Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

TEMPO.CO , Jakarta – Sekitar 240 koruptor di Lapas Sukamiskin atau Lapas Bandung diberi amnesti pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Vachid Waibo, Kepala Lapas Sukamiskin, mengatakan hanya 240 dari 381 narapidana di lapas tersebut yang sudah pulih.

Melansir Antara, Rabu, 10 April 2024, Wandid Bandung menyebutkan total pasien sembuh hari ini berjumlah 240 orang, dengan waktu minimal 15 hari dan maksimal dua bulan.

Di antara 240 narapidana penerima EP al-Fitr 1445AH tersebut adalah mantan Ketua DRP Setia Novanto, Ketua DRP Jawa Barat Irfan Suryanagar, mantan Kapolri Joko Susilo, dan mantan Raja Muda Sirebon Suryajaya. . Mereka menerima Pengampunan Khusus I, yang berarti mereka harus menjalani sisa hukumannya setelah menerima hukuman penjara.

Pada libur Idul Fitri kali ini, warga binaan koruptor Lapas Sukamiskin yang beragama Islam boleh melaksanakan salat Idul Fitri hingga bertemu keluarga, kecuali pemulihan. “Kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk saling bertemu selama tiga hari berturut-turut pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini,” kata Wachid.

Apa itu pemulihan?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Pasal 1 Ayat 6 Tahun 1999 dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 1 Ayat 3 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, amnesti berarti pengurangan masa hukuman bagi narapidana dan musuh. Anak-anak berkuasa

Dilansir dari laman Rutantanjung.kemenkumham.go.id, amnesti diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 3 dan 4 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 membagi amnesti menjadi beberapa kategori, yaitu:

1. Pemulihan umum

Amnesti publik diadakan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus, hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia Namun, undang-undang tersebut berlaku untuk pelanggar tahun pertama yang telah menjalani hukuman 6 hingga 12 bulan penjara dan menjalani hukuman 1 bulan. Sedangkan narapidana yang berusia lebih dari 12 bulan akan menjalani masa pemulihan selama 2 bulan

Kemudian narapidana tahun kedua diampuni 3 bulan, tahun ketiga 4 bulan, tahun keempat dan kelima 5 bulan, dan tahun keenam 6 bulan, dan seterusnya.

2. Pemulihan khusus

Hari raya keagamaan diperingati oleh masing-masing narapidana atau anak-anak Hari raya keagamaan yang dijadikan acuan antara lain Idul Fitri bagi umat Islam, Natal bagi umat Kristen Protestan dan Katolik, Nipi bagi umat Hindu, dan Waisak bagi umat Buddha.

Namun, besaran amnesti khusus tersebut sedemikian rupa sehingga narapidana yang telah mendekam di penjara selama 6 hingga 12 bulan diberikan waktu 15 hari. Kemudian, narapidana yang sudah menjalani hukuman lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi 1 bulan Selain itu, narapidana tahun kedua dan ketiga mendapat tenggang waktu satu bulan. Kemudian narapidana tahun keempat dan kelima mendapat masa pemulihan 1 bulan 15 hari

3. Pemulihan kemanusiaan

Amnesti ini diberikan atas dasar kemanusiaan Pengampunan kemanusiaan diberikan kepada narapidana yang berusia di atas 70 tahun atau menderita penyakit jangka panjang, dengan hukuman paling lama satu tahun.

4. Pemulihan Tambahan

Pengampunan tambahan diberikan kepada narapidana yang diketahui telah memberikan pelayanan kepada pemerintah, melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi pemerintah atau masyarakat dan berkontribusi terhadap pekerjaan pembangunan di penjara.

Apa itu mode pemulihan?

Narapidana yang akan disembuhkan harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:

1. Syarat-syarat substansial, seperti menjalani hukuman penjara minimal 6 bulan, berkelakuan baik minimal 6 bulan, dan tidak membayar denda atau denda selama itu, serta cuti sebelum dibebaskan.

2. Persyaratan administrasi meliputi fotokopi putusan hakim dan berita acara pengambilan keputusan pengadilan, petunjuk berita acara sidang, surat keterangan cuti sebelum pembebasan dan denda atau denda pengganti uang. Dan juga copy register F

3. Persyaratan khusus bagi narapidana yang tergolong PP99, seperti surat Justice Associate (JC), surat keterangan keikutsertaan dalam program eliminasi, ikrar setia kepada NKRI bagi WNI dan tidak terulangnya tindak pidana teroris bagi warga negara asing. , memberikan denda dan kompensasi uang untuk tindak pidana korupsi

Michelle Gabriela Clara Maria Tizandra

Pilihan Redaksi: Mantan Ketua DRP Jabar Irfan Suryanagar Terima Mundur, Bagaimana dengan Kasus Korupsi?

Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi bisnis logam mulia di PT Antam periode 2010-2022. Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung mengumumkan kasus baru yang tengah didalami penyidik, yakni dugaan korupsi pada sistem tata niaga logam mulia PT Antam.

Enam manajer umum unit usaha pengelolaan dan pemurnian logam mulia PT Antam pada tahun 2010 hingga 2022 didakwa melakukan korupsi.

Kejaksaan Agung mengumumkan kasus baru yang sedang diselidiki, yakni dugaan tindak pidana korupsi pada sistem tata niaga logam mulia PT Antam pada 2010-2021. Baca selengkapnya

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aperindo) akan membatasi penjualan gula hingga persediaan tersedia dengan baik. Baca selengkapnya

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait pengadaan Sistem Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2012. Baca selengkapnya

PT Jasamarga Jalanlang Cikampek (JJC) mengatakan belum ditentukan kualitas beton jalan layang Mohammed bin Zayed atau tol MBJ. Baca selengkapnya

Pemerintah telah menyetujui tiga Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK baru. Menteri Koordinator Perekonomian Irlanga Hartartu mengatakan pendidikan telah membuka sektor tersebut. Baca selengkapnya

Ancaman yang diterima Jaksa Agung dalam kasus PT Tima TB hingga hukuman Bom Bali I

Petinggi Tim Nasdaq mengetahui aliran uang dari Siarul Yasin Limpo. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *