Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

TEMPO.CO, Jakarta – Dinas Perhubungan DKI menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipir) terhadap tukang mobil ilegal demi menegakkan ketertiban umum.

“Kami koordinasikan proses penegakan hukum yang merupakan hasil perundingan, tindak pidana ringan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.

Syafrin menjelaskan, Dinas Perhubungan DKI sudah berdiskusi dengan Satpol PP, pengadilan, dan kejaksaan guna membentuk kelompok diskusi. Keputusan ini bertujuan untuk memberantas juru parkir yang bekerja di minimarket dan meminta uang, padahal di papannya tertulis “parkir gratis” bagi pengunjung.

Operator mobil ilegal yang ngotot meminta uang kemudian diselidiki untuk mencegah penuntutan. “Kata manajemen, tempat parkir itu merupakan ruang publik yang disiapkan untuk pelanggannya, jadi gratis,” ujarnya.

Dinas Perhubungan DKI menindak tegas siapa pun yang memanfaatkan situasi ini dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Setelah itu, minggu depan kita berharap sudah ada jadwal kapan kita akan turun lapangan bersama-sama,” ujarnya.

Sebelumnya, Pusat Transportasi DKI Jakarta bekerjasama dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk menangani banyaknya penjaga mobil ilegal di sub-pasar Jakarta.

Pihaknya juga telah mengidentifikasi kawasan yang kerap dijadikan tempat parkir liar dan penarik kendaraan yang parkir liar.

Dinas Perhubungan DKI mengimbau masyarakat jika menemukan petugas parkir ilegal di kawasan bebas tarif, agar melaporkannya ke JAKI.

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta B August Hamonangan meminta Kementerian Perhubungan memasang tanda “Parkir Gratis” dan nomor pengaduan di seluruh toko serba ada.

Rambu ini akan menjadi landasan bagi pengunjung pasar kecil untuk menunjukkan jika ada tukang parkir liar yang memungut biaya parkir.

Menurut dia, pungutan liar yang dilakukan oleh beberapa orang, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, sangat membahayakan berbagai kalangan, karena uang yang diperoleh dari retribusi parkir tidak masuk ke kantong tempat.

Pilihan Editor: 4 warga sipil menjadi tersangka kasus terkait gangguan ibadah mahasiswa Katolik di Universitas Pamulang.

Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris mengungkapkan, delapan pelaku mengubah BAP dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Baca selengkapnya

Jumlah pengunjung CFD Bundaran HI kemarin meningkat saat band Kahitna tampil di panggung perayaan 497 tahun Jakarta. Baca selengkapnya

Pusat Transportasi DKI menemukan seorang anak yang terpisah dari orang tuanya akibat banyaknya pramuka Kahitna di sekitar HI. Baca selengkapnya

Operator taksi ilegal di Jalan Cipete Raya mendapat penghasilan antara Rp100.000 hingga 150.000 per hari. Baca selengkapnya

Pemprov DKI menertibkan parkir liar. Benarkah parkir liar menghambat usaha kecil? Baca selengkapnya

Ketua Desa Adat Berawa Ketut Riana diduga menipu pengusaha yang membutuhkan izin investasi

Pemprov DKI telah meluncurkan kampanye penghentian petugas parkir liar di berbagai pasar kecil di Jakarta. Baca selengkapnya

Jaksa Korea Selatan sedang menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dia memberikan tas tangan Dior kepada Ratu Kim Keon Hee.

Polisi menangkap dua petugas mobil ilegal di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelakunya ternyata disebabkan oleh penggunaan narkoba. Baca selengkapnya

Kapolres Metro Jaya, Susanatyo Purnomo Condro membenarkan adanya oknum petugas mobil ilegal di kawasan Masjid Istiqlal yang mengenakan tarif Rp 150.000 kepada pengendara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *