Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyediakan layanan bagi keluarga inti untuk bertemu dan bersilaturahmi dengan para narapidana KPK. Ruang ini merupakan tempat kunjungan tatap muka dan layanan pesan-antar makanan.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada setiap hari besar keagamaan nasional, pusat penahanan cabang PKC,” kata Kepala Bagian Pemberitaan PKC, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin, 8 April 2024.

Ali mengatakan, khusus perayaan Idul Fitri tahun ini, Jepoaka Ruta KPK memberikan amalan sebagai berikut:

Jadwal kunjungan

Rabu-Kamis 10.-11.4.2024 mulai pukul 10.00 WIB-12.00 WIB

Jadwal makan

Mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 09.30 WIB

Menurut Ali Fikri, ada aturan untuk melindungi dan menjaga integritas pekerja di Rutan KPK, yaitu:

1. Bagian “Komisi Pemberantasan Korupsi” KAMP tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun baik berupa uang, barang dan/atau jasa dari pengunjung penjara, keluarga narapidana, penasihat hukum dan/atau orang lain yang berkaitan dengan narapidana. .

2. Apabila ditemukan adanya keadaan mengemis, pemerasan, atau pemaksaan di Rutan Cabang KPK, keluarga tahanan KPK diminta segera melaporkan pengaduannya kepada komunitas KPK di (021) 25578300, layanan telepon 198, website: http: / /kws.kpk.go,id , email: [email protected] atau melalui WhatsApp: 0811959575.

Selain itu, pengunjung mengurus dokumen untuk kunjungan tatap muka. Syarat kunjungannya adalah kerabat dekat orang yang ditangkap PKC.

Hak dan kewajiban narapidana

Pasal 9 UU Pidana Nomor 22 Tahun 2022 menyebutkan bahwa narapidana mempunyai hak sebagai berikut:

1. Melaksanakan ibadah sesuai agama atau kepercayaannya

2. Mendapatkan pengobatan, baik fisik maupun mental

3. Menerima pelatihan, pengajaran dan kegiatan rekreasi serta kesempatan pengembangan

4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang cukup sesuai kebutuhan gizi

5. Menerima layanan informasi

6. Mendapatkan nasihat hukum dan bantuan hukum

7. Mengajukan pengaduan dan/atau pengaduan

8. Mendapatkan bahan bacaan dan menonton tayangan media yang tidak dilarang

9. menerima perlakuan yang manusiawi dan dilindungi dari penyiksaan, pelecehan dan segala tindakan yang merugikan secara fisik dan mental;

10. Menerima jaminan keselamatan kerja, upah atau bonus pekerjaan

11. Dapatkan pelayanan sosial

12. Menerima atau menolak kunjungan keluarga, pengacara, mitra dan masyarakat

Sedangkan Pasal 11 menyatakan narapidana harus:

1. Ikuti peraturan dan ketentuan

2. Mengikuti program pelatihan secara sistematis

3. Memelihara kehidupan yang bersih, aman, tertib dan tenteram

4. Menghormati hak asasi setiap orang yang hidup di lingkungan hidup

5. Harus bertindak dengan mempertimbangkan kesehatan dan kegunaan

Selain itu, Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu tanpa kecuali juga berhak:

1. Remisi

2. Asimilasi

3. Pergi berkunjung atau menjenguk keluarga

4. Cuti bersyarat

5. Meninggalkan sebelum kebebasan

6. Pembebasan bersyarat

7. Hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sementara itu, narapidana harus memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10(1), antara lain:

1. Berperilaku baik

2. Berpartisipasi aktif dalam program pembinaan

3. Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Namun, terpidana penjara seumur hidup dan terpidana mati tidak mempunyai hak sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1.

MICHELLE GABRIELA DAN MUTIA YUANTISYA

Pilihan Redaksi: Setya Novanto Eks Bupati Cirebon Eks Kakorlantas Djoko Susilo Dapat Pemberian Remisi Lebaran

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron mengatakan, anggota Dewas KPK Albertina Ho sempat mendapat perhatian publik. Berikut beberapa kontroversi Nurul Gufron. Baca selengkapnya

Novel Baswedan dkk melaporkan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Gufron karena melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Baca selengkapnya

Boyamin Saiman mendatangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permintaan bantuan kepada Nurul Gufron. Sindiran tersebut meminta bantuan untuk memindahkan pejabat pemerintah. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ganti rugi kepada PT Merial Esa, terpidana kasus suap satelit Bakamla. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita properti yang diduga milik mantan Bupati Labuhanbatu Eric Athrada Ritonga. Baca selengkapnya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron mengumumkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Baca selengkapnya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron menilai laporannya terhadap anggota Dewas KPK Albertina Ho benar. Baca selengkapnya

Nurul Gufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menilai kasus dugaan pelanggaran etik sudah selesai.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas keputusan majelis banding yang mengembalikan seluruh harta benda akibat korupsi kepada Rafael Aluni.

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik Nurul Gufron sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dewan Pengawas KPK. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *