Karyawati Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Kekhawatiran Buruh

TEMPO.CO, Jakarta – DPR resmi menyetujui Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) dalam rapat paripurna. Salah satu yang diatur dalam undang-undang ini adalah hak cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu hamil.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Dia Pitaloka menjelaskan, undang-undang ini memperbolehkan pekerja perempuan yang melahirkan berhak mendapat cuti melahirkan minimal tiga bulan. Namun, dalam keadaan khusus, ibu yang bekerja dapat mengambil cuti paling lama enam bulan.

“Ibu bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak akan dipecat,” kata DP ke-19 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 4 Juni 2024 di Kompleks Parlemen, Senyan, RG Jakarta Pusat dalam rapat paripurna. sesi.

Salah satu perubahan besar yang dibawa oleh UU KIA adalah perpanjangan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan. Jika cuti melahirkan dini hanya tiga bulan, UU KIA memberikan hak cuti melahirkan kepada ibu bekerja selama enam bulan. Sang ibu menerima gaji penuh untuk tiga bulan pertama dan 75% gaji untuk tiga bulan berikutnya. Selain itu, ibu yang mengalami keguguran berhak istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai anjuran medis.

Namun, ada kekhawatiran di kalangan pengusaha mengenai pemberian cuti melahirkan selama enam bulan. Para karyawan khawatir pemberian cuti melahirkan yang diperpanjang ini dapat berdampak negatif terhadap operasional dan keuangan perusahaan.

Hal ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja. Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBPI), Jamisa sedang mempertimbangkan kemungkinan mengecualikan pasal hak cuti melahirkan hingga enam bulan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). . Wanita yang sudah menikah di kalangan pekerja. Menurut Jamesa, perusahaan lebih memilih hanya mempekerjakan perempuan lajang. Padahal, ini adalah upaya penghapusan hubungan (perburuhan) secara sistematis, katanya.

Dengan adanya ketentuan libur panjang, perusahaan kemungkinan besar akan kesulitan dalam mempertahankan produksi dan operasionalnya. Ketidakhadiran karyawan dalam jangka waktu yang lama dapat mempengaruhi kelancaran operasional bisnis, apalagi jika karyawan yang dirumahkan mempunyai peranan penting dalam perusahaan.

Bahkan, ketika UU Cipta Kerja disahkan, menurut dia, hubungan kerja semakin tidak menentu. Berbicara tentang kesejahteraan hanya membuang-buang waktu. Jamesa mengatakan kasus kesejahteraan harus dilihat secara keseluruhan. “Hal ini dapat dilihat dari segi upah, stabilitas hubungan kerja, jam kerja, jaminan sosial, dan lain-lain.” kata Jamesa.

Menurutnya, ketidakpastian hubungan kerja saat ini juga berdampak pada pekerja perempuan. “Jika situasi di lapangan saat ini pekerja perempuan sedang mengambil cuti hamil, maka situasinya akan sulit,” jelasnya.

Oleh karena itu, ada kemungkinan perusahaan perlu mempekerjakan atau mengontrak pegawai tidak tetap untuk menggantikan pegawai yang sedang cuti hamil. Selain itu, proses perekrutan dan pelatihan karyawan baru juga membutuhkan biaya dan waktu yang lebih banyak.

Tak hanya bagi ibu bekerja, undang-undang ini juga mengatur tanggung jawab suami untuk mendampinginya saat melahirkan. Diya menjelaskan, suaminya berhak mendapat cuti dua hari dan mendapat tambahan cuti maksimal tiga hari. Lamanya liburan juga dapat disesuaikan dengan kesepakatan dengan pemberi kerja. Suami yang istrinya mengalami keguguran berhak mendapat cuti selama dua hari.

Misha Fatina Rachman | Muhammad Farli Fajrian Hon Rivanda Putra

Pilihan Editor: DPR mengesahkan RUU KIA, ibu bekerja mendapat cuti melahirkan maksimal 6 bulan

UU KIA ini disahkan oleh dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadja Mada (UGM) Richam. Apa yang dia pikirkan? Baca selengkapnya

KSPI mengatakan jika aturan tersebut tidak dibatalkan maka aksi aktivis terhadap Tapira akan semakin meluas. Menteri Provinsi Manzoor Wasan memberikan jawabannya. Baca selengkapnya

Pemerintah nampaknya tidak berniat menunda pelaksanaan program Tapira, sementara para aktivis dan Apandu juga menolaknya karena dianggap “permanen”. Baca selengkapnya

Federasi Serikat Pekerja Logam, Listrik dan Mesin (LEM/SPSI) menggelar demonstrasi nasional menuntut pembatalan TEPR. Baca selengkapnya

Aktivis berbagai elemen akan menggelar aksi demonstrasi nasional menuntut pemerintah membatalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (TPERA) pada Kamis, 27 Juni 2024. Baca selengkapnya

Kerajaan Thailand adalah salah satu negara terburuk di dunia. Thaksin Shinawatra juga meyakinkannya bahwa setiap putra mahkota akan membaca keseluruhannya

Menteri Basuki Hadimiljanu menilai panasnya perdebatan mengenai penyelamatan perumahan rakyat atau tipira disebabkan oleh masalah kepercayaan masyarakat. Baca selengkapnya

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menilai pemberlakuan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) menimbulkan untung dan rugi. Baca selengkapnya

Banyak buruh yang menyatakan gajinya dipotong cukup besar, sehingga pemerintah ingin memotongnya untuk topira? Baca selengkapnya

Partai Buruh mendesak Presiden Jokowi menolak PP tentang tabungan perumahan rakyat atau tipira. Jika tidak, demonstrasi protes akan diadakan. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *