Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI memastikan anggota (calon) terpilih pada Pemilu 2024 tidak perlu mundur jika mencalonkan diri pada Pilkada 2024, kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’. Namun, yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan calon legislatif yang terpilih pada pemilu 2024.

“Setiap ada pemilu daerah, ada orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota, jika ingin mencalonkan diri atau mengajukan atau mendaftarkan nama sebagai calon kepala daerah. kepala daerah. , yang bersangkutan terpaksa mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.

Hasyim menyatakan, pernyataan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

“Kalau saya membaca UU Pilkada dan juga dengan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi, yang harus mengundurkan diri adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, atau provinsi atau kabupaten. diangkat, apa maksudnya bukan calon terpilih, tapi anggota”, demikian penjelasannya.

Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengetahui kondisi tersebut. Apalagi, lanjutnya, kondisi tersebut bukanlah hal baru.

Sebelumnya, pada Jumat, 10 Mei 2024, Hasyim juga mengutarakan hal tersebut. Menurut dia, calon anggota parlemen terpilih pada Pilkada 2024 tidak perlu mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pilkada 2024.

“Kamu tidak harus meninggalkan tempatmu. Kamu belum dilantik dan dilantik, kamu akan meninggalkan tempat apa?” kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta.

Dijelaskannya, calon yang mengundurkan diri tersebut merupakan anggota DPR/DPD/DPRD untuk jumlah provinsi/kabupaten/kota hasil pemilu 2019 dan terpilih kembali pada pemilu 2024. “Jadi masyarakat yang terdampak akan meninggalkan tempatnya sekarang ,” dia berkata.

Mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, maka penting bagi KPU untuk menjadi anggota DPR dan DPD serta anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri. kepala daerah untuk menyatakan kesediaannya. mengundurkan diri jika resmi diangkat menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD jika tetap menampilkan diri sebagai pemimpin daerah.

Hasyim menekankan pada kalimat “jika resmi ditahbiskan”. Menurut dia, belum ada peraturan perundang-undangan mengenai pemisahan calon anggota DPR/DPD/DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota. Kemudian, tidak ada larangan bagi calon DPR/DPD/DPRD di provinsi/kabupaten/kota untuk dicalonkan kembali setelah kalah dalam pilkada.

“Anggota harus mengundurkan diri,” kata Hasyim.

Pilihan Redaksi: PDIP bakal turunkan Ganjar di Pilkada 2024, terserah dia

Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mempertanyakan mantan hakim konstitusi Aswanto tentang jalannya pemilu. Baca selengkapnya

Aswanto, mantan hakim Mahkamah Konstitusi, merupakan salah satu ahli dalam pemilu parlemen hari ini. Baca selengkapnya

PDIP berada di peringkat keempat pada pemilu 2024. Baca selengkapnya

Megawati mengimbau seluruh anggota partai fokus mengalahkan PDIP di Pilkada 2024 Baca selengkapnya

Peneliti Populi Center Usep Saepul mengatakan, status mantan Gubernur DKI Anies sebagai pengurus membuat peluangnya lebih besar dibandingkan calon lainnya. Baca semuanya

NasDem mulai menggarap beberapa nama yang mungkin bisa dicalonkan pada Pilgub DKI atau Pilgub DKI. Baca semuanya

Gerindra akan mengusung Aliansi Progresif Indonesia Pusat pada Pilkada 2024 karena terbukti mampu mengalahkan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Baca selengkapnya

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang pembuktian sengketa pemilu legislatif. Hakim konstitusi hari ini menyidangkan 20 perkara. Baca selengkapnya

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diminta Dewan Pimpinan Daerah Sumut mencalonkan diri sebagai gubernur pada 2024. Baca selengkapnya

Megawati mengatakan, saat ini terjadi pertarungan antara hukum yang adil dan hukum yang manipulatif. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *