TEMPO.CO, JAKARTA – Kementerian Perhubungan atau Kementerian Perhubungan Nomor 31 Tahun 2024 Telah diterbitkan Keputusan Menteri untuk penunjukan bandara internasional pada 2 April 2024. Keputusan ini akan mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia dari 34 menjadi 17 bandara berstatus internasional.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pada prinsipnya bandara dalam negeri masih bisa melayani penerbangan luar negeri ke beberapa tujuan untuk sementara. Namun status penggunaan bandara internasional harus diperoleh dari Menteri Perhubungan sesuai Peraturan Transportasi 40 Tahun 2023 jika ingin mengoperasikan penerbangan internasional.
Dia menjelaskan, bandara domestik masih diperbolehkan mengoperasikan penerbangan internasional untuk tujuan tertentu. Diantaranya kegiatan nasional, kegiatan internasional seperti G20 atau forum internasional, haji, umroh, penanggulangan bencana, serta melaksanakan dan memulai kegiatan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian bangsa.
“Kalau memang diperlukan dan ada dasarnya, tentu akan kita buka kembali. Asalkan memenuhi syarat ya,” kata Adita pada Minggu, 28 April 2024.
Bandara yang telah berubah statusnya dari internasional menjadi domestik dikabarkan masih bisa berubah kembali. Adita mengatakan spesifikasi bandara selalu terus dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, sistem dan operasional bandara juga akan beradaptasi dengan situasi dan kondisi yang berkembang, ujarnya. “Jadi bagaimana kita melihat bandara-bandara ini, apakah ada permintaan di luar negara kita, terhadap bandara-bandara yang tidak berstatus internasional,” ujarnya.
Menurut dia, jika permintaan penerbangan internasional di bandara domestik tinggi dan ada situasi yang mendukung, Kementerian Perhubungan akan membuka kemungkinan peralihan ke bandara internasional. “Kebutuhan ini harus seimbang. Oleh karena itu, jika kita berhadapan dengan masuknya devisa, beberapa bandara kurang efisien dalam mendatangkan devisa ke dalam negeri,” ujarnya.
Kementerian Perhubungan sedang mempertimbangkan pengurangan jumlah bandara berstatus internasional karena tidak efisien. Dari seluruh bandara internasional di Indonesia, hanya sebagian kecil yang menawarkan penerbangan internasional secara terus menerus, ujarnya.
Akibatnya, menurut Adita, Indonesia tidak mempunyai hak dan lokasi untuk penerbangan langsung ke luar negeri. “Kita menjadi makanan bagi negara lain, dan itu merupakan kerugian bagi rakyat kita,” ujarnya.
Pilihan Editor: Kementerian Perhubungan menjelaskan alasan pengurangan bandara internasional menjadi 17
Maskapai ini menawarkan fasilitas ramah anjing, termasuk camilan dan mainan, check-in cepat, dan spa anak anjing. Baca selengkapnya
Jokowi akhirnya mengangkat persoalan UKT yang merupakan biaya kuliah tunggal di beberapa perguruan tinggi negeri, yang dikeluhkan oleh mahasiswa dan orang tua. Baca selengkapnya
TKW asal Lampung ini memutuskan pulang dari Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang setelah mengetahui penerbangannya dibatalkan. Baca selengkapnya
Setelah Singapore Airlines, Qatar Airways belakangan mengalami turbulensi dan 12 orang dilaporkan terluka.
Bandara Internasional Kaledonia Baru ditutup menyusul kerusuhan dan penjarahan yang menewaskan tujuh orang. Baca selengkapnya
Sekretaris Perusahaan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Hermansyah Y Nasroen membenarkan, pasca kebakaran pada Sabtu pagi, pasokan bahan bakar aman. Baca selengkapnya
Manajemen PT Super Air Jet menjelaskan, pesawat tersebut mendarat di Bandara Veda Bay di Kabupaten Halmahera Tengah kemarin. Baca selengkapnya
Budi Karya mengatakan kurikulum sekolah resmi di bawah Kementerian Perhubungan harus humanis, beretika, dan futuristik. Baca selengkapnya
Saat melewati keamanan bandara penting untuk memperhatikan seberapa praktis pakaian yang Anda kenakan. Baca selengkapnya
Kementerian Perhubungan mengirimkan surat peringatan kepada Garuda Indonesia melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara