Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

TEMPO.CO, Batavia – Undang-undang Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau Perdesaan. Dalam undang-undang pedesaan yang baru, kepala desa akan mendapatkan makanan atau pensiun pasca kerja.

Manfaat pensiun diatur dalam pasal 26 ayat 3 undang-undang negara. Peraturan tersebut menegaskan bahwa pensiun merupakan salah satu hak kepala desa.

Namun besaran tunjangan ini tidak ditentukan dalam undang-undang kota. Berdasarkan aturan tersebut, besaran pensiun desa akan disesuaikan dengan keadaan perekonomian desa.

Berdasarkan artikel yang dikutip pada Kamis, 2 Mei 2024: “Menerima tunjangan pensiun satu kali pada akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang diatur oleh pemerintah.”

Menurut undang-undang ini, manfaat hukum yang diterima kepala desa adalah penilaian terhadap pejabat yang telah memenuhi statusnya. Tunjangan dalam bentuk tunai atau yang setara.

Selain hak menerima tunjangan, pasal 26 ayat 3 UU Desa mengatur bahwa kepala desa berhak menerima penghasilan bulanan, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah. Desa induk juga berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Selain kepala desa, manfaat pensiun juga diberikan kepada perangkat desa lainnya. Terdiri dari perangkat desa dan anggota dewan penasihat desa.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui perubahan UU Desa dalam rapat paripurna pada Kamis, 28 Maret 2014. DPR dan pemerintah berdiskusi soal peninjauan tersebut.

Selain pensiun kepala desa, beberapa pasal dalam UU Desa juga mengalami perubahan, seperti Pasal 56. “Anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah wakil-wakil penduduk desa dari perwakilan daerah yang diisi secara demokratis.30 persen dari perwakilannya adalah perempuan.” 56. Hal ini dibaca pada paragraf 1.

Selain itu juga disisipkan beberapa ketentuan baru seperti pasal 5 dan pasal 6 yaitu pasal 5A dimana desa-desa yang berada pada kawasan cagar alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan produksi perkebunan dapat menerima dana konservasi dan atau rehabilitasi berhak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pilihan Editor: UU Desa Terbaru Isi: Seorang calon dapat memenangkan pemilu desa tanpa harus melalui pemilu

Presiden Jokowi telah menyetujui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Vila atau UU Vila

Undang-undang pedesaan yang baru memuat perubahan terkait sistem pemilu pedesaan. Baca selengkapnya

Presiden Jokowi menandatangani ratifikasi undang-undang negara tersebut. Baca selengkapnya

Bawaslu mengungkap 176 kepala desa di Polda Jateng tak ada kaitannya dengan pemilu 2024.

Perubahan penting adalah pemberian masa jabatan bupati selama 8 tahun dengan maksimal dua periode

DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa). Baca selengkapnya

Dengan adanya perubahan UU Desa, maka masa jabatan kepala desa diubah menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode. Baca selengkapnya

Dengan diterapkannya dua perubahan UU Desa tersebut, beberapa poin penting dalam pasal lain juga mengalami perubahan, seperti terkait dana desa. Baca selengkapnya

DPR juga akan membahas agenda lainnya dalam rapat paripurna mulai pukul 09.30 WIB. Baca selengkapnya

Meski belum dianggarkan pemerintah pusat, namun pegawai dan desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, akan mendapat THR Lebaran tahun 2024. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *