Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Boleh Bekerja Jadi Reseller Hingga Youtuber

TEMPO.CO , Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak melarang mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah untuk bekerja. Mereka tetap diperbolehkan mendapatkan penghasilan selama tidak mengganggu studi mereka di universitas.

“Tidak ada salahnya siswa bekerja karena banyak pekerjaan yang tidak mengganggu pembelajaran,” kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Riset Teknologi Abdul Kaher, dalam pidatonya, Sabtu, 4 Mei. . 2024.

Abdul mengatakan mahasiswa penerima KIP Kuliah banyak yang berprofesi sebagai pemasar dan youtuber. Menurutnya, pekerjaan ini tidak terbatas.

“Hal-hal seperti itu bagus,” kata Abdul.

Namun, Abdul menegaskan, mahasiswa yang masuk KIP Kuliah dan bukan dari keluarga kurang mampu sebaiknya mengundurkan diri. Perguruan tinggi juga harus mengevaluasi penerimanya setiap semester. Penilaian ini untuk mencari penerima KIP Kuliah yang tidak lagi memenuhi kriteria.

“Karena yang bersangkutan bukan berasal dari keluarga tidak mampu, maka dapat diberhentikan sebagai penerima. Mahasiswa yang memenuhi syarat selanjutnya akan ditawarkan penukaran,” kata Abdul.

Sejumlah mahasiswa yang pernah belajar mata kuliah KIP di Universitas Dipongoro atau Undip menyalahgunakan bantuan tersebut dan menduga tidak sampai ke tujuan. Mereka diduga tidak berhak menerima bantuan tersebut karena berasal dari bantuan dana. Bantuan ini sebaiknya diberikan kepada siswa yang tidak mampu.

Sekelompok Mahasiswa yang Diduga Mengincar KIP Kuliah terungkap melalui beberapa akun X, salah satunya akun DIPS @undipmenfes! Akun tersebut memuat nama sekelompok mahasiswa yang diduga menyalahgunakan dana beasiswa KIP. Akun tersebut juga menampilkan pelajar relevan yang menjalani gaya hidup mewah dan bepergian di media sosial.

Turun! Salah satu postingan menyebutkan bahwa salah satu mahasiswa penerima KIP Kolya sudah mampu membeli ponsel dan tas mahal di usia 19 tahun. Tempo menghubungi mahasiswa ekonomi tersebut melalui akun Instagram pribadinya untuk mengonfirmasi hal tersebut. Namun, dia tak membalas pesan langsung Tempo. Namun dalam unggahan tersebut, mahasiswi bernama Kantika itu mengaku sudah mengundurkan diri sebagai penerima KIP Kuliah. Sebab, ia mampu membiayai UKT dan membiayai biaya hidup.

Sementara itu, Manajer Layanan Umum dan Humas Undip Utami Setyowati belum membalas pesan dan panggilan telepon Tempo sejak 2 Mei 2024. Tempo kembali menghubunginya hari ini, namun Utami hanya membaca pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp.

Pilihan Editor: Apakah Jalur Mandiri bisa mendaftar ke KIP College? Periksa persyaratannya

Jokowi akhirnya mengangkat persoalan UKT, biaya kuliah saja di beberapa perguruan tinggi negeri, yang banyak dikeluhkan mahasiswa dan orang tua. Baca selengkapnya

Nadeem membatalkan kenaikan biaya kuliah perorangan atau UKT tahun ajaran 2024-2025 pada perguruan tinggi negeri, termasuk yang berstatus PTNBH. Baca selengkapnya

Menteri Pendidikan Nadim Makarim pun berjanji tidak ada siswa yang terdampak kenaikan UKT. Baca selengkapnya

Ketua Pelaksana Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan siswa dapat memeriksa keputusan UKT sekolah mereka dan cara mendaftar di sini

Keinginan berkembangnya UKT disampaikan mahasiswa ITB kepada tim khusus Presiden Billy Mambrasser yang berkunjung ke kampus tersebut. Baca selengkapnya

Polisi Inggris menangkap 16 mahasiswa Universitas Oxford dan mengkonfrontasi beberapa orang dalam demonstrasi pro-Palestina

Ratusan mahasiswa keluar dari upacara wisuda Harvard, dan 13 mahasiswa tidak akan menerima gelar mereka karena protes pro-Palestina

Demikian penjelasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas pelaksanaan akademik Kumba Digduwiziso yang masih menggunakan nama dosen Malaysia dalam naskah akademik. Baca selengkapnya

Setiap tahunnya mahasiswa Fakultas Kedokteran UI mengikuti kompetisi yang diselenggarakan oleh IPSF APRO. Baca selengkapnya

Program pinjaman mahasiswa sebenarnya sudah diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada tahun 2018 lalu. Bagaimana fakta penerapannya di Indonesia? Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *