Karyawan Wajib Terima saat Gajinya Dipotong untuk Tapera, Ini Sanksinya Bila Tak Mengikuti

TEMPO.CO. JAKARTA – Seluruh pegawai dan pekerja lepas (freelancer) yang memenuhi syarat wajib menjadi peserta Jasa Keuangan Umum (Tapera). Hal itu diatur dalam Kebijakan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang perubahan PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penggunaan Tapera.

Pasal 5 menyebutkan peserta Tapera harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat pendaftaran. Selain itu, karyawan harus memiliki pendapatan berupa upah minimum. Namun, upah minimum mungkin dikecualikan bagi wiraswasta.

Rekening tabungan seseorang adalah gaji bulanannya; 3 persen dari gaji atau pendapatan. Kompensasi pekerja dibagikan kepada pemberi kerja antara 0,5 persen hingga 2,5 persen yang dipotong dari gaji atau upah. Pada saat yang sama, Freelancer membayar biayanya sendiri.

“Pegawai wajib menyetorkan tabungan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke rekening Tapera paling lambat tanggal 10 pada bulan yang bersangkutan,” bunyi Pasal 20 ayat (2) PP tersebut. Ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Bisakah karyawan menolak membayar Tapera?

Bagi pekerja lepas yang melanggar aturan kewajiban ikut serta dalam Pasal 55, akan diberikan teguran tertulis oleh Badan Pengelola Tapera (BP). Pemberitahuan dikeluarkan dua kali dengan masing-masing sepuluh hari kerja.

Sementara itu, sanksi bagi pengusaha mencakup pemberitahuan tertulis; denda finansial; melaporkan ketidakpatuhan; Bentuknya bervariasi seperti pembekuan izin usaha dan/atau pembatalan izin usaha. 0,1 persen​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​

“Sebagaimana dimaksud pada huruf c, denda wajib dibayar setiap bulan sebesar 0,1 persen dari penghasilan, dan denda dihitung pada akhir laporan kedua yang tertulis pada ayat (2) Pasal 56 PP.” .

Siapa yang sebaiknya bergabung dengan Tapera?

Pasal (1) Berdasarkan pasal (11), peserta Tapera adalah seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memegang Visa untuk tujuan bekerja selain paling sedikit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). . Enam bulan setelah membayar deposit. Selain pekerja lepas, jenis pekerja Tapera antara lain:

– Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

– Pegawai Negeri Sipil (ASN); Komisi Pelayanan Umum (PPPK) meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah.

– Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

– Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

– Otoritas.

– Pekerja/pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

– Pekerja/pegawai pada Unit Usaha Daerah (BUMD).

– Pekerja/pegawai pada Badan Usaha Desa (BUMDes).

– Pekerja/pegawai di sektor swasta.

– Pegawai lain yang tidak digaji atau dibayar sebagaimana tersebut di atas adalah BP Tapera; termasuk pegawai Bank Indonesia (BI) atau pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pilihan Redaksi: Polemik Pemotongan Gaji Tapera; Pengamat: Ini adalah penyelamatan yang dipaksakan

MELINADA DWI PUSPITA

Otoritas Ibu Kota Kepulauan (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya Dhony Rahajoe mengundurkan diri. Baca selengkapnya

Meneliti program BPJS mengungkapkan beberapa perbedaan antara Program Perluasan Pelayanan (MLT) dan program Tapera. Baca selengkapnya

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono kembali menegaskan polemik pemotongan gaji pegawai Tabung Perumahan Rakyat (Tapera). Baca selengkapnya

Moeldoko mendukung kontribusi Tapera kepada seluruh pegawai. Ia sangat yakin tidak akan berakhir seperti korupsi Asabri. Baca selengkapnya

Menteri Basuki Hadimuljono enggan berkomentar mengenai kebijakan pemotongan gaji buruh Tapera. Baca selengkapnya

Biro Kesehatan Kerja (PBJS TK) menilai proyek Tapera berdampak positif terhadap kesehatan pekerja Indonesia.

Berita Bisnis dan Fakta Bisnis hingga 3 Juni 2024. Baca Semua Ojol Tak Akan Terima Sponsor Tapera

Keputusan Presiden Jokowi untuk memasukkan seluruh pekerja sektor publik dan swasta dalam proyek atau Tapera memiliki kelebihan dan kekurangan. Baca selengkapnya

Melalui aplikasi tersebut, kedua organisasi transportasi tersebut membaca lebih lanjut rencana Kementerian Ketenagakerjaan terkait dana perumahan rakyat atau layanan keanggotaan Tapera.

Banyak kalangan yang merespons kebijakan pemerintah Jokowi yang tidak akan membekukan Tapera. Apa yang mereka bicarakan? Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *