Kenaikan UKT Terjadi di Kampus Berstatus PTNBH, Ini Daftarnya

TEMPO.CO, Jakarta – Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) mengalami kenaikan harga Uang Kuliah Tunggal atau UKT. Peningkatan ini mendapat protes dan kritik keras dari mahasiswa. Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Indonesia (UI) telah mengambil tindakan untuk menunjukkan kebijakan tersebut.

Abdul Haris, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Nasional, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, menegaskan tidak ada kenaikan UKT, malah ditambah kelompok tarif dan restrukturisasi UKT. kamar. Harris kepada Tempo, Kamis, 9 Mei 2024, mengatakan, “Ini juga dibatasi maksimal berdasarkan tarif BKT (Uang Kuliah Tunggal).

Menurut dia, besaran UKT ditentukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membayar. Keputusan UKT tersebut saat ini berkaitan dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2024 Standar Satuan Penyelenggara Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Aturan UKT ini ditetapkan oleh pimpinan PTN dan pimpinan Universitas Lembaga Hukum (PTN BiH). Harris menambahkan, PTN BiH sebaiknya berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam proses penetapan UKT. Selain itu, pimpinan PTN dan PTN BiH dapat menentukan harga UKT lainnya dengan harga nominal, paling banyak dengan biaya kuliah tunggal (BKT) yang ditetapkan masing-masing program studi. Pada dasarnya BKT merupakan batas atas penetapan UKT di perguruan tinggi.

Harris menambahkan, penetapan UKT merupakan kewenangan pimpinan universitas. Jadi UKT hanya bekerja di universitas masing-masing. Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berlaku secara nasional mewajibkan pemberian kelompok tarif UKT untuk kelompok 1 dan 2. Selebihnya menjadi kewenangan masing-masing PTN dan PTNBH.

Daftar Kampus PTNBH

Berikut daftar kampus pemeringkatan PTNBH berdasarkan informasi dari laman Sinta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

1. Universitas Andalus (Sumatera Barat) 2. Universitas Syah Kuala (Aceh)3. Institut Pertanian Bogor (Jawa Barat) 4. Universitas Indonesia (Jawa Barat) 5. Universitas Gadjah Mada (Daerah Istimewa Yogyakarta) 6. Universitas Pendidikan Indonesia (Jawa Barat)7. Universitas Diponegoro (Jawa Tengah) 8. Universitas Airlangga (Jawa Timur) 9. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (Jawa Timur) 10. Institut Teknologi Bandong (Jawa Barat) 11. Universitas Hasanuddin (Sulawesi Selatan) 12. Universitas Padjajaran (Jawa Barat) 13. Universitas Negeri Semarang (Jawa Tengah) 14. Universitas Seblas Maret (Jawa Tengah) 15. Universitas Negeri Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta) 16. Universitas Brawijaya (Jawa Timur) 17. Universitas Negeri Malang (Jawa Timur) 18. Universitas Negeri Padang (Sumatera Barat) 19. Universitas Sumatera Utara (Sumatera Utara) 20. Universitas Negeri Surabaya (Jawa Timur) 21. Universitas Terbuka (Banton).

Michelle Gabriella | Intan Setiwanti

Pilihan Editor: Biaya kuliah PTN sangat mahal karena status PTNH

BEM mengancam akan mogok kerja untuk menuntut SI merevisi aturan UKT. Baca selengkapnya

Menteri Nadiam Anwar Makarim mengkritik UKET karena tingginya belanja pelajar padahal anggaran pendidikan mencapai 665 triliun. Hal ini menjadi alasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional. Baca selengkapnya

Menurut pihak universitas sebagai perguruan tinggi, Sekretaris Utama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Tijitjik Sri Tajajandari, adalah seorang ahli kimia.

Pihak kampus mengaitkan turunnya tim UKT tersebut karena banyaknya mahasiswa baru yang salah mengisi informasi. Baca selengkapnya

Nadium mendapat kecaman dari mahasiswa dan aktivis pendidikan karena menaikkan biaya kuliah di banyak kampus negeri. Baca selengkapnya

Aturan Nadium yang diterbitkan awal tahun ini menjadi acuan untuk menggandakan biaya kuliah di kampus. Baca selengkapnya

Kemendikbud berjanji akan mengkaji ulang aturan tersebut dan belum secara tegas mencabut aturan Permendikbudristek tersebut. Baca selengkapnya

Top 3 Berita Tekno Terbaru Rabu Pagi 22 Mei 2024 Berita terpopuler kemarin antara lain soal kebangkitan UKT. Baca selengkapnya

Mahasiswa yang mendaftar PTN dan PTNBH dikatakan harus menjalani penilaian kelompok UKT. Baca selengkapnya

Pernyataan Uri soal keluarnya mahasiswa baru karena UKT mahal. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *