Kasus Korupsi Timah Ternyata Rugikan Negara Rp300 Triliun, Ini Rinciannya

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengungkap hasil pemeriksaan kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk dalam sistem tata niaga timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2015-2022.

Kerugian negara yang tadinya diperkirakan Rp 271 triliun kini bertambah menjadi Rp 300 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Angka Rp300 triliun termasuk dalam kategori kerugian pemerintah, kata Jaksa Agung Muda Bidang Perkara Khusus (Jampidasus) Fabri Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.

Fabri mengatakan, Kejaksaan Agung akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (JPU). Dia mengatakan, angka Rp300 triliun itu akan digunakan jaksa penuntut umum sebagai perkara kerugian negara.

Pada saat yang sama, Jaksa Agung Sanitier Burhanuddin mengatakan jumlah kerugian negara sangat besar. Jumlahnya bagus sekali, Rp 300 triliun, kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.

Kenaikan jumlah kerugian tersebut berdasarkan tiga perhitungan BPK, antara lain tingginya biaya pengerjaan smelter, penjualan bijih besi ke mitra, dan kerugian dana pemerintah dan lingkungan hidup. Bahkan, sewa smelter mencapai sekitar Rp2,2 triliun, penjualan bijih baja ke mitra mencapai Rp26 triliun, dan kerugian pemerintah dan lingkungan mencapai Rp271 triliun.

22 tersangka

Selain mengungkap total kerugian negara, penyidik ​​Kejaksaan Agung Jumpidusus juga menetapkan tersangka baru, mantan Direktur Jenderal (Dirgen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Mineral (ESDM). 2015-2020. Waktu Bambang Gatot Ariono alias BGA.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidus Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan bukti hasil pemeriksaan para saksi.

Benar, hari ini kami memeriksa empat orang saksi, salah satunya adalah saudara laki-laki BGA. Berdasarkan bukti yang cukup, kami menaikkan levelnya untuk mendakwanya, ujarnya, Rabu, 29 Mei 2024 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Kuntadi menjelaskan peran Bambang dalam kasus korupsi IUP PT Timah Tbk. Bambang disebut mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari 30.217 metrik ton (MT) menjadi 68.300 MT pada 2019. Tindakan ini dianggap melanggar hukum dan tanpa penyelidikan yang matang.

Oleh karena itu, dari hasil pemeriksaan para saksi, Bambang didakwa melakukan kegiatan usaha yang melibatkan timah yang diproduksi secara ilegal. “Terlepas dari proses RKAB 2019 yang diubah, meningkat signifikan menjadi 100%,” kata Kuntadi.

Dengan kerugian negara sebesar Rp 300, jumlah tersangka kasus tersebut kini mencapai 22 orang. Berikut daftarnya: Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2018 Suranto Wibowo (SW) Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani (BN). SEBAGAI pemilik manfaat atau kepemilikan sah PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie (HL) adik dari Tamron Tamsil, Toni Tamsil (TT) alias Akhi). penyelidikan. CV VIP Direktur Utama Hassan Tjhie (HT) alias ASN Mantan Komisaris VIP Kwang Yung alias Buyung (BY) Direktur Eksekutif (Direktur) PT Sariwiguna Sentosa (SBS). Robert Indarto (RI) General Manager (GM) PT TIN Rosalina (RL) Direktur Utama (RBT) PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah (RA) Direktur Pengembangan Bisnis Suparta (SP) PT RBT. Timah Tbk 2016-2021 Mochtar Riza Pehlevi Tabrani (MRPT) Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018 Mantan Direktur Operasional dan PT Timah Tbk Alvin Alber (ALW) Mantan Direktur Pengembangan Bisnis. . Manajer Pemasaran PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HLN) alias Super Rich Pantai Indah Kapook (PIK) Perwakilan PT RBT, Harvey Moise (HM), Suami Artis Sandra Davey, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015 -2022 Bambang Gatot Ariono (BGA).

Melinda Dwi Pushpita

Pilihan Redaksi: Profil Bambang Gatot Ariono, tersangka penipuan timah, dan mantan Dirjen Minerba.

Wakil Jaksa Agung Sunrata telah menginjak usia 60 tahun. Ia diperbolehkan pensiun atau menunggu dua tahun lagi, tergantung keputusan Mahkamah Konstitusi

Kejaksaan Agung memberikan perlindungan khusus kepada 30 jaksa yang bertugas menangani kasus korupsi

Jajaran Kejaksaan Agung mengumpulkan 36 ekor sapi dan 3 ekor kambing untuk kurban pada Idul Adha 1445. Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung masih berupaya melengkapi berkas perkara tersangka kasus korupsi Harvey Moise. Baca terus

Pengacara tersangka persidangan korupsi Harvey Moyes Harris Arthur Heder telah mengungkapkan kepemilikan properti atau real estate di Australia. Baca terus

Harris Arthur Heder, kuasa hukum Harvey Moises yang dituduh korupsi di Tin, mengatakan Kejaksaan Agung tidak memanggil Sandra Devi lagi. Baca terus

Seluruh uang perusahaan Surya Darmadi yang disita Kejaksaan Agung mencapai Rp5,12 triliun, meski putusan kasasi hanya Rp2,2 triliun. Baca terus

Kejaksaan Agung diyakini menyita aset melebihi jumlah utang Surya Darmadi sebesar Rp 2,2 triliun. Baca terus

Koordinator MAKI Boyamin Simon akan hadir di sidang Jaksa Agung atas tuduhan korupsi pada Juni 2024. Baca selengkapnya

Menurut Kejaksaan Agung, alasan tidak dilayangkannya surat panggilan kepada Robert Bonosuta dalam kasus korupsi Tile perlu didalami. Baca terus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *