Kemenkop dan UKM Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam

TEMPO.CO , Jakarta – Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim menegaskan kementeriannya tidak pernah melarang warung Madura beroperasi 24 jam sehari. Belakangan ini isu larangan tersebut menjadi perbincangan publik.

Arif mengatakan, pihaknya mengkaji Peraturan Daerah Nomor. 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Supermarket Kabupaten Klungkung (Perda). Ia menyimpulkan, belum ada aturan khusus yang melarang warung Madura beroperasi 24 jam sehari.

“Dalam Perda tersebut, ketentuan jam kerja sebenarnya berlaku bagi usaha ritel modern, mini market, hypermarket, department store, dan supermarket dengan pembatasan jam kerja tertentu,” kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 April 2024.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah akan meminta pemerintah daerah memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai aturan pembatasan jam kerja yang sedang disusun di pemerintah kota tersebut. Arif mengatakan akan mengkaji ulang kebijakan daerah yang kontraproduktif terhadap kepentingan UKM. Dalam hal ini, kata dia, mencakup evaluasi terhadap program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung usaha kecil dan menengah.

Lebih lanjut Arif membantah Kementerian Koperasi dan UKM bias terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. “Kementerian Koperasi dan UKM akan melindungi UKM dari ancaman ekspansi ritel modern sekaligus mendorong masyarakat berbelanja di lapak milik UKM,” ujarnya.

Arif juga mengatakan, pihaknya akan berupaya memberikan berbagai kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan kepada pelaku UMKM. Menurut dia, hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.

Salah satu amanah PP tersebut adalah agar setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mempunyai layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyiapan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum dapat mengakses UKM yang merasa dirugikan,” kata Arif.

Isu pelarangan warung Moor untuk buka 24 jam sehari menimbulkan reaksi masyarakat. Di media sosial X, sejumlah warganet menyatakan ketidaksetujuannya terhadap aturan tersebut.

“Pengusaha minimarket mengeluhkan warung Madura yang buka 24 jam dan hanya tutup saat dunia kiamat. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi meminta Warung Madura menghormati jam kerja. Apakah Anda menjelaskan di sisi mana mode ini berada?

“Walaupun warung madura buka 24 jam, manfaatnya sangat lho..jangan ganggu usaha menengah kebawah apalagi sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar yang memang membutuhkan,” kata pengguna X di akun lain Jumat. 26 April 2024.

“Jangan sampai Madura (warunga) berjuang sendirian,” cuit pengguna X lainnya.

Pilihan Editor: Mengapa Warung Madura buka 24 jam? Itulah alasannya

Dua tersangka pembunuhan berencana, A.H. dan N., membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan A.H., seorang pemilik warung di Madurai. Baca selengkapnya

Pembunuhnya berencana membunuh sepupunya karena dia terluka karena di-bully. Baca selengkapnya

Kementerian Perindustrian mengaku masih belum mengetahui alasan penutupan pabrik sepatu Bata di Purwakarta, Jawa Barat. Baca selengkapnya

Toko Terpopuler: Seorang Pria Robek Tas Hermes di Depan Bea Cukai karena Diminta Bayar Rp 26 Juta, BTN berdemonstrasi melawan nasabah. Baca selengkapnya

Maka bermulalah kasus pelarangan warung Madurai buka 24 jam. Baca selengkapnya

Sebaliknya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan atau Zulhas merevisi aturan mengenai impor barang bawaan bagi pelaku perjalanan Indonesia dari luar negeri. Baca selengkapnya

Menteri Koordinator Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengulas pernyataan pejabatnya terkait pembatasan jam kerja warung masyarakat atau toko cloneton. Baca selengkapnya

Rupee ditutup melemah pada Rp16.259 per dolar AS pada perdagangan hari ini. Baca selengkapnya

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memastikan tidak ada yang membatasi jam operasional warung atau toko klonthong milik masyarakat seperti Warung Madura. Baca selengkapnya

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menegaskan tidak pernah melarang warung makan kecil atau biasa disebut warung Madura selama 24 jam. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *