Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung Sumatera Selatan (Kejati) menangkap Hendri Zainudin, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Sumatera Selatan (KONI).

Hendri ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pembayaran simpanan dan hibah Pemda Sumsel serta pengadaan barang dari APBD tahun anggaran 2021.

Abdullah Noer Deni, Wakil Jaksa Penuntut Pidana Khusus Sumsel, mengatakan penahanan dilakukan sesuai surat perintah penahanan Nomor 23 Tahun 2018. Cetak-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024.

Selama dua puluh hari ke depan, beliau ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang mulai 16 April 2024 sampai dengan 5 Mei 2024, kata Abdullah Noer Deni dalam jumpa pers di Palembang, Selasa, 16 April 2024, Antara. dilaporkan.

Hendri Zainudin ditahan berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yakni jika ada dugaan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Hendri yang juga tercatat sebagai Presiden Klub Sriwijaya FC ditetapkan sebagai tersangka dan hasil penyelidikan telah selesai (P-21). Namun karena Hendri masuk dalam DCT (Daftar Calon Tetap) DPRD Sumsel, maka perkara tersebut ditunda sementara proses pemilu berlangsung.

Namun setelah tahapan pemilu usai dan belum ada penetapan tersangka, Kepala Kejaksaan Agung Sumsel memerintahkan agar perkara calon wakil Partai Nasdem itu segera dilanjutkan.

Perbuatan tersangka melanggar asas kesatu: Pasal 2 (1) n. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sehubungan dengan § 18 undang-undang, perubahan undang-undang no. 20 Tahun 2001 : 31 Tahun 1999 tentang likuidasi tindak pidana korupsi berdasarkan KUH Perdata. Sehubungan dengan poin 1 ayat (1) § 55.

Cabang : Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: n. 20 Tahun 2001 yang mengubah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP Ayat (1) n. 1

Kedua: pasal 9 juncto pasal 18 undang-undang no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 20 Tahun 2001 yang mengubah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 55 KUHP Ayat (1) n. 1

Korupsi dana hibah dilakukan dengan memalsukan dokumen akuntansi dan melaporkan kegiatan fiktif.

II. Setelah tahap eksekusi (penyerahan tersangka dan barang bukti), pengurusan perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Pilihan Redaksi: KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka, Mantan Penyidik: Lambat Ambil Tindakan Hukum

Kejaksaan Bali membuka kemungkinan konsultasi dengan Dewan Desa Adat Bali setelah mengidentifikasi penerima manfaat Desa Adat Berawa yang diduga melakukan pemerasan terhadap investor. untuk mengetahui lebih lanjut

Warga Panama berbondong-bondong memilih pada pemilu presiden 5 Mei 2024

Kejati Bali tengah mendalami kasus tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang melakukan pemerasan terhadap investor untuk dimintai rekomendasi. untuk mengetahui lebih lanjut

Polres Prabumulihi telah melancarkan penyelidikan atas dugaan penganiayaan terhadap bidan yang viral di media sosial. untuk mengetahui lebih lanjut

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar membantah kliennya sering mengunjungi pusat perbelanjaan di Jakarta. untuk mengetahui lebih lanjut

Dermawan asal Desa Adat Berawa berinisial KR diduga memeras pengusaha agar membuat rekomendasi izin investasi

Kejaksaan Agung Bali menangkap seorang tokoh desa adat karena diduga memeras seorang pengusaha untuk meminta nasihat perizinan investasi. untuk mengetahui lebih lanjut

Kejaksaan Agung Bali melakukan operasi penyamaran terhadap Bendesa Adat yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha tersebut. untuk mengetahui lebih lanjut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengacara Gubernur Sidoarjo, Gus Muhdlor, harus berperan dalam kelancaran proses hukum. untuk mengetahui lebih lanjut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati Ritonga Erik Atrada. untuk mengetahui lebih lanjut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *