Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

TEMPO.CO , Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan, susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogratif Presiden, dalam hal ini Prabowo Subianto. Hal itu dibenarkan Presiden Jokowi saat ditanya apakah dia dimintai pendapat atau diajak berkonsultasi mengenai susunan kabinet selanjutnya.

“Kabinet itu 100 persen hak prerogratif presiden. Boleh saja memberi nasihat, tapi yang ditunjuk itu yang ditunjuk,” kata Presiden, Jumat, 3 Mei, usai mengunjungi pameran kendaraan listrik di JIExpo Kemayoran, Jakarta .” , 2024.

Hak prerogatif presiden mengacu pada kewenangan khusus yang dimiliki presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Hak ini memungkinkan presiden mengambil keputusan dan melakukan tindakan tertentu tanpa persetujuan lembaga lain.

Tujuan pemberian keistimewaan ini adalah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan efektif. Dengan kekuasaan khusus tersebut, presiden dapat mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu, terutama dalam situasi darurat.

Contoh Keistimewaan Presiden

UUD 1945 (UUD 1945) menguraikan beberapa contoh hak prerogatif presiden, antara lain:

– Menentukan keadaan perang dan damai: Presiden berwenang menyatakan perang dan damai dengan negara lain (Pasal 11 (2) UUD 1945). Keamanan nasional dan negara, Presiden dapat menyatakan keadaan darurat (Pasal 12 ayat (1) UUD 1945). dan rehabilitasi narapidana (pemulihan hak) (Pasal 14 (1) dan (2) UUD 1945. – Pengangkatan dan pemberhentian menteri: Presiden mempunyai kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri dalam kabinetnya). ayat 17) UUD 1945. – Pengangkatan Duta Besar dan Konsul: Presiden berwenang mengangkat duta besar dan konsul untuk mewakili Indonesia di negara lain (Pasal 13 (3) UUD 1945).

Mematuhi prinsip kebijaksanaan

Meski istimewa, hak prerogatif Presiden tidak bisa dilaksanakan secara bebas dan mutlak. Penggunaannya tetap harus mematuhi berbagai peraturan yang berlaku, antara lain:

– UUD 1945 : UUD 1945 merupakan landasan utama hak prerogatif presiden. Kekuasaan khusus yang diberikan kepada Presiden harus tunduk pada batasan-batasan yang diatur dalam UUD 1945 – Undang-Undang: Selain UUD 1945, terdapat undang-undang lain yang mengatur secara rinci pelaksanaan hak prerogatif. Misalnya, dalam hal pemberian grasi, Presiden harus mengacu pada Konvensi Hukum Amnesti: Konvensi mengacu pada praktik-praktik yang diterapkan dalam penyelenggaraan negara. Meskipun tidak tertulis secara formal, konvensi juga mempengaruhi penggunaan hak prerogatif presiden. – Adat istiadat: Adat istiadat yang sudah lama ada dan diterima secara umum dalam administrasi pemerintahan juga dapat menjadi pedoman dalam penggunaan hak prerogatif. Pemantauan dan akuntabilitas

Presiden harus memperhatikan kepentingan rakyat dan negara dalam menjalankan haknya. Penerapan hak istimewa tidak boleh bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan.

Presiden harus bertanggung jawab atas penggunaan hak istimewa bagi rakyat dan DPR.

Hak prerogatif presiden merupakan kekuasaan khusus yang diberikan kepada Presiden untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan efisien. Meski bersifat eksklusif, namun hak tersebut tetap terikat dengan berbagai peraturan dan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan DPR.

Ananda Ulangi Celestia | Ahmad Hanif Imamuddin

Pilih Pengurus: Jokowi Tegaskan Persiapan Kabinet Baru Itu Bias Prabowo: Kalau Usul Benar.

Prabhu tidak merinci kapan usulan Partai Girendra akan keluar. Baca selengkapnya

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia baru-baru ini menyoroti izin pertambangan untuk organisasi keagamaan. Ini adalah pernyataan kontroversial. Baca selengkapnya

Anggota Wolesi Jirga meminta Menteri Pengurus Bank mengusut kekurangan layanan perbankan, menurut pimpinan Muhammadiyah.

Prabowo juga mengklaim pesantren di Jabar siap menampung warga Palestina. Baca selengkapnya

Joko Priyambodo yang merupakan Pimpinan anak perusahaan Pratamina menikah dengan adik Presiden Jokowi, Saptiara Salwani Puri. Baca selengkapnya

Berita terkini perekonomian dan bisnis Sabtu 8 Juni 2024 dimulai dari alasan PGI dan KWI tak mengakuisisi konsesi tambang milik Jokowi. Baca selengkapnya

Emil Dardak menjawab pertanyaan dirinya akan menjadi menteri di kabinet presiden terpilih Prabowo Subyanto. Menurutnya, hal tersebut merupakan keistimewaan Probovo

Prabowo Subianto menerima kunjungan anggota Wantimpres Dato Seri Tahir. Keduanya membahas pendirian yayasan yang mengasuh anak-anak dari keluarga miskin

Kelompok Horia Christian Batak Protestan atau HKBP menolak menerima konsesi izin pertambangan setelah pemerintah mengizinkan organisasi kolektif untuk menyelenggarakan pertambangan.

Ketua DPD PSI Kota Batam Susanto telah menggunakan narkoba sejak tahun 2011.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *