Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

TEMPO.CO, Tangerang – Kejaksaan Negeri Tangerang menerima pemindahan perkara dan tersangka kasus pembunuhan Rasi Ariska, pemilik toko pakaian di Jalan Borobudur, Kalapa Dua. Tersangka Nada Diana akan didakwa melakukan penyerangan hingga berujung kematian, Hardian Malda Kessteria, Kepala Bagian Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, mengatakan, kasus tahap pertama telah diterima kejaksaan beberapa waktu lalu. Jaksa pun telah menangani kasus ini.

“Ini tahap kedua, betul,” kata Malda kepada Tempo, Rabu, 15 Mei 2024.

Menurut dia, dalam kasus ini pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang berujung pada kematian. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Kejaksaan juga memeriksa Pasal 338 pembunuhan.

Nanti kita ganti dengan zat pelecehan yang berujung pada kematian, ujarnya.

Namun menurut dia, pihaknya akan melihat fakta kasus tersebut nantinya.

Katanya: Begitu kita limpahkan perkaranya ke pengadilan, nanti kita lihat fakta persidangan yang ingin kita buktikan Pasal 338 atau 351 ayat 3.

Kasus pembunuhan Nada Diana terjadi pada Senin, 1 April 2024. Saat itu, Nada yang mengendarai minibus berwarna putih berhenti di toko milik kerabat Risi.

Risi yang sedang membersihkan lantai toko meminta Nada melepas sepatunya, namun tersangka menolak.

Perkelahian pun terjadi di antara keduanya. Saat itu, Nada mengumpat dan mengancam. Hingga akhirnya Nada mengambil senjata bernama katana atau pedang samurai dari mobilnya dan menusuk Risi dengan pisau. Korban terjatuh ke tanah bersimbah darah. Warga sekitar yang menyaksikan bentrokan hingga tewasnya pemilik toko di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, ingin mengamankan Nada, namun perempuan tersebut berhasil melarikan diri.

Editor terpilih Mohammad Iqbalp: Mengenai pemberhentian Hasbi Hassan, Wakil Ketua Mahkamah Agung, beliau berkata: Kami menunggu keputusan penolakan tersebut.

Bareskrim akan membantu Polda Jabar dalam mengejar tiga tersangka pembunuh Wina yang belum ditangkap. Baca selengkapnya

Tim dokter melakukan autopsi terhadap jenazah Inas, korban pembunuhan Rahmat yang merupakan anak kandungnya. Baca selengkapnya

Pembunuhan sadis terjadi di Sukabumi, pelakunya bungkam dan tak mengaku menyesal. Baca selengkapnya

Polisi melepas pria berinisial FH korban perampokan sebagai tersangka pembunuhan pelaku perampokan berinisial E.

Polisi menghentikan penyidikan pembunuhan perampok di Jambi dan membebaskan korban perampokan tersebut. Baca selengkapnya

Kisah anak yang membunuh ibunya baru terungkap pada Selasa pagi saat Rehmat menuntut agar ia dibunuh dengan membayar Rp. Baca selengkapnya

Tersangka kasus pembunuhan anak ibunya dilimpahkan ke Polsek Sukabumi untuk dicari tahu motifnya membunuh ibunya. Baca selengkapnya

Polres Sukabumi kini tengah mengusut kasus anak yang membunuh ibu kandungnya di Sukabumi. Baca selengkapnya

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana pelaku, Mario Dandi Satrio.

Dua tersangka pembunuhan bernama AH dan N membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH terhadap seorang pemilik warung Madurai. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *