Ketua Baleg Sebut DPR Tidak Akan Batasi Jumlah Kementerian, Asalkan…

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Badan Legislatif atau Baleg DPR RI Supratman Andy Agtas mengatakan DPR RI tidak akan membatasi jumlah kementerian yang diinginkan presiden terpilih. Namun, kata dia, Presiden harus mempertimbangkan anggaran, efisiensi dan efektivitas.

“Sepenuhnya terserah presiden. Kalau presiden bisa, itu bagus, karena kekuasaan eksekutif tertinggi ada di tangan presiden,” kata Suprathman dalam rapat panitia kerja persiapan revisi undang-undang amandemen tersebut. , 15 Mei 2024, Komplek DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Lampiran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Senayan.

Anggota DPR RI dari Gerindra ini mengatakan, DPR tidak bisa membatasi jumlah namun tidak mutlak jumlah kementerian akan bertambah. Menurut Supratman, presiden terpilih harus memperhatikan koordinasi, terutama antar kementerian.

Saya kira alasan kami sangat logis, kami tidak memberikan cek kosong kepada pemerintah, kepada presiden terpilih, ujarnya.

DPR Indonesia sedang membahas reformasi Undang-Undang Kementerian Negara di tengah laporan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto ingin menambah jumlah menteri di kabinetnya yang akan datang. Sebelumnya, Suprathman mengatakan, kebetulan aturan jumlah kementerian itu diterapkan bersamaan dengan isu tersebut.

“Kalau kebetulan (Prabowo ingin menambah jumlah menteri) terkait perubahan nomenklatur dan jumlah kementerian, itu hanya kebetulan,” kata politikus Partai Gerindra itu, kemarin.

Dalam rapat yang digelar di Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Selasa, 14 Mei 2024, terdapat usulan perubahan batasan jumlah kementerian yang diatur dengan undang-undang sesuai dengan tuntutan Presiden.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Baleg Ahmad Baidovi atau Avik. Sementara itu, pakar Baleg DPR yang menghadiri pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, membacakan usulan reformasi Kementerian Hukum. Beleg menyarankan untuk mengubah susunan kata dalam artikel tersebut.

“Disarankan agar amandemen tersebut ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden, dengan tetap memperhatikan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan,” kata pakar Balegh yang membacakan usulan tersebut.

Perang Eka Saputra | Sultan Abdurrahman

Pilihan Editor: Persyaratan Masuk IPDN 2024, Nilai Lulus, Batasan Usia

Prabowo mengaku telah mengikuti empat pemilu, namun kali ini menang untuk pertama kalinya. Baca selengkapnya

KPU menyatakan siap berkontribusi terkait perubahan undang-undang pemilu. Baca selengkapnya

Suprathman Andy Agtas, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, membahas peran DPR jika pemerintah mengubah jumlah kementerian yang ada. Perubahan tersebut bisa dilakukan pemerintah jika DPR merevisi tuntas aturan jumlah kementerian dalam UU Kementerian Negara. Baca selengkapnya

Sturman Panjaitan mempertanyakan efektivitas pemerintah di masa depan dalam perdebatan revisi UU Departemen Luar Negeri.

Dalam revisi UU Kementerian Negara, kelompok ahli menyarankan agar jumlah Kementerian Negara ditentukan sesuai kebutuhan Presiden. Baca selengkapnya

Partai Gerindra Kabupaten Bogor membuka pintu aliansi dengan partai politik lain, termasuk PKS, pada Pilkada 2024. Baca selengkapnya

Baleg DPR RI berniat menghapus Pasal 15 UU Kementerian Negara yang menyebutkan jumlah kementerian yang ada sebanyak 34 kementerian. Baca selengkapnya

Presiden Baleg Suprathman Andy Agtas mengatakan, tidak mungkin Presiden membentuk kabinet dengan persetujuan DPR sambil membahas perubahan undang-undang kementerian negara. Baca selengkapnya

Prabowo mengatakan Indonesia bisa dengan mudah mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dalam 2-3 tahun ke depan. Baca selengkapnya

Fokusnya adalah pada revisi undang-undang yang dilakukan kementerian negara dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan di DPR. Mengapa hal itu diperhatikan? Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *