Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

TEMPO.CO , Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polari menetapkan Pengurus Panji Gumilang, Pengurus Pondok Pesantren Al-Zaytun atau PONPS, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). . Panji diduga menyelewengkan dana yayasan sebesar Rp 73 miliar untuk kepentingan pribadi.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Tirunoyodu Wisnu Andiko mengatakan, polisi tengah menghitung kerugian negara akibat dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji. Polisi bekerja sama dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menilai kerugian negara. “Untuk menutup kerugian negara yang bersifat sementara, kami masih berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemeriksa BPK,” kata Thirunoyodu dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 29 April 2024.

Saat itu, Panji juga mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dengan Nomor Perkara 47/pid.pra/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Panji meminta majelis hakim membatalkan penetapannya sebagai tersangka TPUU karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Panji juga meminta Brescream Polary mengembalikan seluruh properti milik Pondok Pesantren Al-Zaitun yang telah disita dan diblokir.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Briscrim Polari menetapkan Panji Gomling alias PG sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak November 2023. Brigjen Whisnu Haramawan, Direktur Tipidexas Barescrim, dalam jumpa pers, Kamis, 2 November 2023, mengatakan, “Hasil penyelesaian kasus ini menyimpulkan PG telah memenuhi unsur dan statusnya diragukan.” “

Wisnu mengatakan, kasus DTP berlanjut selama lima jam dengan dukungan Divisi Hukum (DUCOM) dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri (ITASAM) serta beberapa ahli. Judul perkara merujuk pada tindak pidana penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan Panji Gumlang.

“Setelah menelusuri aset dan transaksi yang ada, penyidik ​​menganalisis ada pinjaman sebesar Rp 73 miliar dari bank trust atas nama yayasan pada tahun 2019 yang masuk ke rekening pribadi dan ke rekening PG, ditransfer,” kata Wisnu .”

Pinjaman tersebut dilunasi dari rekening yayasan. Selain itu, kata Wisnu, terdapat juga bukti transaksi pembelian aset yang dilakukan Panaji Gumlong pada tahun 2016 hingga 2023 dilakukan dengan uang yayasan. “Ini merupakan bukti adanya tindak pidana yang ditemukan penyidik,” kata Wisnu.

Wisnu mengatakan, atas perbuatannya itu, Panji Gumlang disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPUU dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 memberikan hukuman lima tahun penjara dengan alasan.

Pilihan Redaksi: Rebut Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Dipotong Hingga Patah.

Tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan selama 20 hari untuk mengungkap penipuan perjudian online di Telkanaga, Kabupaten Tangerang. Baca selengkapnya

Penjudi online harus menyetor Rp 25 ribu untuk satu entri di website Weather77. Baca selengkapnya

Abdul Salam Panji Gumlang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitoon, mengajukan perkara praperadilan terkait identifikasi tersangka pencucian uang.

Wakil Ketua KPK Noorul Ghafroon mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia. Baca selengkapnya

Mantan asisten Andrea Marzuki, Riri Khasmita, diduga menggelapkan surat berharga dan properti ibu Nareena Zubair senilai miliaran rupee. Baca selengkapnya

Ditipidexus barescrim polari Penyidik ​​telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana yayasan TPPU. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan pengumpulan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan PP Wahono Saputro Madya Jakarta Timur. Baca selengkapnya

Meski spandex baru Eddie Herrij belum dipublikasikan, namun Ali Fikri membenarkan bahwa dalam pengungkapan terbaru sudah disepakati penetapan tersangka. Baca selengkapnya

Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Sahar Yasin Lampu mengatakan kliennya belum membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Ghajalba Saleh yang terlibat kasus suap dan TPPU ke Pengadilan Tipikor. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *