Jokowi Akan Umumkan Pansel KPK, Ini Aturan Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK

TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengumumkan panitia seleksi calon presiden Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pancel BPK pada bulan ini. Kabar tersebut disampaikan ke Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024.

Rencananya akan diumumkan pada bulan ini, kata Ari Dwipayana.

Sekadar informasi, masa jabatan pimpinan BPK dan dewan pengawas lembaga antirasuah itu akan berakhir pada Desember 2024. Ari mengatakan, saat ini pembentukan dewan BPK masih dalam proses. Apa itu Pansel KPK dan apa dasar hukum pembentukan panitia seleksi ini?

Pengertian Panel KPK

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau biasa disebut Pancel BPK merupakan panitia yang dibentuk pemerintah untuk menyeleksi calon pimpinan lembaga antikorupsi. Pembentukannya diatur berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Aturan tersebut tertuang dalam Bab V Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 30 ayat (2) dan (3). Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa untuk memperlancar pemilu dan stabilitas kepemimpinan BPK, pemerintah membentuk Pancel BPK. Anggotanya terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat

“Dalam rangka memudahkan seleksi dan penetapan calon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini,” bunyi Pasal 30 ayat (2).

“Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat,” bunyi Pasal 30 ayat (3).

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah dalam hal ini Presiden membentuk panitia seleksi untuk memeriksa pimpinan BPK masa jabatan berikutnya. Pancel bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK yang selanjutnya akan diserahkan kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Jokowi diharapkan serius membentuk Pancel KPK

Presiden Joko Widodo atau Jokowi diharapkan serius membentuk panel KPK agar tidak ada lagi masalah dengan pimpinan KPK. Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan komitmen Jokowi dalam mencegah korupsi akan ditentukan oleh pembentukan Pansel KPK. Pasalnya, pelemahan KPK melalui revisi undang-undang pada tahun 2019 akan berdampak signifikan terhadap buruknya rekam jejak lembaga antikorupsi.

“Ini juga menjadi momentum bagi Presiden di masa jabatan terakhirnya untuk memilih calon pimpinan KPK yang baik sebagai warisan terakhirnya,” kata Praswad saat dihubungi, Jumat, 10 Mei 2024.

Praswad mengatakan, jika terpilih calon pimpinan BPK yang bermasalah, berarti tidak ada perubahan dalam proses pemilu. Ia mengatakan, rekam jejak calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh dianggap sekadar cerita tanpa kesinambungan. Ia mengatakan, dirinya selaku Ketua Advokasi WP (Wakil Pegawai) KPK tahun 2019 memberikan segala informasi mengenai rekam jejak sang ketua.

“Tapi itu hanya kesenangan saja tanpa ada kesinambungan. Semakin bermasalah, semakin banyak dipilih. Artinya tidak ada perubahan perilaku,” kata Praswad.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | Adil Al Hasan

Pilihan Editor: ICW menilai komposisi Pancel KPK rawan konflik kepentingan

Pada Februari lalu, Diansiah mengaku dibayar miliaran rupiah untuk menjadi penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo cs. Baca selengkapnya

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas senada dengan tanggapan Presiden Jokowi terhadap kemungkinan masuknya Kaesang Pangarep ke kursi Gubernur Jakarta. Baca selengkapnya

Ketua Otoritas IKN Bambang Susantono dan wakilnya Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari jabatannya. Bagaimana nasib perkembangan IKN? Baca selengkapnya

Destri Damayanti terpilih kembali menjadi Deputi Senior BI periode 2024-2029 setelah melalui tahap fit and test Komisi XI DPR RI. Baca selengkapnya

Presiden Jokowi mengeluarkan surat pengunduran diri secara hormat kepada pimpinan otoritas IKN dan wakilnya. Apa alasan mundurnya Bambang dan Dhony? Baca selengkapnya

Presiden Jokowi akan memberikan tugas baru kepada mantan Kepala Otoritas Ibu Kota Kepulauan (Otorita IKN), Bambang Susantono. Baca selengkapnya

Banyak permasalahan yang harus dihadapi otoritas IKN dalam menggarap proyek ibu kota baru yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur. Baca selengkapnya

Direktur Selios Bhima Yudistira mengomentari pengunduran diri Bambang Susantono dari jabatan Kepala Badan IKN. Apa dampaknya terhadap investasi? Baca selengkapnya

Kepala Bagian Rumah Tangga Rumah Dinas, Syahrul Yasin Limpo membenarkan, uang dan senjata disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan tersebut.

Pada April 2023, Ketua Otoritas IKN Bambang Susantono menyebut dirinya dan Dhony Rahajoe terlambat membayar gaji, bahkan hampir setahun. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *