Kasus Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, dari Kejanggalan LHKPN Hingga Indikasi Pelanggaran Kode Etik

TEMPO.CO , Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani memecat Kepala Bea Cukai dan Pajak Purwakarta Rahmadi Efendi Hutahain setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK karena tidak menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat publik atau LHKPN. Kanan

Laporan tersebut merupakan hasil pinjaman Rahmadi sebesar Rp 7 miliar pada tahun 2017 kepada eksportir pupuk PT Mitra Cipta Agro.

Pada tahun 2017, menurut LHKPN Rahmadi, kekayaan pria kelahiran Medan ini tidak mencapai Rp 7 miliar, yakni hanya Rp 3,2 miliar. Maka seorang reporter, Andreas dari Eternity Lawfirm, menganggap keberuntungan Rahmadi luar biasa. Dan pada tahun 2022, modal dilaporkan bertambah menjadi Rp 6,3 miliar.

Dengan kekayaan sebesar itu, rasanya aneh jika Rahmadi bisa meminjamkan uang hingga Rp 7 miliar. Mengapa uang ini tidak tercatat di LHCP Rahmad?

Menurut Andreas, Rahmadi diberi pinjaman sebesar Rp7 miliar dengan syarat istrinya, Margaret Cristina Yudi Khandayani Rampalodji menjadi komisaris utama, serta 40 persen saham PT Mitra Cipta Agro.

Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pelayanan Bea dan Cukai, mengatakan Rahmadi diberhentikan dari jabatan Kepala Kantor Bea dan Cukai Purwakarta karena adanya konflik kepentingan dengan keluarganya. Menurut dia, Rahmadi dibebastugaskan setelah 9 Mei 2024.

Dalam pesan singkat tertanggal 12 Mei 2024, Nirwala mengatakan, “ada indikasi adanya konflik kepentingan yang melibatkan pihak keluarga.”

Potensi benturan kepentingan antara Rahmadi dan istrinya yang merupakan Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro diatur dalam kode etik dan perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terlampir pada Keputusan 04. /BC/. 2002. Tata cara konflik kepentingan pejabat otoritas pabean diberikan pada bagian 4.5 tentang konflik kepentingan.

Pasal 4 mengatur bahwa pejabat bea cukai dan pejabat khusus dilarang menyimpan saham atau harta benda perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah hukumnya.

Sementara itu, pada tanggal 5, pejabat bea cukai dan pejabat khusus yang kegiatan usahanya tidak termasuk dalam ruang lingkup dan sifat kepemilikan, menentukan pengurusnya atau masyarakatnya secara langsung atau tidak langsung dengan memegang saham.

Profil perusahaan PT Mitra Cipta Agro

PT Mitra Cipta Agro didirikan pada tahun 2017 bekerja sama dengan Notaris Matti Riyanti berdasarkan Surat Persetujuan AHU-0015259.AH.01.01.01.01. Perusahaan impor dan ekspor pupuk ini berlokasi di Lantai 11, Maypada Tower, Jalan Jenderal Sudirman Kauling 28, Setiabudi, Jakarta.

Modal dasar perseroan sebesar Rp 1 miliar. Namun modal awal yang digunakan hanya $800 juta atau 800 lembar saham. Saham biasa dimiliki oleh tiga orang: Margaret, Lily Tjakra dan Davy Farida.

Pada saat berdirinya, CEO PT Mitra Cipta Agro adalah Ricky Tyakra. Di antara jajaran pengurus perusahaan ini, Ricky dibantu oleh seorang komisaris utama dan dua orang komisaris. Sedangkan Komisaris Utama saat itu adalah Margaret Cristina Yudi Khandayani Rampalodji, istri Rahmadi Afendi, Kepala Bea dan Cukai Purwakarta.

Vijanto pertama kali menjabat sebagai presiden dan CEO perusahaan pada tahun 2018. Dalam dokumen tersebut, Vijanto tidak memiliki satu sen pun sahamnya. Sedangkan Margaret dan Lily Tyakra sebanyak 320 lembar saham senilai Rp 320 juta serta Davy Farida sebanyak 160 lembar saham senilai Rp 160 juta dari 800 lembar saham.

PT Mitra Cipta Agro memiliki tiga kode dalam Klasifikasi Baku Usaha Industri atau KLBI Indonesia: 46209, 46530 dan 46652. Kode perusahaan 46209 ini mencakup usaha hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Perusahaan menjual sebagai grosir bahan baku, bahan baku pertanian, limbah pertanian, limbah, pakan ternak, produk sampingan pertanian dan benih.

Sedangkan kode KBLI 46530 menunjukkan bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian seperti bajak, pupuk, alat penaburan dan panen, mesin perontok, mesin pemerah susu, unggas dan peternakan lebah. traktor untuk pertanian dan kehutanan. Kemudian pada kode KLBI 46652, perusahaan ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk, agrokimia, dan bahan kimia pertanian.

Pilihan Editor: LHKPN Aneh, Mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar, Tapi Bolehkah Pinjamkan Rp 7 Miliar?

Irwan Daniel Moussri atau Irwan Moussri, Direktur PT Time International, hadir sebagai saksi dalam persidangan mantan Kepala Bea dan Cukai Eco Darmanto.

PT Antam diyakini melakukan impor emas ke Indonesia dengan mengubah kode HS. Lagi

PT Antam diduga melakukan pemasukan emas batangan ilegal ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Departemen Bea dan Cukai menyebutkan, 95 persen dari 26.514 kontainer tersebut dilepas di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Lagi

Berapa kekayaan bersih Brigjen Sentot Prasetyo dan Jampidsus Febri Adriansia? Berikut rangkuman perbandingan harta keduanya. Lagi

Penelitian ini digunakan untuk mendaftarkan Sate Marangi sebagai warisan budaya takbenda nasional yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2023. Baca teks lengkapnya

Ketiga pemberitaan yang masuk dalam 3 undang-undang tertinggi tersebut merupakan pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah memberikan peringatan kepada Irvan Mussri untuk kooperatif dalam proses peradilan. Lagi

Sate marang dijual di piket mulai subuh hingga senja. Lagi

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan PT Pindad mengatakan, Bea Cukai telah mengambil tanggung jawab atas impor bahan peledak yang dilakukan Persero.

Irvan Moussri tak memenuhi panggilan pertama kasus kepuasan mantan Kepala Bea dan Pajak, Eko Darmanto. Lagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *