Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

TEMPO.CO , Jakarta – Berkembangnya era industri menyebabkan perselisihan hubungan industrial semakin kompleks. Terakhir, perlu adanya mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial atau PPHI secara cepat, tepat dan adil.

Menurut buku Hukum Acara Khusus di Pengadilan Hubungan Industrial (2014), Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia pada tahun 2005. PHI sendiri merupakan pengadilan khusus yang berkedudukan di Pengadilan Negeri.

Pengadilan khusus ini hanya menangani kasus-kasus khusus, yaitu perselisihan hubungan industrial. yang meliputi perkara perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemberhentian atau pemberhentian dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Tahun 2004 (UU) No. 2 diperkenalkan.

Pasal 59 menyatakan bahwa PHI dibentuk pada setiap pengadilan negeri/daerah yang berada di setiap ibu kota provinsi yang daerah hukumnya meliputi provinsi tersebut.

Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Laporan Mahkamah Agung Pengadilan Negeri Aceh, sudah ada peraturan terkait kasus PPHI. dan UU Tahun 1964 No. 12 tentang pemutusan hubungan kerja antar perusahaan swasta.

Jurnal Benri Sitinjak dan Ediwarman (2014) menyebutkan bahwa pembentukan pengadilan khusus seperti PHI dibenarkan oleh Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sedangkan hukum acara yang digunakan dalam PPHl adalah hukum acara perdata umum yang berlaku pada peradilan perdata, yaitu Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechreglement voor de Buitengwesten (RBg), kecuali untuk hal-hal yang diatur khusus dalam Undang-Undang Nomor 2. Tahun 2004

PPHI di luar pengadilan merupakan kontrak wajib yang mana para pihak harus membuat perjanjian terlebih dahulu sebelum memperoleh kontrak melalui PHI.

Perselisihan dalam hubungan industrial melibatkan hak-hak tertentu. atau mengenai kondisi kerja yang tidak ditentukan dalam kontrak kerja. Aturan Perusahaan Keseluruhan perjanjian kerja atau aturan hukum

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 mengatur tentang pemutusan hubungan kerja pada perusahaan swasta. Hal ini dinilai tidak efektif dalam mencegah dan menangani kasus terminasi. Hal ini dikarenakan hubungan antara pekerja dan pengusaha merupakan hubungan yang didasari oleh kesepakatan kedua belah pihak untuk memperbaiki diri dalam hubungan kerja tersebut.

Ketika salah satu pihak tidak mau lagi berpartisipasi dalam suatu hubungan kerja. Sulitnya menjaga hubungan harmonis kedua belah pihak. Oleh karena itu, penting untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak untuk memastikan bahwa PHI berperan penting dalam menyelesaikan kasus terminasi.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Tahun 1957 No. 22 yang menjadi landasan hukum PPHI sudah tidak mampu lagi mengakomodir perkembangan yang terjadi. Konsekuensinya, hak-hak individu pekerja tidak diakui sebagai pihak-pihak yang berselisih hubungan industrial.

Sedangkan PHI mempunyai hak hukum tetap (inkracht). Tata cara yang digunakan serupa dengan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara yang dilakukan oleh panitera dan juru sita yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung.

Paling tidak, hal ini dapat menghilangkan kecurigaan buruh bahwa keputusan Incrach mungkin hanya ilusi. Sebab instrumen hukumnya sudah sangat jelas. Secara khusus, majelis hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial berwenang mengabulkan putusan sela atau penyitaan agunan berdasarkan permintaan para pihak. (conservatoir besag) dan mengambil keputusan segera (uitvoortbaar bij voorad), yang akan lebih lancar. proses

Pilihan Redaksi: Berkaca pada pemecatan pegawai Bata. Apa saja hak karyawan yang diberhentikan sementara?

Lihat syarat dan ketentuan pencairan dana Tapera. Baca selengkapnya

KSBSI dan Apindo mengkritik sikap Jokowi yang tidak menganggap serius sengketa biaya Tapera

Apindo dan KSBSI meminta manajemen BP Tapera melibatkan perwakilan pekerja dan pengusaha. Sebab, keterlibatan Tapera menambah beban baru. Baca selengkapnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSBSI) Eli Rozita menolak rencana Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pengurangan tarif.

Apindo dan serikat pekerja menolak sumbangan Tapera karena dianggap memberatkan. Catatan: Foto terlampir. Baca terus

Serikat Pekerja Ancam Mogok Massal Terhadap Biaya Tapera Baca Selengkapnya

Jokowi meninggalkan Jakarta di tengah konflik Tapera yang muncul pasca penandatanganan PP Nomor 21 Tahun 2024 terkait operasional Tapera.

Sumbangan Tapera tersedia untuk pekerja BUMN, inisiatif pedesaan. Dan perusahaan swasta membaca lebih lanjut

Jalan Layang PIK 2 yang menghubungkan Kamal-Teluknaga-Rajeg-Balaraja (Kataraja), jarak 38.6 km Baca selengkapnya.

Para pekerja di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terang-terangan menolak kebijakan pemotongan gaji Tapera.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *