Kabur ke Ketapang Kalbar, Pembunuh Wanita di Garut Ditangkap Setelah 12 Hari Buron

TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menangkap Otang, 31, pembunuh wanita paruh baya, di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dia ditangkap di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, setelah 12 hari buron. “Kami mengambil tindakan tegas dan terukur karena tersangka berusaha melarikan diri,” kata Reserse Kriminal Polres Garut, Asisten Kompol Ari Rinaldo, dalam keterangannya, Jumat, 24 Mei 2024 di Polres Garut.

Pembunuhan terjadi karena tersangka tidak mendapatkan kredit sepeda motor dari korban Neneng, 53 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban pada Kamis 9 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, tepatnya di Desa Leuwi Leutak, Desa Cipanggramatan, Kecamatan Cikajang. Pelaku dan korban masih memiliki hubungan darah, yaitu bibi dan keponakan.

Saat itu, pelaku pembunuhan yang merupakan warga Desa Kubang, Desa Bangunsari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, sedang mendatangi rumah korban. Dalam perjalanan, pelaku berniat mengambil sepeda motor korban dengan cara dipinjam untuk kembali ke Ciamis. Namun Neneng tak setuju dengan alasan anaknya tidak setuju.

Karena kesal, Otang mendorong Neneng hingga terjatuh ke lantai dapur. Neneng merasa terancam dan mengambil pisau untuk menakutinya. Tak gentar, Otang menyambar pisau hingga tangannya terluka dan mendorong Neneng ke belakang. Melihat korban tenggelam, Otang mengeluarkan soket batu berdiameter 35 sentimeter untuk mengakhiri nyawa korban dengan cara memukul kepala korban sebanyak 4 kali.

Setelah Neneng dipastikan tewas, pelaku masuk ke kamar putri korban, OR, berusia 14 tahun, untuk meminta kunci sepeda motor dan STNK. Karena melawan, pelaku mencoba membunuh OR dengan membenturkan kepalanya ke tembok. Untungnya OR bisa hidup dengan berpura-pura mati. Korban di OR mengalami luka serius di bagian kepala, kata Ari.

Ari menambahkan, pelaku membawa sepeda motor dan telepon seluler korban ke rumah pacarnya di kawasan Banjar. Setelah meninggalkan sepeda motornya, Otang melarikan diri ke Tanjung Perak, Surabaya menyeberang ke Kalimantan. Melalui temannya, Otang bekerja di pabrik tahu di Desa Banjarsari Timur, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. “Kami melakukan penyelidikan ke Polres Ketapang selama beberapa hari karena tidak mengetahui medannya,” kata Ari.

Akibat perbuatannya, Otang dijerat pasal 338 dan 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Selain itu, Otang juga dijerat Pasal 76 C Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kini bersama KPAI juga memberikan bantuan untuk memulihkan kondisi psikologis di ruang operasi, kata Ari.

Pilihan Redaksi: Saka Tatal, Mantan Narapidana Pembunuhan Vina Sambangi PP Muhammadiyah Komisi III DPR

Seorang ayah di Serang, Banten membunuh anaknya sendiri untuk belajar ilmu mistik

Polisi menyebut pengacara dan orang tua terdakwa menjanjikan uang untuk mendapatkan saksi pembohong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Baca selengkapnya

Penangkapan dilakukan setelah Agus melarikan diri usai membunuh anak kandungnya di Ciomas, Serang. Baca selengkapnya

Empat petugas polisi Filipina dinyatakan bersalah pada Selasa, 18 Juni 2024, karena membunuh seorang ayah dan anak, kata pengadilan. Baca selengkapnya

Geografi Garut yang bergunung-gunung dan jarak berjalan kaki yang sempit dinilai berbahaya bagi anak-anak yang menaiki bus karena tergoda oleh klakson.

Hukuman ini diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP yang memberikan kerangka hukum pelaksanaan dan makna pidana penjara seumur hidup. Baca selengkapnya

Altafasalya Ardnika Basya atau lebih dikenal Altaf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menghebohkan publik, khususnya civitas akademika UI. Baca selengkapnya

Kronologi kasus pembunuhan mahasiswa UI Naufal Zidan, yang dilakukan senior Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf. Baca selengkapnya

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan Bupati Garut itu dengan hukuman 7 tahun 3 bulan penjara. Baca selengkapnya

Motif tersangka pembunuhan dan pelecehan seksual diketahui berdasarkan pemeriksaan gabungan polisi bersama Apsifor, KPAD, dan DP3A. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *