Ketua KPU Mengaku Kerepotan Laksanakan Putusan MA Jika Tanggal Pelantikan Tak Serentak

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan akan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung tentang batasan usia minimal calon kepala daerah pada upacara pengambilan sumpah Pilkada 2024.

Namun Hasyim mengaku bingung karena tidak disebutkan tanggal pengambilan sumpah dalam keputusan tersebut. Menurut dia, pilkada serentak hanya dilaksanakan bersamaan dengan pemungutan suara, sedangkan setiap daerah biasanya mempunyai waktu pelantikan yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, kami di KPU menilai penting adanya pernyataan politik dari pemerintah mengenai kapan pelantikan akan dilangsungkan. Kalau tidak ada, nanti ada masalah di KPU,” kata Hasyim, Selasa, 25 Juni 2024, dari Kantor KPU RI Jakarta Pusat.

Hasim mengatakan, sejak ada perubahan norma di Mahkamah Agung, maka lembaga yang dipimpinnya akan tetap menerima norma tersebut. Meski demikian, KPU masih berkoordinasi dengan kementerian, termasuk Badan Pemantau Pemilu (Bevaslu), untuk merencanakan kapan penetapan tanggal pengambilan sumpah.

Saat ditanya alasan KPU tidak melaksanakan putusan MA pada Pilkada 2029, Hasyim berdalih keputusan itu bisa dilaksanakan sewaktu-waktu asalkan tanggal pengambilan sumpah sudah pasti.

Sebelumnya, Ketum Partai Garuda Ahmed Ridha Sabana telah meminta penafsiran lebih lanjut mengenai syarat usia calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tanggal 29 Mei 2024. Keputusan ini diubah sehingga syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur sebelumnya adalah 30 tahun setelah pencalonan kedua calon, dan 30 tahun setelah pelantikan calon terpilih.

Mahkamah Agung juga memerintahkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Mahkamah Agung (MA) menilai, huruf d Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, Mahkamah Agung memutuskan bahwa persyaratan usia calon kepala daerah harus dihitung berdasarkan usia saat pelantikan, bukan usia pencalonan.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali jika ditentukan usia bagi calon gubernur dan wakil gubernur sekurang-kurangnya 30 tahun, bagi calon bupati dan wakil gubernur sekurang-kurangnya 25 tahun, atau bagi calon walikota dan wakil walikota sekurang-kurangnya 25 tahun. upacara pengambilan sumpah pasangan calon terpilih,” bunyi keputusan tersebut. , dikutip Kamis 30 Mei 2024.

Artinya, seseorang dapat mengajukan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, serta sebagai calon bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota jika pada saat pengangkatannya telah berusia minimal 30 tahun. setidaknya berusia 30 hingga 25 tahun pada saat pengangkatan mereka. tidak pada saat diangkat sebagai calon kepala daerah. Ketentuan tersebut berasal dari putusan MA yang menilai Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 huruf d bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Keputusan tersebut dimaksudkan untuk membuka jalan bagi Presiden Joko Widodo atau putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024. Ternyata, usia Kaesang belum genap 30 tahun saat mendaftar, ia sudah mencapai batas usia yang ditetapkan MA saat dilantik.

MYESHA FATINA RAHMAN I SULTAN Abdurrahman I DEFARA DHANYA

PAN akan menggelar Rapat Kerja Nasional ke-4 pada hari ini, Sabtu, 29 Juni 2024. Ketua PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas, serta pimpinan DPP, DPW, dan DPD RI akan turut serta langsung dalam agenda ini.

Wakil Ketua Gerindra Habiburokhman membantah kabar yang menyebut dirinya mengusulkan nama putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk ikut serta dalam Pilkada 2024. Baca teks lengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar mengeluarkan pernyataan menolak politik uang dan dinasti politik jelang Pilkada 2024.

Bawaslu menjelaskan, pada Pilkada Gakkumdu Center tahun 2024 perlu dipertimbangkan penambahan pegawai. Baca selengkapnya

Tim penyidik ​​Bawa Pengadilan Tinggi akan segera memeriksa terlapor dan pihak terkait. Baca selengkapnya

68 warga Palestina, termasuk 19 anak-anak yang sakit atau terluka dan teman mereka, diizinkan meninggalkan Jalur Gaza. Baca selengkapnya

Jelang pelantikan presiden dan Pilkada 2024, BNPT menggelar rapat koordinasi untuk mengidentifikasi dan mencegah ancaman terorisme. Baca selengkapnya

Staf Khusus Presiden Jokowi, Grace Natalie mengatakan: “Presiden tidak ikut campur dalam pilkada di mana pun.”

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti lolos dalam tes kelayakan dan kebugaran selama lebih dari 60 menit oleh penguji DPD PDIP Jawa Tengah. Baca selengkapnya

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan KPU pusat dan daerah untuk mewaspadai kemungkinan penyalahgunaan informasi orang meninggal pada Pilkada 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *