Ketua KPU: Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjawab pertanyaan hampir seluruh permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada ‘putusan pemberhentian’.

Pengadilan menggelar sidang pembacaan putusan pemberhentian tersebut mulai hari ini hingga besok, 22 Mei 2024. Dalam sidang tersebut, majelis hakim konstitusi menjelaskan permasalahan apa saja yang tidak dilanjutkan proses pembuktian.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah upaya banding PPP ke Mahkamah Konstitusi. Pasalnya Partai Ka’bah lolos tipis dari Senayan dengan meraih 5.878.777 suara. Angka tersebut setara dengan 3,87 persen suara sah nasional. Jadi 0,13 persen untuk mencapai tingkat parlemen yang merupakan ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

“(Penerapan PPP) termasuk yang paling menonjol di Jabar,” kata Hasyim saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024.

Sebagai informasi, PPP telah mengajukan perkara terkait sengketa hasil Pileg atau PPU Pileg Pilkada Jawa Barat II, VII, IX, dan XI. Dalam perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, PPP menyebut ada penurunan suara dan peningkatan suara Partai Garuda.

Namun Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima. “Pengadilan menyatakan tidak memenuhi (persyaratan formil) seingat saya, sehingga tidak bisa melanjutkan pemeriksaan alat bukti,” kata Hasyim.

Selain itu, MK juga tidak menerima perkara perselisihan pemilu DPR yang diajukan PPP di daerah lain, antara lain di Jawa Tengah, Papua Tengah, Sumatera Barat, Lampung, Banten, dan lain-lain.

Artinya, kata dia, sebagian persoalan PPP terkait perselisihan pemilu DPR RI berhenti sampai di sini. Namun, dia tidak membeberkan berapa banyak kasus Partai Persatuan Pembangunan yang tidak dilanjutkan hingga bukti-bukti terdengar.

Akibatnya, upaya PPP melalui MK tampaknya mencapai ambang batas perolehan suara di parlemen sebesar 4 persen, jelas Hasyim, karena dalam putusan pengusiran tersebut disebutkan ada beberapa permasalahan PPP yang tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan alat bukti.

Pilihan Redaksi: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan mahasiswa baru dapat mengecek Keputusan UKT Kampus

PPP mengatakan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada NTB berkurang menjadi empat pasang nama. Baca selengkapnya

Keputusan Mahkamah Agung tentang batas usia kepala provinsi diputuskan dalam waktu tiga hari sejak tanggal pembagian pada 27 Mei dan diputuskan pada 29 Mei 2024. Ingat dengan keputusan undang-undang Pengadilan Dasar? Baca selengkapnya

Denny Indrayana mengatakan akan memberikan bantuan hukum kepada para saksi Sengketa Pemilu Legislatif jika dilaporkan ke penegak hukum. Baca selengkapnya

DKPP akan fokus pada pokok pengaduan yang akan dijadikan acuan dalam memutuskan sanksi terhadap penyelenggara Pemilu. Baca selengkapnya

Pakar hukum tata negara Feri Amsari hadir sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa pemilu legislatif tersebut. Baca selengkapnya

Kuasa hukum Partai Golkar, Michael Dolf Lailossa, membeberkan sejarah hilangnya saksi Adin yang seharusnya hadir dalam sidang perselisihan pemilu Baca Selengkapnya

DKPP RI akan memanggil sopir Presiden KPU RI Hasyim Asy’ari untuk memberikan keterangan dalam sidang etik soal dugaan asusila PPLN Baca Selengkapnya

Saksi dari Partai Golkar disebut hilang dalam sidang perselisihan Pemilu Legislatif yang digelar Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini. Baca selengkapnya

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum atau KPU karena tidak menghadirkan sejumlah alat bukti dalam sidang perselisihan pemilu kali ini. Baca selengkapnya

PKS meminta MK mendiskualifikasi PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat karena tidak memenuhi kuota perempuan di Dapil 6 Gorontalo. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *