Kejagung Bantah Kelebihan Sita Harta Surya Darmadi

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Maqdir Ismail, pengacara narapidana kasus korupsi sawit, Surya Darmadi. Maqdir mengatakan, Kejaksaan Agung menyita harta milik kliennya dalam jumlah besar.

Direktur Pembunuhan, Penyelesaian Hukum Khusus, dan Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Khusus Kejaksaan Agung Jehezkiel Devy Sudarso enggan mengomentari pernyataan kuasa hukum Surya Darmadi.

Langsung ke Kapuspenkum ya, ujarnya saat dikonfirmasi Tempo, Jumat, 7 Juni 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lantas menanggapi pernyataan kuasa hukum Surya Darmadi. “Kalau lebih, kami tidak bisa menyita,” ujarnya saat dihubungi.

Dia kemudian mengumumkan bahwa kasusnya telah ditutup. Oleh karena itu ditandatangani atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kedua, masih ada proses kasus terkait, kata Ketut. “Kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang) masih kami tangani.

Sebelumnya, kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, mempertanyakan penyitaan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung yang dinilainya berlebihan. Dia mengatakan, barang sitaan tersebut melebihi kewajiban yang harus dibayar atau diambil oleh pelanggannya.

Faktanya, harta dan kekayaan klien kami banyak yang disita Kejaksaan Agung, hingga terlampauinya kewajiban klien kami untuk membayar biaya penggantian, kata Maqdir dalam keterangan resminya, Kamis, 6 Juni 2024. Berikut Surya. Aset Darmadi yang disita Kejaksaan Agung…

Maqdir menjelaskan, harta tersebut meliputi:

– sejumlah Rp 1,5 triliun, USD 11,4 juta atau sekitar Rp 185,7 miliar, dan SGD 646,04 atau setara 7,8 juta atas nama klien Asset Pacific dan Darmex Plantation;

– Rp544 juta di rekening BNI di beberapa rekening atas nama Asset Pacific dan Darmex Plantation;

– Rp3 Miliar atas nama Pacific Organized Assets yang disimpan pada beberapa rekening di Bank BRI.

Dengan demikian, kata Maqdir, total nilai perusahaan Surya Darmadi yang disita Kejaksaan Agung adalah Rp5.123.189.064.979 atau Rp5,12 triliun. Di sisi lain, MA mengurangi besaran ganti rugi yang akan dibayarkan pengelola PT Darmex Group dari Rp39,7 triliun menjadi Rp2,2 triliun atau sesuai nilai harta hasil tindak pidana korupsi Surya.

Oleh karena itu, ketika kami menarik uang dari perusahaan pelanggan, kami bertanggung jawab untuk membayar biaya penukaran, masih ada sejumlah Rp 2,4 triliun, USD 11,4 juta, dan SGD 646,04, kata Maqdir.

Menurut informasi, kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi bermula saat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Tamsir Rachman, menerbitkan izin lahan dan izin usaha penanaman modal (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, serta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007. Total lahan yang dimiliki keempat perusahaan tersebut mencapai lebih dari 37 ribu hektare.

Memberikan izin ini adalah ilegal dan dapat mengakibatkan hilangnya kekuasaan pemerintah. Sebab, areal yang diberikan izin tersebut berada pada kawasan hutan yang tidak sesuai dengan pengecualian kawasan hutan lainnya.

Dalam kasus ini, Raja Thamsir Rachman divonis 7 tahun penjara dengan kewajiban membayar Rp1 miliar, yakni setengah dari enam bulan penjara. Kasus tersebut juga melibatkan Gubernur Riau Annas Maamun.

Anas diduga menerima suap Rp3 miliar dari Surya Darmadi melalui Gulat Medali Emas Manurung. Ia pun sempat divonis satu tahun penjara, namun dibebaskan setelah mendapat grasi dari Presiden Jokowi.

Pilihan Editor: Jaksa Agung Bilang Drone Ditembak, Mau Ambil Gambar Stasiun MRT

Sehari setelah Idul Adha, Kejagung membagikan daging kurban kepada warga sekitar dan pekerja migran. Baca selengkapnya

Wakil Jaksa Agung Sunarta akan pensiun bulan depan. Baca selengkapnya

Maqdir Ismail, kuasa hukum Surya Darmadi, mengatakan upaya Jaksa Agung menggunakan pakaian Surya Darmadi kali ini tidak sejalan dengan putusan MA. Baca selengkapnya

Foldri Iriawan yang melarikan diri divonis bersalah dalam kasus pidana pada Pemilu 2024 dan divonis sepuluh bulan penjara dan denda Rp18 juta. Baca selengkapnya

Wakil Jaksa Agung Sunarta genap berusia 60 tahun. Ia diperbolehkan memilih pensiun atau menunggu dua tahun lagi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi

Kejaksaan Agung memberikan perlindungan khusus kepada 30 jaksa yang bertugas menangani kasus korupsi

Staf Kejaksaan Agung mengumpulkan 36 ekor sapi dan 3 ekor kambing untuk dikurbankan pada Idul Adha 1445 H. Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung masih berupaya melengkapi berkas perkara tersangka kasus penipuan Harvey Moeis. Baca selengkapnya

Pengacara tersangka kasus penipuan Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, buka-bukaan soal kepemilikan properti atau real estate di Australia. Baca selengkapnya

Pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar mengatakan, Kejaksaan Agung tidak memanggil Sandra Dewi. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *