisi. Setelah petugas mendapat izin, pria tersebut membuka tasnya di hadapan petugas bea cukai yang berada di dalam gedung.

Korea Selatan Berikan Keyboard Braille untuk SLB

Geger seputar cover sepatu Adidas membuat seorang netizen mengungkap isu putusan arbitrase sidik jari dari Korea Selatan untuk sekolah luar biasa yang sudah ditahan di bea cukai selama satu setengah tahun.

Akun media sosial seperti harga, spesifikasi dan deskripsi setiap barang. Kemudian bukti pembayaran dan katalog produk.

Akibat barang yang dipasok, penerima SLB kesulitan memenuhi permintaan bea cukai.

Direktur Bea dan Cukai Askolani mengatakan, papan braille hadiah Korea Selatan kepada SLB di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, akhirnya diserahkan pada Senin, 29 April 2024. Papan ketik tersebut sudah ditempel di Bea Cukai sejak 2022 karena ada tidak ada. Ada status donasi dan dianggap sebagai barang bisnis.

“Kami tidak diberitahu terlebih dahulu, kami tidak paham kalau barang itu hadiah. Kalau hadiah, tidak ada bea masuk atau pajak 0 persen,” kata Askalani.

Makanya kami putuskan barang tersebut akan diperiksa bea cukai sebagai importir, yang biayanya sangat mahal, kata Askalani.

Berikutnya: Tips dan trik dari Kepala Bea Cukai Yogi

Mantan Direktur Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanta hadir di pengadilan dengan tuntutan uang sebesar Rp 23,5 miliar.

KPK menyita harta benda hasil pemuasan di berbagai jenis bangunan, antara lain di Hed Geding (Jakarta Utara), Siputat, Tangsel, empat bidang tanah di Desa Sibyoteung Udik, Siseng. , Kawasan Bagor, dua rusun di Desa Karikhkil, Sisin, Kawasan Bagor dan satu rusun di Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C Lantai 15, Kamar 31.

PDA juga menyita beberapa kendaraan antara lain Mini Cooper keluaran tahun 2015, Suzuki Baleno, BMW 530i, Mercedes Benz CLA 200 AMG, Toyota Fortuner 2.4 VRZ, Mazda, Chevrolet Bellair, Fargo dan Jeep Willys, serta 4 unit sepeda motor Harley Davidson.

PKC juga menyita 10 tas wanita berlogo Hermes-Paris; Gucci; Balenciaga; Tas kulit hitam Saint Laurent; Modern; Tory Burch; Lou Noir; dan Bottega Veneta.

Kasusnya soal impor 9 mobil mewah

Seorang pengusaha asal Malaysia mengajukan banding ke Kejaksaan Agung dalam keterangannya kepada Direktorat Utama Bea dan Cukai terkait tuduhan terhadap mobil mewah tersebut. 9. Menanggapi laporan tersebut, Justinus Prostova yang bekerja sebagai staf media khusus Kementerian Kehakiman Keuangan, katanya dikoordinasikan dengan Kantor Pemerintah.

Justinus mengatakan, Direktur Bea Cukai dan Imigrasi sedang menjelaskan kepada pengacara pengusaha Malaysia itu soal impor 9 mobil mewah. “Mereka paham,” kata Justinus.

Justinus menjelaskan kronologi impor Supercar. Menurut Justinus, impor tersebut dijadwalkan pada musim 2019-2020. “Pada periode ini, ada 9 unit mobil mewah yang diimpor sementara dengan sistem impor sementara ATA Carnet,” ujarnya.

ATA Carnet akan habis masa berlakunya atau habis pada tahun 2021. Sehubungan dengan berakhirnya masa berlaku ATA Carnet pada Maret 2022, Bea dan Cukai Sukarno-Hatta telah mengirimkan surat Pemberitahuan Klaim Garansi Carnet kepada Kamar Dagang Indonesia (KADIN). “Barang disegel untuk melindungi barang.”

Pada bulan September 2022, atau 6 bulan setelah surat pernyataan tidak diberikan jaminan finansial, Bea Cukai Sukarno Hat menerbitkan 9 Surat Sanksi Administratif (SPSA) terhadap 9 kendaraan dengan total Rp 8.898.930.000.

HUKUM TEMPO | Di tengah-tengah

Pilihan Editor. Pendiri PSI Grace Natali Dapat Jabatan Pemerintahan dari Jokowi, Ini Profilnya

Meninggalnya presiden Iran tidak akan berdampak pada harga minyak dunia. Sehari setelah kehancuran, harga minyak sedikit turun. BACA SELENGKAPNYA

Kenneth Koch menghadapi denda pajak hingga 56 miliar rupiah dalam bisnis impor mobilnya bersama Rudy Salim. BACA SELENGKAPNYA

Hasta Cristianto mengatakan, Jokowi dan Puan Maharani sedang melakukan pelayanan publik. BACA SELENGKAPNYA

Hasta Cristianto mengaku hanya mengundang pihak-pihak yang mempunyai semangat menjaga demokrasi secara sah dalam Musyawarah Bakti Nasional PDIP akhir pekan ini. BACA SELENGKAPNYA

Biasanya ada pertemuan akhir kelompok pemantau untuk menentukan siapa yang akan dicalonkan Jokowi sebagai pemimpin daerah. BACA SELENGKAPNYA

Posisi politik PDIP rutin dibahas dalam kongres. Namun saat ini sedang dibahas dalam Rakernas karena ada rencana strategis yang perlu dikomunikasikan. BACA SELENGKAPNYA

Yusuf Kala mengatakan, Jokowi bukan lagi kader PDIP. BACA SELENGKAPNYA

Direktur Umum Projo, Budi Arie Setiadi, tak menyebut ada suara yang menolak Jokowi segera terjun ke dunia politik. BACA SELENGKAPNYA

Nama Yusuf Ateh dan Bayu Dwi disebut-sebut masuk dalam bursa calon tim Pansel KPK. Lalu apa tanggapan mereka? BACA SELENGKAPNYA

Pendukung Ahmad Siauka pada Pilkada di Banten mendapat dukungan penuh dari PKB dan berbagai kalangan. Inilah profil putra Maruf Amin. BACA SELENGKAPNYA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *