Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika mengimbau masyarakat berhati-hati dengan sejumlah modus penipuan simpanan berbunga tinggi. Tanggapan tersebut disampaikan Yeka usai pertemuan dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN yang membahas tentang klaim nasabah yang mengaku ditipu oleh mantan pegawai BTN.

Yeka mengatakan, kasus ini bukan kali pertama menimpa BTN. Dia mengungkapkan, ada dua kasus investasi yang menawarkan suku bunga tinggi serupa dalam dua tahun terakhir. “Tahun 2022 pelapor bilang ada perkara senilai Rp 15,58 miliar,” kata Yeka saat menggelar jumpa pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024.

Lebih lanjut Yeka mengatakan, ombudsman kembali menerima laporan kasus penipuan simpanan senilai Rp 4,9 miliar pada tahun 2023. Yeka mengatakan, dalam kedua kasus tersebut simpanan tersebut tidak dapat dilunasi karena tidak terdaftar di perbankan dan terdapat pemalsuan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. pejabat bank.

Sebagai solusinya, jelas Yeka, ombudsman mendorong perbankan mempertimbangkan percepatan lelang aset tersangka untuk mengembalikan dana kepada korban. Menurut dia, penipuan tersebut bukan kesalahan pihak bank.

Yeka juga meminta perbankan memperkuat dan meningkatkan sistem keamanan internalnya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Pada kesempatan yang sama, Ombudsman RI bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kunjungan kerja ke kantor pusat BTN untuk meminta penjelasan dan informasi guna mencegah terjadinya administrasi yang buruk pada layanan perbankan masyarakat. sektor

Kasus BTN bermula ketika beberapa pemilik dana menggandeng mantan pegawai BTN berinisial ASW dan SCP untuk menyetorkan dana ke bank tersebut dengan janji mendapat bunga 10 persen setiap bulan atau 120 persen per tahun.

Yeka, sebaliknya, mengatakan suku bunga seperti itu belum pernah ada di perbankan. Proses pembukaan rekening nasabah, jelas Yeka, juga tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.

“Yang jelas produk simpanan yang diklaim masyarakat tidak diketahui BTN,” ujarnya.

Tak berhenti sampai disitu, Yeka juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran suku bunga yang terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan aturan OJK dan LPS.

Pilihan Editor: Ini kronologi nasabah BTN merugi Rp 7,5 miliar

SAVERO ARISTIA VIENANTO | RIRI RAHAYU | DEMAM ANGA PALGUNA

Ombudsman RI mengungkapkan, potensi kerugian masyarakat akibat salah urus pengaduan isu sawit sejak tahun 2021 hingga saat ini mencapai Rp524,71 miliar.

Ombudsman RI menemukan bus mudik Lebaran 2024 tanpa pemeriksaan kesehatan kendaraan. Baca selengkapnya

Wali Amanat menemukan tanda-tanda kemungkinan maladministrasi dalam pengelolaan industri kelapa sawit, yang salah satunya ditandai dengan tumpang tindih peraturan. Baca selengkapnya

Menurut Ombudsman, Garuda Indonesia merupakan maskapai pelat merah yang sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik, termasuk tarif.

Total korban kasus penipuan jual beli mobil bekas sebanyak 45 orang dengan kerugian mencapai Rp3 miliar. Baca selengkapnya

Polres Metro Bekasi menangkap A.S., 27, satu dari dua tersangka kasus penipuan jual beli eks taksi.

Sejumlah orang diduga menjadi korban penipuan beasiswa Ph.D. di Philippine Women’s University, Filipina

CEO PT Pelatihan dan Sertifikasi Indonesia (PSI) Bambang Tri Cahyono alias BTC dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penyalahgunaan. Baca selengkapnya

Uang yang rusak atau pecah masih dapat digunakan jika ditukarkan di bank dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi. Baca selengkapnya

Ombudsman Yeka Hendra Fatika bertemu dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani. Ia meminta penjelasan soal kontroversi seputar bagasi dari luar negeri. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *