Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan perguruan tinggi merupakan sekolah menengah. Pendidikan tinggi tidak termasuk dalam program wajib belajar. Jadi itu adalah pilihan.

Ini pilihan negara, kata Tjitjik di Gedung D Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.

Ia mengatakan kebijakan universitas mengikuti konsep inklusi. Baik masyarakat yang mampu secara ekonomi maupun yang kurang beruntung dapat melanjutkan pendidikan tinggi. Namun, gelar sarjana akan menjadi keuntungan.

Di sisi lain, Tjitjik mengatakan pemerintah juga terlibat dengan masyarakat dan dengan uang. Iuran ini berupa pembayaran biaya pendidikan (UKT) satu kali saja.

Masyarakat dilibatkan karena pemerintah terbatas dalam memberikan dana hibah perguruan tinggi (BOPTN) kepada perguruan tinggi. Hibah operasional ini tidak dapat menutupi biaya pendidikan tahunan seluruh mahasiswa (BKT).

BOPTN merupakan hibah pemerintah yang diberikan kepada perguruan tinggi negeri. Saat ini, BKT merupakan syarat minimum suatu mata kuliah yang ditawarkan pada tahun pertama. BKT inilah yang menjadi dasar penilaian sekolah untuk menentukan UKT.

Ia mencontohkan, prodi sejarah memiliki BKT sebesar Rp14 juta per tahun. Pemerintah bisa memberikan BOPTN senilai 28 persen dari total BKT. Untuk menutupi bantuan pemerintah, sekolah mencari sumber pendanaan dari masyarakat.

Siapa saja yang 72 persen itu? Tjitjik mengatakan, “Tentu kita ingin bekerja sama dari masyarakat, masyarakatlah yang bisa memperkaya diri sendiri.”

Bagi yang mempunyai kemampuan finansial, dapat membayar biaya UKT dalam kelompok yang berbeda mulai dari kelompok 3 hingga kelompok tertinggi, sesuai aturan universitas. Saat ini lembaga nirlaba bisa membayar UKT golongan 1 sebesar Rp 500.000. Pilihan redaksi: Kemendikbudristek: Prinsipnya UKT tidak akan ada kenaikan, yang ada hanya kenaikan kelompok.

Penyelenggaraan PPDB mengacu pada Peraturan 1 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2021 tentang PPDB di Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Kejuruan. Baca selengkapnya

Review Karya PPDB 2024 di Puncak Tekno Top 3, Senin 24 Juni 2024. Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingatkan kembali tujuan pendekatan PPDB dalam hal pengawasan penerimaan peserta didik baru. BELAJARLAH LAGI

Direktur Universitas Paramadina Didik Rachbini mengatakan mahalnya UKT dan PTN karena anggaran pendidikan tinggi hanya Rp7 triliun. BELAJARLAH LAGI

Unsoed membalikkan kenaikan UKT dan IPI. Lihat rincian beasiswa baru UKT yang tidak diminta untuk mahasiswa SNBP, SNBT, dan pilihan mandiri 2024. Belajarlah lagi

Rapat perencanaan PPDB dilaksanakan secara tertutup dan diikuti 120 orang. BELAJARLAH LAGI

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengumpulkan banyak informasi dari daerah dan industri untuk meninjau PPDB 2024. Pelajari lebih lanjut.

Kenaikan UKT dan ITB tidak terwujud karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membatalkan seluruh kenaikan UKT dan PTN. BELAJARLAH LAGI

Menurut Nanang, 20 persen belanja APBN pendidikan harusnya dikuasai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. BELAJARLAH LAGI

Program studi non vokasi PTKL berhasil dialihkan ke PTN di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. BELAJARLAH LAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *