Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

TEMPO.CO , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

“Informasi dan fakta yang diterima menjadi bukti baru adanya pihak lain yang menyuap Abdul Ghani Kasuba. Pihak yang dimaksud adalah pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. pernyataan pada Senin, 6 Mei 2024.

Ali belum menetapkan dua tersangka baru kasus suap tersebut. Namun, menurut berbagai sumber yang dihimpun Tempo, kedua tersangka baru itu diduga adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Utara Imran Jakub dan seorang independen yang juga mantan Kepala Pemerintahan Daerah Utara. DPD Gerindra Maluku, Muhaimin Syarif.

“Kecukupan alat bukti menjadi faktor penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi ke depan untuk mengungkap kepada publik informasi lengkap pihak yang dijadikan tersangka, termasuk uraian perbuatan yang dituduhkan dan pasal yang dikutip,” Ali dikatakan.

Sebelumnya, KPK menangkap Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya dalam operasi khusus atau OTT di Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin 18 Desember. Lalu dari situlah PKC memanggil 7 orang tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sekitar 725 juta rupiah, sebagian dari sekitar 2,2 miliar rupiah. Komite Pencegahan Korupsi (PCC) terlebih dahulu akan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan, dan apabila terdapat cukup bukti, dilanjutkan dengan penyidikan.

Nama-nama tersangka yang akan ditahan selama 20 hari ke depan adalah: Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara, Adnan Hasanuddin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Perumahan Rakyat, Daoud Ismail (DI) sebagai Kepala PUPR. , Ridwan Arsan (RA ) sebagai Ketua BPPBJ, Ramadan Ibrahim (RI) sebagai Ajudan, Stevie Thomas (ST) sebagai Prajurit dan Christian Voisan (KW) sebagai Prajurit.

Tersangka ST, AH, DI dan KW merupakan terduga donatur melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA diduga penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pilihan Editor: Saksi mengungkapkan Syahrul Yasin Limpo membayar 200 juta rupiah untuk potret Sujiwo Tejo. Untuk menggunakan uang dari pemasok Kementerian Pertanian

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan kesaksian pada Senin pekan lalu di persidangan Syakhrul Yasin Limpo alias SYL, Baca Selengkapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Cristianto sebagai saksi dalam kasus dugaan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang memenangkan pengungsi Harun Masika. Peninjauan ini dijadwalkan minggu depan. Baca selengkapnya

Wakil Presiden Maruf Amin menaruh kepercayaan penuh kepada Panitia Pelaksana Seleksi dan Pengurus Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK. Baca selengkapnya

Kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada November 2023, Bagaimana Perkembangannya? Baca selengkapnya

Dalam kasus Harun Masiku, KPK memeriksa dua mahasiswa, Melita DeGrasse dan Hugo Ganda, serta pengacara Simon Petrus. Baca selengkapnya

Dalam pemeriksaan, Ahmad Masroori membenarkan adanya dugaan penurunan pendapatan serta parahnya arus kas Has Mukhdlor. Baca selengkapnya

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Malut Samsuddin Abdul Kadir dalam kasus mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba. Baca selengkapnya

Menurut kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, seluruh bukti tersebut cukup memberatkan untuk menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Baca selengkapnya

Belakangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelidiki beberapa orang secara detail terkait keberadaan Harun Masiku.

Menteri Pertanian Syakhrul Yasin Limpo alias SYL meminta majelis hakim tipikor mempercepat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkannya. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *