Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Divisi Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan kasus pembunuhan pasangan VDA dan RR alias E di Cirebon masih ditangani Polri. Barat. Polda Jawa. Kasus ini kembali viral pasca kontroversi film Vina: Before 7 Days yang kini tayang di bioskop.

Pasukan Anti Kriminal Polri telah memberikan petunjuk dan bimbingan terkait penyidikan dan penyidikan yang ditangani Polda Jabar terkait kasus ini, kata Erdi, lewat Instagram pada Jumat, 17 Mei 2024.

V dan E, keduanya berusia 16 tahun, dibunuh di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016. Ada 11 orang yang membunuh pasangan tersebut. Sejauh ini ada tiga pelaku yang belum teridentifikasi polisi. Ketiga penulis tersebut adalah Pegi alias Perong, Andi dan Dani.

Kasus pembunuhan berencana kembali menjadi sorotan setelah ditampilkan dalam film Vina: Before 7 Days yang tayang di bioskop. Film ini menceritakan peristiwa malang yang dialami sepasang kekasih.

Polisi memastikan kasus yang terjadi delapan tahun lalu masih berlanjut dan terus dilakukan upaya untuk menemukan ketiga pelaku yang masih buron. Pengacara keluarga V, Hotman Paris menjelaskan, ada kejanggalan dalam kasus ini.

Menurut dia, penyimpangan tersebut terjadi karena delapan pelaku yang kini telah divonis bersalah oleh Pengadilan, tiba-tiba mengubah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.

Dirjen Reskrim Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, pihaknya masih mencari tiga orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan V dan E. “Tiga OPAK lainnya masih dalam pencarian,” kata Surawan saat dikonfirmasi kepada Tempo. melalui teks. pesan pada Minggu 12 Mei 2024.

Kronologi Kasus Pembunuhan di Cirebon

Diketahui, kasus ini terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 malam. V dan pacarnya, E, 16 tahun, ditemukan tewas di Jalan Raya Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Pasangan muda ini diduga dibunuh sekelompok geng motor saat mengendarai sepeda motor keliling Kota Cirebon bersama teman-temannya.

Kapolres Cirebon Kota yang ditangkap saat itu, Wakil Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan, dari hasil pemeriksaan beberapa saksi, V, E dan beberapa rekannya diserang geng motor saat melintas. melalui kawasan SMAN 11 Kota Cirebon,

Para remaja itu segera pergi. Sayangnya V dan E sempat dikejar hingga terjatuh saat salah satu pelaku menendang sepeda motor yang dikendarai R.

Pelaku menganiaya E lalu memperkosa V. Keduanya meninggal.

Para penjahat kemudian melemparkan tubuh V dan E ke bawah jembatan layang hingga membuat keduanya tewas dalam kecelakaan tersebut.

Dari delapan pelaku yang ditangkap, tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Sedangkan seorang anak divonis delapan tahun penjara.

Pilihan Redaksi: Kandang Masjid Al Barkah, Manajemen Siapkan Kontraktor Tarik Amunisi ke Polisi Akhir Mei

PPATK menemukan ada 5 ribu akun yang terlibat dalam aktivitas perjudian online. Baca selengkapnya

Kasus penipuannya antara lain masuk ke TNI atau Polri. Korban ditipu ratusan hingga miliaran rupee bahkan ada yang sampai kehilangan nyawa. Baca selengkapnya

Posisi kedua ditempati Daerah Istimewa Jakarta dengan 235.568 pejudi online dan nilai transaksi Rp 2,3 triliun. Baca selengkapnya

Sepasang suami istri di Kediri menganiaya anak kecil mereka hingga meninggal. Polisi menduga penganiayaan itu terjadi berulang kali. Baca selengkapnya

Kasus sepasang suami istri di Kediri yang membunuh anak kecilnya terungkap setelah sang kakek menanyakan keberadaan cucunya. Baca selengkapnya

Pegawai Koperasi Simpan Pinjam Palembang dibunuh dan jenazahnya dibuang di belakang toko. Baca selengkapnya

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjawab pertanyaan anggota DPR mengenai kinerja lembaganya dalam membantu menangkap buronan narkoba Fredy Pratama. Baca selengkapnya

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya Adiputra menilai Indonesia kini sudah memasuki darurat perjudian online. Apa arti? Baca selengkapnya

Widyawati, ibu dari Andi Andoyo, terdakwa penikaman seorang wanita di Mall Central Park, menceritakan gejala gangguan jiwa yang dialami putranya. Baca selengkapnya

Andi Andoyo, terdakwa kasus penikaman wanita di Mall Central Park, divonis 18 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *