Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Hakim memvonis mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Hakim Fahzal Hendri mengatakan, hukuman itu dijatuhkan karena Achsanul mengembalikan uang suap kepada penyidik ​​Kejaksaan Agung.

Karena uang yang bapak terima sebesar 40 miliar rupiah dikembalikan, kata Fahzal saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dalam perintahnya, hakim hanya menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta dan hukuman penjara empat bulan.

Dalam kasus ini, Achsanul Qsasi terbukti menerima suap sebesar 2,64 juta dollar AS atau sekitar 40 miliar rupiah karena memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada proyek base station atau BTS 4G pada tahun 2021 terhadap ketersediaan telekomunikasi dan informasi. Biro Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo). Ia bahkan menyewa rumah di Kemang, Jakarta Selatan, hanya untuk menghemat uang.

Ketua MK Fahzal Hendri pun mengungkapkan, hal yang meringankan hukuman Achsanul Qosasi karena ia bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum. “Kalau begitu kamu bertobat di persidangan,” katanya.

Pada saat yang sama, satu-satunya hal yang memberatkan Achsanul adalah dia adalah pejabat yang tidak mendukung penyelenggaraan negara yang tidak ada korupsi, transaksi rahasia, dan nepotisme. Setelah putusan hari ini, dia mempertimbangkan banding selama tujuh hari berikutnya.

Dalam kasus ini, uang suap diterima Achsanul Qosasi oleh rekannya bernama Sadikin Rusli yang bertindak sebagai perantara. Uang tersebut berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahter Windi Purnam, rupanya sumber aslinya adalah Wali Amanat PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas nama Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Suap diberikan agar Achsanul memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Padahal proyek BTS 4G Kominfo berpotensi merugikan negara.

Pilihan Editor: Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus suap BTS 4G

Pekerjaan paling populer: Layanan imigrasi mulai pulih setelah gangguan di National Funding Center (NDF). Para pengusaha khawatir dengan dampak pelemahan rupee. Baca selengkapnya

Wakil Ketua KPK menilai hukuman Achsanulu Qosasi lebih ringan dari pasal yang diterapkan. Baca selengkapnya

Upaya memulihkan Pusat Data Nasional yang bermasalah sedang dilakukan. Saat ini, layanan imigrasi sudah mulai berfungsi. Baca selengkapnya

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menambah 100 staf pada bagian pengawasan imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Sebab, kantor imigrasi bermasalah sehingga menimbulkan antrian. Baca selengkapnya

Kominfo mengakui sulitnya menyediakan internet di daerah terpencil karena jaringan transmisi sering rusak. Baca selengkapnya

Mentan minta tambahan anggaran hingga Rp 51 triliun untuk dukung program bangun 1 juta hektar sawah, program Presiden baru terpilih Prabowo Baca Selengkapnya

Bagaimana Indofarma bisa terlilit utang dan diduga merugikan negara Rp 146,57 miliar? Baca selengkapnya

Suasana antrian penumpang di Bandara Soekarno-Hatta saat pemeriksaan paspor di layanan imigrasi hari kedua pemadaman server PDN Kominfo. Baca selengkapnya

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan divonis 11 tahun penjara oleh jaksa. Menurut dia, kasus tersebut merupakan kriminalisasi yang dirancang KPK dan BPK. Baca selengkapnya

Siswa berusia 16 tahun lulusan SMAN 3 Klaten, Nickita Agiesya Putri, menjadi siswa termuda Unair yang diterima melalui jalur SNBT pada tahun 2024. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *