Ketua Baleg DPR Pastikan Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi ABRI

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Badan Legislasi DPR atau Badan Legislatif DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU TNI atau UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bukan dwifungsi. dari ABRI. hingga masa Orde Baru.

“Tidak (mengembalikan dwifungsi) buktinya selama ini berhasil. Apa masalahnya? Begitukah cara dwifungsi kembali? Tidak sama sekali,” kata Supratman di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2024.

Supratman menjelaskan, saat ini terdapat 10 lembaga pemerintah yang beberapa jabatannya dijabat oleh perwira TNI. Dia mengklaim, selama ini seluruh pos yang dijabat aparat TNI tidak pernah menemui kendala. “Sudah berjalan dan tidak ada masalah,” ujarnya.

Menurut Supratman, meski bisa rangkap jabatan, namun tetap disesuaikan dengan kebutuhan. Presiden mempunyai kewenangan untuk melihat apakah suatu jabatan di kementerian atau lembaga tertentu memerlukan perwira TNI.

“Tentu saja tidak mungkin semuanya dilakukan sekaligus. Oleh karena itu, harus disesuaikan dengan tugas yang dibutuhkan Presiden untuk suatu tugas tertentu,” kata Supratman.

Revisi UU TNI yang disahkan atas inisiatif DPR RI memberikan peluang bagi prajurit TNI aktif untuk mengisi jabatan di seluruh kementerian dan lembaga. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disepakati seluruh fraksi sebagai usulan inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa 28 Mei 2024.

Berdasarkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dilihat Tempo, ada dua pasal yang diubah, yakni Pasal 47 dan Pasal 53. Pengisian jabatan di kementerian atau lembaga tercantum dalam Pasal 47. Frase tambahan. tertuang dalam pasal 47 ayat (2) yang dapat memberikan kesempatan kepada prajurit aktif untuk mengisi jabatan di seluruh kementerian atau lembaga.

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada jabatan yang bertanggung jawab pada Koordinator Politik dan Keamanan Nasional, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Kode Nasional, Lembaga Pertahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Pencarian dan Pertolongan Nasional (SAR), Nasional Narkotika, dan “Mahkamah Agung serta kementerian/lembaga lain yang memerlukan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden,” bunyi Pasal 47 ayat (2).

EKA JUDAH

Pilihan Editor: Tanggapan Gerindra atas kekhawatiran revisi UU TNI untuk mengembalikan dwi fungsi TNI

Revisi UU TNI menuai kontroversi karena dianggap mengembalikan dwi fungsi ABRI. Apa saja yang dibicarakan dalam revisi UU TNI? Baca selengkapnya

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Ahmad Muzani mengatakan perpanjangan usia pensiun dalam revisi UU TNI dan UU Polri karena negara bisa dirugikan jika TNI dan Polri pensiun saat masih menjabat. . kondisi sangat baik. . Baca selengkapnya

Baleg DPR belum bisa memastikan apakah DPR akan membatasi kementerian atau lembaga mana yang boleh diisi prajurit TNI dalam revisi UU TNI. Baca selengkapnya

TNI mengatakan, revisi UU TNI tentang perpanjangan usia pensiun mempertimbangkan usia harapan hidup dan usia produktif penduduk Indonesia. Baca selengkapnya

Baleg DPR menyiapkan seluruh rancangan undang-undang untuk ditinjau yang disiapkan oleh Badan Pakar DPR. Salah satunya adalah rancangan revisi UU TNI. Baca selengkapnya

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani menanggapi kabar revisi UU TNI mengembalikan dwi fungsi TNI. Baca selengkapnya

Pengamat militer Beni Sukadis mengatakan, kenaikan usia pensiun dalam revisi UU TNI dapat menghambat pertumbuhan kembali TNI. Baca selengkapnya

Perpanjangan masa tugas dalam revisi UU TNI menimbulkan keraguan terhadap rotasi kepemimpinan di TNI. Baca selengkapnya

Apa saja perubahan dalam RUU TNI? Baca selengkapnya

Isi RUU TNI Revisi. apa pun? Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *