Kasus Korupsi PT Telkom, KPK Sebut Kerugian Negara di Atas Rp 100 M

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan penipuan pembelian barang dan jasa dari PT Telkom mencapai miliaran rupiah.

“Iya lebih dari Rp 100 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juni 2024.

Alexander mengatakan kerugian negara akibat kasus korupsi PT Telkom masih bisa bertambah. Hal ini sejalan dengan perkembangan penelitian yang sedang berlangsung.

“Mungkin ada perkembangan lebih lanjut dalam penyidikan, karena laporan yang benar belum keluar,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pembelian barang dan jasa fiktif oleh Telkom Group pada Selasa 21 Mei 2024 miliaran rupiah.

Kepala Departemen Penerangan KPK Ali Fikri mengatakan dugaan bentuk korupsi adalah pembelian barang dan jasa palsu. Namun, rinciannya belum dapat dirilis karena penyelidikan sedang berlangsung.

Tim penyidik ​​KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Namun KPK belum menetapkan tersangkanya.

Pada Senin, 27 Mei, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan usul kepada Dirjen Imigrasi untuk mencegah enam orang terkait penyidikan korupsi PT Telkom. Keenam orang yang diamankan tersebut adalah Siti Choirina (mantan EVP DES PT Telkom), Paruhum Natigor Sitorus (mantan Manajer PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra), Tan Heng Lok (Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama), Natalia Gozali (Direktur Operasional). ). PT Mitra Buana Komputindo, Victor Antonio Kohar (direktur PT Asiatel Globalindo), dan Fery Tan (direktur PT Erakomp Infonusa).

Tim penyidik ​​KPK juga sudah menggeledah berbagai kantor dan lokasi terkait penyidikan terkait korupsi di Telkom Group. Termasuk enam rumah dan empat perkantoran, termasuk kawasan Telkom Hub, gedung Telkom Landmark Tower di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Tower MT Haryono, Jakarta Selatan, kata Ali Fikri. .

Ali mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada April 2024 untuk mengumpulkan bukti-bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan produk dan layanan PT Telkom. Tim penyidik ​​kasus korupsi PT Telkom juga menerima sejumlah barang bukti yang langsung disita untuk dianalisis dan diverifikasi oleh para saksi, terdakwa termasuk ahli untuk melengkapi berkas penyidikan. “Barang bukti yang diterima dan diverifikasi meliputi dokumen dan alat elektronik. Kasus ini diduga digunakan untuk kegiatan ilegal, kata Ali Telkom menanggapi KPKPT Telkom terkait penyidikan pembelian barang dan jasa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). mewujudkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bersih.

VP Communications Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan Telkom mendukung upaya penindakan tindak pidana korupsi yang saat ini berada di bawah kendali KPK. “Manajemen Telkom berkomitmen menjaga transparansi dan kerja sama dengan proses hukum yang berjalan sebagai penerapan tata kelola perusahaan (GCG) dan memastikan program bersih – BUMN bersih,” kata Andri dilansir Antara, Mei lalu.

Andri mengatakan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit internal perusahaan yang dilakukan manajemen.

Apalagi, proses hukum yang berjalan tidak menghambat kegiatan usaha dan kinerja perseroan, ujarnya.

Hasil survei BPK

Sebelumnya, secara terpisah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan hasil dugaan kerugian PT Telkom Indonesia Tbk akibat pemberian bridge financing yang dilakukan PT PINS pada tahun 2018.

Hal itu terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2023 (IHPS) BPK yang dipublikasikan pada Desember 2023. BPK menyebutkan, hingga Desember 2022, Telkom belum menerima pengembalian pokok, bunga, dan denda pinjaman P PINS sebesar Rp459,29 miliar. melalui pendanaan jembatan pada tahun 2018.

BPK menyebutkan, PT PINS belum menerima pembayaran dari pelanggannya atas penjualan voucher elektronik dan telepon seluler pada program penjualan massal baru tahun 2019 dengan sisa penerimaan Rp 295,60 miliar.

Pilihan Editor: Polisi menyebut foto dan video Ria Ricis yang diancam akan dibagikan tidak menarik.

Revisi: Berita ini diubah pada Rabu 12 Juni 2024 dengan memuat tanggapan PT Telkom terhadap penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang dikelola KPK.

Harun Masiku sudah empat tahun buron. Diduga ada yang membiayai pelariannya Baca Selengkapnya

Pengusutan kasus korupsi paket bansos presiden merupakan awal dari kasus korupsi besar-besaran penyaluran bansos di Kementerian Sosial.

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelidiki pengusaha asal Kalimantan, Saeed Amin, terkait kasus mantan Gubernur Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Baca selengkapnya

Ahmad Sahroni mengajak masyarakat mengecek penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus dugaan penipuan bansos Covid-19. Baca selengkapnya

Komnas HAM menindaklanjuti aduan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, terkait penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan, ada 12 mantan pegawai KPK yang mendaftar menjadi pimpinan KPK. Baca selengkapnya

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari putusan Komisi Yudisial Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum menyiapkan upaya banding atas hukuman Karen Agustiawan. Baca selengkapnya

Motif serakahnya disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang membebani tudingan Syahrul Yasin Limpo. Baca selengkapnya

Tuduhan terhadap Muhammad Hatta dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian serupa dengan Kasdi Subagyono. Baca selengkapnya

Tessa Mahardhika berharap permintaan KPK untuk mengganti anggota majelis hakim kasus Gazalba Saleh diterima. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *