Kepala Negara yang Ditangkap dan Diadili Mahkamah Pidana Internasional atau ICC, Berikutnya Netanyahu?

TEMPO.CO, Jakarta – The Jerusalem Post melaporkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan pejabat senior Israel lainnya yang melakukan kejahatan perang.

Jaksa ICC Karim Khan mengatakan kantornya telah menerima pengaduan dari lima negara untuk menyelidiki apakah kejahatan dilakukan di wilayah Palestina sebagai bagian dari tanggapan Israel terhadap serangan teror Hamas pada 7 Oktober. “Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti telah mengajukan petisi,” kata Khan, seperti dilansir CNN International.

Sekitar 125 negara di seluruh dunia adalah anggota ICC, termasuk seluruh Eropa, dan terikat oleh Undang-undang Konvensi untuk menghormati surat perintah penangkapan ICC, meskipun ada beberapa contoh negara yang telah menyatakan penolakan terhadap surat perintah tersebut dan Anda tidak menghormatinya. mereka

Putusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terbagi menjadi dua kategori. Pertama, ICC hanya mempunyai kewenangan untuk mengadili individu, bukan negara atau kelompok, dan orang yang diadili harus berusia di atas 18 tahun. seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

Pengadilan ICC hanya dapat menyelenggarakan persidangan jika pengadilan nasional di negara yang bersangkutan tidak mau atau tidak mampu menyelidiki dan mengadili mereka. Pada akhirnya, ICC bertujuan untuk menjamin keadilan atas kejahatan internasional yang serius yang belum ditangani secara memadai oleh sistem peradilan nasional.

Siapa yang dinilai oleh ICC?

Menurut Reuters, ada pengadilan pidana internasional. Berikut ringkasan beberapa kasus tersebut:

1. Nazi Jerman – Karl Doenitz: Dalam persidangan Nuremberg tahun 1945, para pemimpin utama Nazi Jerman diadili, termasuk Laksamana Agung Karl Doenitz. Ia menjadi mantan presiden Jerman pertama yang diadili dan dihukum pada tahun 1946, dan menghabiskan 10 tahun penjara di Berlin Barat.

2. Yugoslavia – Slobodan Milosevic: Mantan presiden Yugoslavia dan Serbia, Slobodan Milosevic, adalah presiden pertama yang hadir di hadapan pengadilan internasional sejak Perang Dunia II. Persidangannya di Pengadilan Kriminal Internasional untuk Yugoslavia (ICTY) dimulai pada tahun 2002, namun berakhir dengan kematiannya pada tahun 2006 sebelum putusan dapat diambil.

3. Liberia – Charles Taylor: Charles Taylor, mantan presiden Liberia, adalah presiden pertama yang dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perang oleh pengadilan internasional sejak Pengadilan Nuremberg. Persidangannya dimulai pada tahun 2006 di Pengadilan Khusus Sierra Leone yang didukung PBB, dan pada tahun 2012 ia dijatuhi hukuman 50 tahun penjara.

4. Kenya – Uhuru Kenyatta: Pada tahun 2014, presiden Kenya saat itu, Uhuru Kenyatta, diadili di hadapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Namun, tuduhan terhadapnya dibatalkan pada tahun 2015 karena campur tangan politik terhadap para saksi.

5. Pantai Gading – Laurent Gbagbo: Mantan presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo diajukan ke ICC pada tahun 2016, menjadi mantan presiden pertama yang melakukan hal tersebut. Namun, ia dibebaskan pada tahun 2019 karena lemahnya bukti dan kembali ke Pantai Gading setelah itu.

6. Kamboja – Khieu Samphan: Khieu Samphan, mantan presiden Kamboja pada masa Khmer Merah, diadili di pengadilan internasional di Kamboja. Pada tahun 2014, ia dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kemudian dihukum lagi atas kejahatan lainnya, termasuk genosida terhadap rakyat Vietnam.

7. Chad – Hissene Habre: PBB dan Uni Afrika mendukung persidangan Hissene Habre di Senegal terhadap mantan presiden Chad. Pada tahun 2016, Habre divonis bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan meninggal pada tahun 2021 saat menjalani hukuman seumur hidup.

Kasus-kasus ini menunjukkan upaya penting yang dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban kepala negara atas pelanggaran hak asasi manusia dan untuk mendorong keadilan dan rekonsiliasi di wilayah yang terkena dampak konflik.

Pilihan Editor: 5 negara melaporkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke ICC, kata Mahkamah Internasional

Iran telah menjatuhkan sanksi terhadap beberapa perusahaan dan individu Amerika yang terlibat dalam genosida di Gaza

Israel mengancam akan melakukan pembalasan terhadap Otoritas Palestina jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan para menterinya. Baca selengkapnya

Kolombia pernah menjalin hubungan dekat dengan Israel, namun Gustavo Petro, presiden negara tersebut, tidak pernah menahan diri untuk mengkritik negara Zionis tersebut. Baca selengkapnya

Menteri Keuangan Israel menyerukan penghancuran kota Rafah, Deir al-Balah dan Khan Younis di Jalur Gaza. Baca selengkapnya

Benjamin Netanyahu telah mengkonfirmasi bahwa dia akan melancarkan operasi militer melawan Hamas di Rafah, Gaza selatan, terlepas dari apakah resolusi telah tercapai.

Top 3 Dunia, Kongres AS sedang mencoba membuat undang-undang untuk mencegah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu

Kongres AS dilaporkan telah memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tentang surat perintah penangkapan pejabat Israel

Jaksa dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mewawancarai staf di dua rumah sakit di Gaza

ICC dibentuk untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Baca selengkapnya

Pejabat Arab dan Muslim di kota Riyadh telah meminta komunitas internasional untuk menjatuhkan sanksi efektif terhadap Israel atas kejahatan perang yang dilakukannya. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *