Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

TEMPO.CO , Jakarta – Mohd Furkun, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap bisa dibebaskan dari tahanan di Polres Metro Jakarta Utara. Ia pun berharap polisi mencabut seluruh laporan yang menjeratnya.

Tuntutan Farquhoun dikirim langsung ke tim kuasa hukumnya. Salah satu anggota tim kuasa hukum yang ditemui pada Jumat, 12 April 2024 adalah Wisnu Ginting. Wisnu langsung mendengar cerita Fargun tentang penangkapan pria tersebut. “Saya lihat Mas Fargun hanya tidak mau lepas dari tahanan,” kata Wisnu saat dihubungi, Sabtu, 13 April 2024.

Namun, Farquhoun berharap dengan memberi tahu polisi, segala tuduhan dan tuntutan yang ditujukan kepadanya akan dicabut. Begitulah harapan Fargun kepada Wisnu dan timnya – kuasa hukum baru yang bersedia menangani persoalan penangkapan Fergun.

Artinya Mas Furgan berharap semua laporan polisi terhadap Kampung Bayam, teman-temannya, dan dirinya sendiri dibatalkan atau dibatalkan, kata Wisnu. Sebab menurutnya, Farqun sebagai warga tidak mengetahui atau memahami kondisi tersebut.

Wisnu menjelaskan, penempatan Kampung Susun Byam – gedung empat lantai di bagian utara Jakarta International Stadium (JIS) itu berdasarkan janji dan surat instruksi dari PT Jakarta Propertendo (Jakpro). Karena bangunan tersebut dibangun untuk warga Kampung Bayam yang tergusur saat pembangunan lapangan sepak bola, Fergun dan warga lainnya berpindah menempati lokasi tersebut.

“Lalu dia dan teman-temannya datang ke sana untuk mengucapkan nazar. Tapi, katanya, tidak digubris,” kata Wisnu mengenang ucapan Fargun saat menemui Bay dan warga lainnya di rutan Polres Jakarta Utara. Sadar bahwa bangunan yang berdiri itu diperuntukkan bagi warga Kampung Byam, Fargun menceritakan kepada Wisnu. Itu sebabnya kami tetap kuat.”

Ketua kelompok tani Kampung Bayam Madani diberitahu JackPro karena dirinya dan warga lainnya menempati rusun tersebut. Dilaporkan pada Desember 2023. Fargun yang dua kali tidak memenuhi panggilan, langsung ditangkap pada Selasa, 2 April 2024, di kediaman sementaranya di Kampong Bayam Madan, Jalan Tongkol, Ankol, Pademangan, Jakarta Utara.

Pilihan Editor: Kapolres Jakarta Utara menolak imbauan eks warga Kampung Bayam untuk keluar dari KSB jika ingin furkon gratis.

Jakarta Light Rail Transit (LRT) Fase 1B sebagai solusi meringankan permasalahan transportasi kronis di ibu kota. Baca selengkapnya

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro bersiap memanfaatkan kawasan Pulomas, Jakarta menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Otomotif (KEK). Baca selengkapnya

Seorang wanita telah dibunuh. Jenazahnya ditemukan di toko Baby Mama di Kelapa Gading. Mereka ingin menggugurkan janinnya. Baca selengkapnya

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Mohd Fargun, mengaku mengalami gangguan jiwa setelah ditangkap Polres Metro Jakarta Utara. Baca selengkapnya

Ketua Kelompok Tani Kampong Bayam Madani, Mohd Fargun, ditahan di Polres Jakarta Utara setelah mendapat laporan menyeluruh dari PT Jakpro Reid.

Tak ada eks warga Kampung Bayam kecuali Fargun yang diduga menyusup ke Kampung Sosun Bayam (KSB). Baca selengkapnya

Akibat penolakan penangguhan tersebut, warga eks Kampung Bayam tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 H di rumah bersama keluarga. Baca selengkapnya

Usai salat Idul Fitri, sejumlah warga Kampung Sosun Bayam mendatangi ketua Kelompok Tani Kampong Bayam yang ditahan bersama Munjia. Baca selengkapnya

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Byam Furkon karena diduga mencuri, merusak, dan mendirikan apartemen tanpa izin. Baca selengkapnya

Furkon, kepala Kampong Bayam, ditangkap. Warga menyebut penangkapan Polres Jakarta Utara sebagai penculikan. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *