Kemendag Sebut Pertek Kemenperin Picu Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mulai melepas ribuan kontainer yang terdampar di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak mulai Sabtu, 18 Mei 2024. Pelepasan tersebut dilakukan dalam upacara yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, CEO Perdagangan Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dan Dirjen Bea Cukai Askolani.

Pelepasan kontainer dilakukan secara bertahap. Sri Mulyani mengatakan, ada 30 kontainer yang dilepas pada Sabtu, 18 Mei, di antaranya 13 kontainer dari JICT Tanjung Priok dan 17 kontainer dari Tanjung Perak. Sri Mulyani menegaskan, pihaknya akan memantau perkembangan kontainer lain yang akan dikeluarkan untuk memastikan tidak ada kendala selama ekspor kontainer berisi berbagai produk tersebut. “Ke depan kita akan selesaikan bersama-sama, jika masih ada hal-hal yang menghambat kita akan terus memperhatikan dan menyelesaikannya,” kata Sri Mulyani di Tanjung Priok, Sabtu lalu.

1. Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat pelepasan peti kemas yang tertahan karena izin impor. Tanjung Priok, Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso mengatakan, ribuan kontainer berada di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak karena kendala persetujuan teknis sebagai syarat penerimaan. . izin impor. Menurut Budi, aturan tersebut merupakan usulan Kementerian Perindustrian untuk dimasukkan dalam Kebijakan Berbisnis Nomor 36 Tahun 2023 Menteri Perindustrian. Akibatnya, terdapat 26.415 kontainer tergeletak di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.

“Untuk mengatasi permasalahan tersebut, sesuai arahan Presiden pada rapat tingkat menteri, sisa perubahan perlu dilakukan oleh Menteri Badan Usaha sesuai dengan Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak memerlukan peraturan teknis juga,” kata Budi di kantor. Kementerian Bisnis pada hari Minggu. , 19 Mei 2024.

Budi mengatakan, alasan Permendag 36 diubah menjadi Permendag 8 adalah untuk menyelesaikan permasalahan izin impor khususnya pemuatan peti kemas. “Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa perubahan Peraturan Menteri Dunia Usaha Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Peraturan Menteri Dunia Usaha Nomor 8 Tahun 2024 dilakukan karena adanya pembatasan pemberian izin,” ujarnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan, barang impor yang disita di Tanjung Priok sebanyak 17.304 dus dan di Tanjung Perak sebanyak 9.111 dus. Semuanya akan ditangguhkan mulai 10 Maret 2024 terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Impor Kita.

Hingga saat ini, proses tersebut telah mengalami tiga kali revisi. Ketua Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, banyak kontainer dari industri di bidang logam, tekstil, lampu serat optik, dan tas telah berhasil dikeluarkan dari pelabuhan karena adanya perubahan persyaratan perizinan. Airlangga menambahkan, ada 5 kontainer bahan baku dan komponen otomotif. “Jika dibiarkan di pelabuhan akan merusak rantai pasok industri otomotif,” kata Airlangga.

Pilihan Redaksi: Sri Mulyani: Urusan impor bukan tanggung jawab Bea Cukai semata

DESTY LUTHIANI | METODE ESTHERINA

Beberapa pelaku usaha juga memastikan Peraturan Menteri Bisnis Nomor 8 Tahun 2024 tidak mewajibkan penyerahan instrumen teknis secara lengkap.

Generasi Z yang bekerja di sektor informal disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang membantu pengurangan pajak. Baca selengkapnya

Kementerian Perdagangan menjelaskan perbedaan penerapan Peraturan Menteri Bisnis (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dibandingkan aturan sebelumnya. Baca selengkapnya

Perdana Menteri Kelautan dan Perikanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada dua potensi investasi Elon Musk di Indonesia. Baca selengkapnya

Kementerian Perdagangan menyebutkan terdapat 18 jenis produk impor yang tidak memerlukan rencana teknis pelaksanaannya. Baca selengkapnya

Ribuan kontainer terjepit di pelabuhan karena peraturan impor. Apa untungnya? Baca selengkapnya

Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian saling tuding menjadi penyebab ribuan kotak barang impor tertahan di pelabuhan

Kementerian Perdagangan menggandeng sejumlah perusahaan yang berencana mendukung pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Baca selengkapnya

Menurut juru bicara Kementerian Perindustrian, keberadaan ribuan kontainer berpendingin tidak mempengaruhi rantai pasokan gedung tersebut

Kementerian Perindustrian menemukan adanya kesenjangan data yang signifikan antara jumlah izin teknis dengan persetujuan Kementerian Perdagangan Baca Selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *