Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asyari dirujuk ke Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP) atas dugaan pelecehan seksual terhadap anggota perempuan asing. Komisi Pemilihan Umum (PPLN).

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK, Lembaga Penasihat Bantuan Hukum yang mewakili korban, mengatakan Hasyim didakwa melakukan pelanggaran hukum antara lain rayuan, rayuan, dan perilaku buruk.

Pelanggaran diduga terjadi antara September 2023 hingga Maret 2024, saat Hasyim sedang melakukan kunjungan resmi ke Eropa dan korban tiba di Indonesia.

Korban memberikan banyak bukti kepada DKPP, antara lain wawancara, foto, dan bukti tertulis lainnya. Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan mengatakan, laporan tersebut sudah diterima DKPP dan berharap harta benda bisa dikelola.

Akibat kejadian tersebut, korban terluka dan mengundurkan diri dari anggota PPLN sebelum pemilu digelar.

Selain itu, Hasyim Asyari juga pernah menghadapi banyak kontroversi di masa lalu, antara lain campur tangan dalam proses pemilu presiden, pelanggaran etika dalam proses pemilu presiden, kesalahan perhitungan kursi perempuan, dan kritik terhadap “Perempuan Emas” yang dihadapkan pada tuduhan penguntitan. Wanita. setelah itu pihak terkait menjelaskan bahwa hal tersebut tidak tepat.

Hukum pidana dasar untuk femisida di Indonesia

Terdapat banyak undang-undang yang mengatur keterbukaan informasi di Indonesia, yang terbaru adalah:

1. Undang-Undang Cedera Diri Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS)

UU TPKS merupakan undang-undang lex specialis yang secara khusus mengatur tindak pidana kekerasan, termasuk bunuh diri. Undang-undang ini mengatur proses pelaporan:

Ayat 2 Pasal 1 UU TPKS: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan tindak kekerasan terhadap perempuan melakukan hal-hal sebagai berikut: a. menyentuh atau menyentuh tubuh orang lain tanpa izin; B. aktivitas seksual tanpa persetujuan; C. melihat, mendengar, atau mengizinkan orang lain melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan; atau d. Melihat, mendengar, atau mengizinkan orang lain yang berada dalam posisi rentan melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuannya.

Selain pengertian di atas, UU TPKS juga mengatur berbagai tindakan bunuh diri, seperti:

Pelecehan fisik: menyentuh atau menyentuh tubuh orang lain tanpa persetujuan, melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan, memaksa orang lain untuk melakukan atau menyaksikan aktivitas seksual non-fisik: pelecehan verbal, bahasa seksual eksplisit menggunakan kata-kata atau gambar. Di negara lain, pelecehan seksual non-konsensual menyebar secara online: pelecehan online atau media sosial seperti cyberbullying, sexting, dan cyberbullying.

2. KUHP (KUHP)

KUHP juga mengatur pasal-pasal tertentu yang dapat mengkriminalisasi korban bunuh diri, meski tidak secara spesifik menyebutkan “kekerasan terhadap perempuan”. Artikel-artikel ini meliputi:

– Pasal 281 KUHP: untuk prostitusi – Pasal 282 KUHP: untuk hubungan seksual dengan anak di bawah umur – Pasal 285 KUHP: memaksa seseorang melakukan perbuatan seksual – Pasal 296 KUHP: kekerasan atau intimidasi seksual

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

KUHAP mengatur tata cara penyidikan perkara pidana, termasuk kasus bunuh diri. KUHAP memberikan korban penganiayaan hak-hak seperti perlindungan, akses terhadap hukum, dan hak atas kompensasi.

Apa yang tergolong depresi?

Menurut UU TPKS, pelecehan diklasifikasikan sebagai berikut:

1. Berdasarkan jenis pekerjaan:

Pelecehan fisik: menyentuh atau menyentuh tubuh orang lain tanpa izin, melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan, memaksa orang lain untuk melakukan atau menyaksikan aktivitas seksual yang tidak diinginkan – fisik: istilah seksual untuk pelecehan verbal, pelecehan penggunaan kata-kata atau gambar. di negara lain, pelecehan seksual non-konsensual menyebar secara online: pelecehan online atau media sosial seperti cyberbullying, sexting, dan cyberbullying.

2. Berdasarkan hubungan antara pelaku dan korban: Kekerasan dalam rumah tangga: oleh anggota keluarga, seperti orang tua, anak, suami, istri, saudara kandung, kakek-nenek atau di tempat kerja: oleh atasan, rekan kerja, Bunuh diri di lingkungan pendidikan: oleh guru, pendidik atau staf sekolah/universitas.

3. Tergantung pada jenis kelamin korban: Pemerkosaan terhadap perempuan: Pemerkosaan terhadap perempuan: Bunuh diri terhadap anak di bawah usia 18 tahun.

Michelle GABRIELA | SUKMA KANTHI NURANI I YOHANES MAHARSO JOHARSOYO | IKSAN RELIUBUN | HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Kongres Perempuan menyerukan tindakan penuh terhadap Ketua KPU atas dugaan pelecehan seksual.

Usai ditangkap karena penistaan ​​​​agama, seleb TikTok Galih Loss mengalami kebotakan. Apa aturan untuk menipu narapidana? Baca selengkapnya

KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dan wakil presiden pada Rabu, 24 April 2024.

Ketua KPU Hasyim Asyari menuai kontroversi, mulai dari penunjukan Gibran sebagai wakil presiden hingga pencemaran nama baik perempuan emas. Terakhir, tudingan seksisme terhadap PPLN Selengkapnya

Ikatan Wanita Indonesia meminta tuduhan Ketua KPU terhadap perempuan yang bekerja sebagai PPLN ditanggapi serius. Baca selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asya’ri angkat bicara soal tudingan tindakan seksual terhadap anggota PPLN. Pengacara korban menceritakan kejadian tersebut. Baca selengkapnya

Terdakwa memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan hakim melalui pengacaranya. Mengakomodasi hingga tiga siswa dan konferensi. Baca selengkapnya

Muh Anwar, satpam palsu Yayasan Islam Nuril Anwar dan Pondok Pesantren “Hidayatul Hikma Almurtadho” divonis 15 tahun penjara karena memperkosa seorang santri. Baca selengkapnya

Ketua KPU Hasyim menuding penyelenggara pemilu melanggar aturan kekerasan seksual terhadap anggota PPLN. Baca selengkapnya

Ivan Gunawan merilis video pada Minggu malam untuk meminta maaf atas lelucon kekerasan tersebut. Baca selengkapnya

Ivan Gunawan menuai banyak kritik usai membuat cerita pelecehan seksual yang menampilkan Saipul Jamil. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *