Kemenag Ingatkan WNI Pemegang Visa Ziarah Tak Bisa Masuk Makkah Hingga 22 Juni

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Suban Cholid mengatakan otoritas Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan baru bagi pemegang visa haji. Pemegang visa haji tidak diperbolehkan masuk dan tinggal di Mekah mulai tanggal 15 Zulqaida sampai dengan 15 Zulhijjah 1445 H.

Saya mendapat informasi bahwa Arab Saudi telah mengeluarkan peraturan baru bagi pengguna visa haji. Pengguna visa haji berbagai jenis dikabarkan tidak bisa lagi masuk Mekah mulai tanggal 15 Zulqaida – 15 Zulhijjah 1445H, kata Subhan seperti dikutip pada Kamis, 30 Mei 2024 seperti dikutip Kementerian Agama. situs web.

Subhan mengatakan, ketentuan ini melengkapi ketentuan yang sebelumnya berlaku bagi pengguna visa umrah. Pemerintah Arab Saudi telah memperjelas bahwa pelanggan visa umrah dapat memasuki Mekah pada 15 Zulqaida 1445 H atau 23 Mei 2024 dan berangkat dari Arab Saudi pada 29 Zulqaida 1445 H atau 6 Juni 2024.

Subhan mengatakan, aturan itu merupakan bagian dari pengetatan pembatasan jamaah yang masuk ke Mekah oleh Arab Saudi pada musim haji 1445. Bagi jamaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia,” ujarnya.

Subhan berharap seiring dengan pengetatan kebijakan tersebut, warga Indonesia yang berencana bepergian ke Mekkah dengan visa haji dapat memperhatikannya. Subban juga mengatakan mereka tidak boleh terlibat masalah hukum begitu tiba di Tanah Suci.

Subhan juga mengimbau jamaah tidak tergiur dengan tawaran menunaikan ibadah haji melalui jalur tidak resmi dengan menggunakan visa non-haji. Pasalnya, saat ini pemerintah Arab Saudi sedang memperketat peraturan terkait visa haji.

Subhan mengatakan, “Jemaah haji yang saat ini berada di Arab Saudi ingin masuk Mekkah untuk menunaikan ibadah haji, namun bagi yang tidak memiliki visa haji hanya memiliki visa haji saja dan tidak boleh memaksakan diri. Sebab, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan Arab Saudi. .”

Menurut Subhan, visa haji bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak ke Mekkah sebelum 15 Zulhijjah 1445 H atau 22 Juni 2024. Oleh karena itu, dia mengimbau WNI tidak memaksakan diri menunaikan ibadah haji bersenjata. Visa.

Polisi Arab Saudi menangkap sekelompok warga negara Indonesia pada Selasa, 28 Mei, setelah mengetahui mereka tidak memiliki visa haji. Mereka ditangkap dalam perjalanan dari Bir Ali ke Mekah. Selanjutnya, 22 dari 24 pendeta Indonesia dibebaskan dan dibebaskan. Namun, mereka dideportasi dan tidak diizinkan masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Proses hukum sedang berlangsung di Arab Saudi terhadap dua orang lainnya.

Pilihan Editor: 22 jamaah tanpa visa haji akan dipulangkan ke Indonesia besok

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Kepulauan (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya Dhoni Rahajo mengundurkan diri. Baca selengkapnya

Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji dan segera menangkap serta mendeportasi jamaah haji yang masuk Mekkah tanpa visa haji. Baca selengkapnya

Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan sedang menyelidiki dugaan perjalanan yang membawa 37 WNI ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.

Banyak orang menggunakan visa umrah. Mereka tidak kembali ke tanah air sampai haji. Baca selengkapnya

Pemerintah Arab Saudi telah menangkap beberapa jamaah yang menggunakan visa haji. Baca selengkapnya

Siddique mengatakan, pihaknya akan menyiapkan rencana penyaluran setelah kebijakan gizi gratis diberlakukan. Baca selengkapnya

Berikut sanksi yang dijatuhkan kepada 22 jemaah atau korban tanpa visa haji yang ditangkap polisi Arab Saudi pada 28 Mei 2024 saat mihat Bir Ali. Baca selengkapnya

Tim KJRI saat ini sedang membantu prosedur keimigrasian untuk memulangkan 22 jemaah haji yang akan kembali ke Indonesia besok tanpa visa haji. Baca selengkapnya

Beberapa jamaah dilaporkan hilang saat menunaikan ibadah haji di Masjidil Haram. Berikut tips agar tidak tersesat di sana. Baca selengkapnya

Sejauh ini, Kementerian Agama mencatat 131.513 jemaah Indonesia telah tiba di Arab Saudi dalam 335 kloter. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *