Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani pemeriksaan lanjutan karena melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon I Kementerian Pertanian. Sidang digelar pada Kamis 15 Mei 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lima pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK. Kelima saksi tersebut adalah Dirjen Tanaman Pangan Kementan Miudhi, Dirjen Kementan Prihasto Setianto, Kepala Bagian Umum, Dirjen Horti, Kepala Bagian Umum Kementan. , Andy Muhammad Idil Fitri. Divisi Umum, Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Edi Eko Sasmito dan Sekjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Bambang Pamuji.

Berikut fakta terbaru kasus pungli Syahrul Yasin Limpo.

Pejabat Kementerian Pertanian telah meminta Rp 1 miliar untuk umroh bagi SYL dan keluarga

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengaku diminta Rp 1 miliar untuk umroh bagi SYL dan keluarganya. Menurut pengakuannya, meminta uang miliaran rupee membebani direktoratnya karena tidak ada anggaran.

“Dia lapor ke almarhum (Sesditjen Hortikultura Sri Retno Hartati) dan almarhum lapor ke kami. Lalu kami pun mengangguk,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.

Prihasto mengungkapkan, permintaan SYL harus dipenuhi oleh Dirjen Hortikultura karena adanya pembebanan yang terus menerus dari mantan Dirjen Hortikultura, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementerian. Pertanian, Kasdi Subagyono.

Selain itu, Prihasto mendengar kelompok yang tidak menuruti tuntutan SYL diancam pemecatan dan mutasi. “Kami dengar ada beberapa pisau yang kami lihat ada orang yang ditembakkan,” ujarnya.

SYL menuntut bayaran Rp 100 juta untuk pengecatan

Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Miudhi juga bersaksi bahwa SYL pernah membebankan biaya kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp 100 juta untuk penggilingan. SYL, kata dia, pernah membeli lukisan seharga Rp 200 juta di acara amal Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Jakarta pada Agustus 2023.

Permintaan pembayaran lukisan itu dilakukan oleh Joice Triatman, mantan Staf Khusus (Stafsus) SYL dan staf Partai NasDem. “Selesai pembayaran lukisannya. Besar sekali lukisannya sampai lupa isi gambarnya apa,” kata Suwandi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.

Suwandi kemudian menghubungi Edi Eko Sasmito, Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian untuk menyelesaikan pembayaran lukisan SYL. “Hari Senin Pak Dirjen meminta kami membayar lukisan itu karena kami dibayar Rp 100 juta untuk lukisan itu,” kata Eko yang hadir sebagai saksi.

Eko mengaku pusing dan bingung karena tak punya uang 100 juta. Pada akhirnya, ia meminta bantuan kepada manajer keuangan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan 2020 bernama Wiwin. Akhirnya dia (Vivin) meminjam ke temannya untuk membayar, lalu uangnya diberikan kepada Mass Ega, asistennya, Bu Joyce, katanya.

Eko dalam persidangan mengatakan, pinjaman teman Wiwin belum dilunasi karena kasus SYL sudah masuk ke ranah hukum.

Permintaan Rp 30 juta per bulan untuk kebutuhan tak terduga SYL

Edi Eko Sasmito, Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian harus mengumpulkan uang saham sebesar Rp 30 juta setiap bulannya untuk memenuhi rejeki nomplok tersebut. Pertanyaan dari SYL dan anak-anaknya. “Misalnya tahun 2022 saya kumpulkan Rp 30 juta per direktorat per bulan,” ujarnya.

Menurutnya, putri SYL, Indira Chunda Thita Syahrul, menggunakan dana Kementerian Pertanian untuk memenuhi permintaan tak terduga tersebut seperti membayar tiket pesawat ke luar negeri. Jadi mau tidak mau harus ada tambahan sharing. Jadi ada yang namanya random sharing, ujarnya.

SYL meminta Rp 105 juta untuk membayar keris emas tersebut

Tak berhenti sampai di situ, Edi Eljuha bersaksi, pengurusnya mendapat bekal pembayaran pembelian keris emas senilai Rp 105 juta. “Benar, kami disuruh membayar.

Eddie mengaku tidak mengetahui tujuan pembelian keris emas tersebut. Dia hanya diminta menyelesaikan pembayarannya.

Selain keri emas, Dirjen Tanaman Pangan juga harus memenuhi berbagai tuntutan keluarga SYL, antara lain biaya upacara khitanan, pembelian bunga, dan biaya operasional lainnya.

Anggaran lebih dari Rp 4 miliar untuk memenuhi kebutuhan SYL

Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian Bapak Prihasto Setyanto mengungkapkan, SYL memiliki anggaran lebih dari Rp4 miliar untuk memenuhi kebutuhan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Ixan Fernandi membeberkan rincian anggaran Prihasto usai menunjukkan pos anggaran tersebut kepada Direktur Jenderal (Ditjen) Hortikultura.

Iksan mengatakan, total biaya Ditjen Hortikultura sebesar Rp4.162.000.000 SYL yang akan digunakan untuk kebutuhan operasional, perjalanan kerja ke Arab Saudi, pakaian dan kebutuhan lainnya.

Namun Prihasto mengaku tidak ingat rincian besaran dana yang dikeluarkan Dirjen Hortikultura untuk SYL. Dia menyebutkan lebih dari Rp 4 miliar. dari anggaran Dirjen Hortikultura digunakan untuk keperluan SYL. Kalau totalnya lebih dari Rp 4 miliar, ujarnya.

Putri Syahrul Yasin Limpo meminta dana kepada Kementerian Pertanian sebesar Rp 21 juta untuk membeli sound system

Bambang Pamuji, Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementon) pun bersaksi, putri SYL, Indira Chunda Thita Syahrul, pernah meminta uang Rp 21 juta kepada Dirjen Tanaman Pangan untuk membeli sound system.

Menurut Bambang, uang tersebut ditransfer ke rekening Thita untuk membayar sound system atas saran mantan asisten SYL Panji Hartanto. Sound systemnya dibeli oleh putri Pak SYL, Bu Thita, kata Bambang.

Bambang mengungkapkan, selain sound system, ada juga permintaan pengiriman uang Rp 20 juta ke rekening Thita. Menurutnya, uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah. Namun, dia tidak mengetahui pentingnya pertanyaan tersebut.

Syahrul Yasin Limpo didakwa menerima pemerasan dan suap senilai Rp 44,5 miliar atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023. Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Mereka berdua berperan sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari para perwira eselon I dan jajarannya, yang antara lain digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dibacakan Pasal 55 ayat (1). 1, dalam KUHP (KUHP). Pasal 64 KUHP ayat

RIZKI DEWI AYU | MUTIA YUANTISYA

Pilihan Redaksi: Nurul Gufron tak hadir di sidang etik hari ini, Dewas KPK: Meski kemarin menyetujuinya

Wakil Ketua KPK ini menilai hukuman terhadap Achsanul Kosazi kurang sesuai pasal terkait. Baca selengkapnya

ICW menyatakan kinerja KPK terus menurun selama lima tahun terakhir. Baca selengkapnya

KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku. Baca selengkapnya

IM57+ mengatakan tanpa kepemimpinan KPK yang berintegritas, kinerja pemberantasan korupsi Indonesia akan terus menurun pada tahun 2029. Baca selengkapnya

Alexander menduga penipuan baru yang dilakukan Eddy Hiariej belum terungkap karena kesibukan penyidik ​​KPK. Baca selengkapnya

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Maherdhika memberikan penjelasan terkait penyitaan banyak barang milik personel Kusnadi dan Hasto yang diambil secara tidak sengaja. Baca selengkapnya

Alexander menegaskan, KPK merupakan lembaga pemerintah yang berada di lingkungan eksekutif, bukan di bawah Presiden Jokowi. Baca selengkapnya

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya Bintang Perbowo sebagai tersangka korupsi. Apakah profil dan kasus yang menjebaknya? Baca selengkapnya

Alexander Marwata mengatakan Presiden tidak bisa memberhentikan pimpinan KPK. Baca selengkapnya

Kodam Jaya melibatkan Pomdam Jaya dalam penyelidikan bersama dengan Polda Metro Jaya terkait penemuan mobil dinas TNI untuk ruang penyimpanan uang palsu senilai Rp 22 miliar. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *