Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengumumkan mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian bahan bakar cair. gas (LNG).

“Dengan ini saya umumkan bahwa terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan yang disebutkan di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono pada Senin, 24 Juni 2024 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta.

Maryona memvonis Karen 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta. “Sesuai syarat, jika denda tidak dibayar, tempatnya akan dipenjara selama 3 bulan,” ujarnya.

Dalam mengambil keputusan, juri mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Pahitnya, perbuatan para terdakwa dinilai tidak sesuai dengan rencana pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, kata Maryono.

Sedangkan faktor yang meringankan antara lain Karen bersikap sopan dalam kasus ini, tidak menerima uang hasil tindak pidana korupsi, dan memiliki tanggung jawab keluarga. Selain itu, terdakwa dianggap setia kepada Pertamina.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar Karen Agustiawan divonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan separuhnya enam bulan penjara. JPU menilai Karen melanggar Pasal 1 Pasal 2 Pasal 18 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) Pasal 55 KUHP Ayat 1 Pasal 64 KUHP sebagai yang pertama. tuduhan.

Jaksa juga menuntut Karen Agustiawan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.091.280.281 atau Rp 1 miliar dan US$104.016 dalam waktu satu bulan sejak putusan akhir. Jika gagal, asetnya akan disita dan dijual untuk mendapatkan ganti rugi. Jika dia tidak memiliki cukup materi untuk membayar ganti rugi, jaksa menuntut Karen dua tahun penjara.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Karen menimbulkan kerugian sebesar US$113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG. Karen juga didakwa melakukan pengayaan uang sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 atau setara Rp 1,62 miliar, serta pengayaan organisasi asal Amerika Serikat yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), dalam kasus tersebut. sebesar 113,84 juta dollar yang menimbulkan kerugian finansial bagi negara.

Pilihan Editor: Karen Agustiawan Bantah Terima Uang Tunai untuk Beli LNG: Ini Gaji Saya

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dalam kasus pengadaan LNG. Namun kompensasi pemerintah dikenakan pada perusahaan-perusahaan Amerika. Baca selengkapnya

Majelis sidang korupsi LNG Pertamina menilai uang Rp 1,62 yang diterima Karen Agustiawan dari Blackstone merupakan pendapatan sah. Baca selengkapnya

PT Pertamina Patra Niaga belum mengambil keputusan terkait kemungkinan kenaikan harga BBM nonsubsidi pada Juli mendatang. Baca selengkapnya

PT Pertamina Patra Niaga buka mulut soal kemungkinan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi pada Juli mendatang. Baca selengkapnya

Awal pekan ini, nilai tukar rupiah mencapai Rp16.400 terhadap dolar AS, kata Sri Mulyani tentang dampaknya terhadap perekonomian negara. Baca selengkapnya

Pertamina memastikan layanan distribusi BBM dari FT Madiun tidak terganggu akibat kebakaran tangki BBM di Tol Ngawi-Kertosono. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik keputusan hakim pengadilan tipikor yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Baca selengkapnya

Lapangan Pertamina EP Prabumulih berhasil meningkatkan produksi minyak dari dua sumur di desa Gunung Gunung Kemala, Prabumulih Barat, Prabumulih, Sumatera Selatan. Baca selengkapnya

Vonis kasus korupsi Pertamina LNG ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta Karen Agustiawan dipenjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar. Baca selengkapnya

Usai pembacaan keputusan juri, Karen Agustiawan mengaku telah mengorbankan dirinya untuk negara. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *