Kabar soal Guru Honorer Sekolah Negeri Dipecat, Kemendikbud Klaim Cuma Penataan

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komite Perencanaan dan Operasional Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Dicky Martono, menjelaskan para guru terhormat. Ia dipecat setelah kedatangan guru PPPK baru. Kata dia, yang terjadi bukan pembatalan, melainkan restrukturisasi.

Sehingga pengelola bisa mengisi yang kurang dan mendistribusikannya kembali, ujarnya di Natuna, Kepulauan Riau, Kamis malam, 16 Mei 2024. Misalnya saja sekolah, lanjut Dicky, syarat awal jumlah honorernya harus banyak. . guru meningkat. Jadi mata kuliah yang diajarkan tidak seperti mata kuliah yang tersedia di sini.

Saat seleksi PPPK Dicky mengatakan masih ada sekolah lain dan di sekolah tersebut kurikulum yang tertulis di baris tersebut kosong atau hilang, namun guru yang dihormati di daerah tersebut tidak memiliki pemenang dan siapa yang cocok dengan baris tersebut. yang merupakan guru PPPK.

Begitu pemerintah memasang fasilitas tersebut, mereka bertindak sebagai pegawai negeri yang menganggap dirinya tidak memihak.

Dalam hal ini, kata dia, guru yang terhormat tidak boleh dipecat. Mereka berpeluang mengikuti PPPK berikutnya apabila pendirian atau pelatihan yang dibuka pemerintah daerah cocok di sekolah lain. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengaku tidak menuntut pembatalan guru honorer tersebut. Namun penghapusannya bergantung pada pemerintah setempat dan sekolah yang memilihnya.

Pak Dickey menjelaskan permasalahan tersebut disebabkan oleh perekrutan guru sesuai dengan jumlah pekerjaan yang dilakukannya sehingga ketika mereka mendapatkan sertifikat mengajar, pada akhirnya mereka mempunyai waktu 24 jam untuk memenuhi haknya. Begitu pula jika dikumpulkan dalam satu sekolah, pada akhirnya waktu kerja guru menjadi terbatas. Oleh karena itu, penyalurannya harus stabil, “Misalnya, kalau dia dikukuhkan dan tetap, dia tidak akan menerima gaji guru atau TPG karena tidak punya cukup jam kerja.”

Sebelumnya, Persatuan Pendidikan dan Guru (P2G) merilis laporan guru sekolah ternama se-Provinsi Jawa Barat yang menyatakan keberadaannya terancam dengan masuknya guru PPPK baru di sekolahnya. Bahkan, guru-guru terhormat itu dipecat oleh kepala sekolah karena kedatangan guru PPPK menggantikannya.

Berdasarkan pemberitaan jaringan P2G di berbagai provinsi, pemberhentian guru sekolah honorer negeri akibat kedatangan guru PPPK tidak hanya terjadi di Jabar, tapi juga di Aceh, Sumut, Bengkulu, Banten, Jakarta, Jateng, dan Bali. . . .

Pilihan Editor: Dalam Daftar Siaran, ilmuwan media menyoroti artikel: Ancaman terhadap hak-hak jurnalis

Kemendikbud kemudian meminta PTN 75 dan PTN BH mengajukan kembali harga UKT dan IPI pada tahun 2024. Baca selengkapnya

ITB mendapat surat persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pembatalan perpanjangan UKT. Baca selengkapnya

Mahalnya biaya pemenuhan janji kampanye Prabowo-Gibran yang kini berubah menjadi program gizi gratis pun menjadi sasaran. Baca selengkapnya

Kemendikbud berharap alat ini dapat mendorong dan membantu guru memilih teks yang tepat untuk meningkatkan minat membaca. Baca selengkapnya

BEM SI ingin Kemendikbud mencopot jabatan Mendikbud Nomor 2 tahun 2024 yang membuat UKT semakin mahal. Baca selengkapnya

Muhammadiyah juga menyarankan agar “rekomendasi buku-buku sastra yang direkomendasikan” itu dicabut. Baca selengkapnya

Jokowi meminta Nadiem menghentikan kenaikan UKT karena tak ingin dianggap membuat kebijakan yang tidak bisa diterima di sisa periode. Baca selengkapnya

Jokowi meminta Nadiem Makarim menurunkan UKT karena tak ingin terlihat membuat kebijakan yang tidak bisa diterima di sisa periode. Baca selengkapnya

UGM resmi melarang kenaikan UKT bagi calon mahasiswa baru pada tahun 2024/2025. Baca selengkapnya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sudah mengumumkan pembatalan UKT tahun ini setelah bertemu dengan Presiden Jokowi. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *